Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH JABATAN

PERATURAN_BKN No. 14 Tahun 2022 berlaku

Pasal 5

(1) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penyampaian penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara. (3) Berdasarkan penyampaian penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan persetujuan Menteri mengenai hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penerapan persetujuan Menteri mengenai hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (3) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian dengan tembusan kepada: a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk instansi pusat; dan b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk instansi daerah. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Hasil penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 3. Ketentuan angka 2 Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY