Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014TENTANGJABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANGDAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 2
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 434/MPP/KEP/6/2003 dan Nomor 22 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 KEPALA MENTERI PERDAGANGAN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO RAHCMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
