SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang
mempresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
1. Forum Satu Data bidang ASN adalah wadah komunikasi
dan koordinasi di antara produsen data internal BKN
dan pihak-pihak terkait lainnya.
1. Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina
Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
1. Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
1. Produsen Data bidang ASN yang selanjutnya disebut
Produsen Data BKN adalah unit kerja di lingkungan BKN
yang menghasilkan Data bidang ASN berdasarkan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Portal Data BKN adalah media pengelolaan dan media
bagi pakai Data di tingkat BKN yang dapat diakses
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyebarluasan Data.
1. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data
di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Satu Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu
Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata,
interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi
dan Data induk.
---
1. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan
BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
urusan Data dan Informasi bidang ASN.
Pasal 2
**(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan**
pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur
penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan.
**(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data**
bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.
Pasal 3
Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini
meliputi:
- penyelenggara Satu Data;
- kolaborasi Satu Data;
- penyelenggaraan Satu Data;
- hak akses;
- keamanan Data;
- pemanfaatan Data;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- pendanaan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan oleh:
- Walidata ASN;
- Produsen Data BKN; dan
- Forum Satu Data bidang ASN.
Bagian Kedua
Walidata ASN
Pasal 5
**(1) Walidata ASN mempunyai tugas:**
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk melalui Portal Data BKN kepada
Portal Satu Data Indonesia dan/atau portal data
lainnya;
- membantu Pembina Data dalam membina Produsen
Data; dan
- menetapkan data yang dapat didiseminasi ke pihak
luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
**(2) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai
---
tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di
bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit
kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
**(3) Walidata ASN dalam menjalankan tugas berkoordinasi**
dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum Satu
Data bidang ASN.
Bagian Ketiga
Produsen Data BKN
Pasal 6
**(1) Produsen Data BKN mempunyai tugas:**
- memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri atau Kepala Instansi Pusat mengenai
Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia; dan
- menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata
ASN.
**(2) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh
pengolah Data.
**(3) Pengolah Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan oleh Kepala BKN.
**(4) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan
keakuratan Data ASN.
**(5) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan
Data sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai
penugasan Kepala BKN.
Bagian Keempat
Forum Satu Data Bidang ASN
Pasal 7
**(1) Forum Satu Data Bidang ASN dikoordinasikan oleh**
Walidata ASN.
**(2) Forum Satu Data Bidang ASN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) bertugas untuk melakukan komunikasi
dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam
penyelenggaraan Satu Data bidang ASN.
**(3) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat menyertakan:
- Walidata Kementerian/Lembaga;
- Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian
di daerah;
- ahli/akademisi; dan/atau
- pihak lain yang terkait.
**(4) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan untuk:
- mengidentifikasi daftar Data ASN yang akan
dikumpulkan pada tahun selanjutnya atau
berdasarkan kebutuhan;
- menentukan usulan Data ASN prioritas;
---
- menentukan kode referensi dan/atau Data induk
untuk Data bidang ASN;
- mengidentifikasi potensi interoperabilitas Portal
Data BKN pada tahun selanjutnya;
- membuat usulan data yang dapat didiseminasi ke
pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- membahas permasalahan terkait pelaksanaan Satu
Data.
**(5) Penyelenggaraan Forum Satu Data Bidang ASN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai
kebutuhan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan Data;
- pengumpulan Data;
- pemeriksaan Data; dan
- penyebarluasan Data.
Pasal 9
**(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau**
Produsen Data mendapatkan dukungan data dari
kementerian/lembaga/badan yang meliputi:
- walidata kementerian/lembaga; dan/atau
- badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian
di daerah.
**(2) Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di**
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota.
**(3) Dukungan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan,
pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Bagian Kedua
Perencanaan Data
Pasal 10
**(1) Perencanaan pengelolaan Data bidang ASN dituangkan**
dalam rencana Data ASN.
**(2) Walidata ASN mengusulkan rencana Data kepada Forum**
Satu Data Bidang ASN sebelum tahun berjalan.
**(3) Usulan rencana Data sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) memuat:**
- daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya; dan
- data prioritas ASN.
---
**(4) Penentuan daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di**
tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dapat dilakukan berdasarkan:
- arsitektur Satu Data bidang ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
Satu Data; dan/atau
- kesepakatan Forum Satu Data Bidang ASN.
**(5) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun**
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
memuat:
- Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
**(6) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun**
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
disepakati dalam Forum Satu Data Bidang ASN.
**(7) Dalam hal usulan daftar Data yang akan dikumpulkan di**
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a belum dapat dibahas dan/atau tidak disetujui
dalam Forum Satu Data Bidang ASN, usulan daftar Data
yang akan dikumpulkan dapat ditetapkan menjadi daftar
Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
**(8) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun**
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam
perencanaan dan penganggaran.
**(9) Data prioritas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf b merupakan data yang mendukung pencapaian
indikator kinerja utama BKN.
**(10) Rencana Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
Pasal 11
**(1) Pengumpulan Data ASN dilakukan oleh Produsen Data**
BKN.
**(2) Pengumpulan Data ASN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
- Standar Data;
- daftar data; dan
- jadwal rilis.
**(3) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) melakukan pengolahan dan validasi Data
sebelum dikumpulkan kepada Walidata ASN.
**(4) Data ASN yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data**
BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Walidata ASN disertai dengan:
- Data ASN yang telah dikumpulkan;
- Standar Data yang berlaku untuk Data ASN; dan
- Metadata yang melekat pada Data ASN.
---
Bagian Keempat
Pemeriksaan Data
Pasal 12
**(1) Data ASN yang disampaikan oleh Produsen Data BKN**
diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata ASN sesuai
dengan prinsip Satu Data Indonesia.
**(2) Dalam hal Data ASN yang diperiksa oleh Walidata ASN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai
dengan prinsip satu Data Indonesia, Data ASN
dikembalikan kepada Produsen Data BKN.
**(3) Produsen Data BKN memperbaiki Data ASN sesuai hasil**
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data
Pasal 13
**(1) Penyebarluasan Data ASN merupakan kegiatan**
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
**(2) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh Walidata ASN terhadap Data yang
telah memenuhi:
- prinsip Satu Data Indonesia;
- tidak bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- telah dianalisis.
**(3) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dikecualikan terhadap Data yang wajib
didiseminasikan langsung dan/atau dimanfaatkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data
Indonesia, Portal Data BKN, dan/atau media lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
**(5) Penyebarluasan Data ASN dilakukan oleh Walidata ASN**
melalui Portal Satu Data Indonesia yang difasilitasi oleh
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
**(6) Dalam hal Data ASN yang telah disebarluaskan oleh**
Walidata ASN melalui Portal Satu Data Indonesia
mengalami permasalahan, Data ASN diselesaikan
bersama antara Walidata ASN dengan Sekretariat Satu
Data Indonesia Tingkat Pusat.
**(7) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
meliputi kondisi:
- data rusak atau mengandung kode berbahaya;
- tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan
Portal Satu Data Indonesia;
- sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat
Satu Data Indonesia Tingkat Pusat; dan/atau
- data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data
Indonesia tingkat Pusat.
---
HAK AKSES
Bagian Kesatu
Pemberian Akses
Pasal 14
Walidata ASN memberikan akses Data di Portal Satu Data
Indonesia Tingkat Instansi Pemerintah Pusat dan/atau
Instansi Daerah kepada pengguna Data.
Bagian Kedua
Pembatasan Akses
Pasal 15
**(1) Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan**
pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu
Data Indonesia tingkat Pusat.
**(2) Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
**(1) Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh:**
- perlindungan atas Data Pribadi;
- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan
- keamanan terhadap data dan informasi.
**(2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya
serta dilindungi kerahasiannya.
**(3) Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data**
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pasal 17
**(1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk:**
- memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing-
masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait;
dan
- mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama
BKN.
**(2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data
dan/atau media lainnya.
**(3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dalam bentuk:
- analisis utama; dan/atau
- analisis kebutuhan tertentu.
---
**(4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan
secara rutin.
**(5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di
luar analisis utama.
**(6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.
Pasal 18
**(1) Walidata ASN sesuai kewenangannya melakukan**
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data.
**(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan melalui penilaian penyelenggaraan
Satu Data dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang
ASN.
**(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
- minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan
tindak lanjut perbaikan terhadap peningkatan
penyelenggaraan Satu Data.
**(4) Walidata ASN menyampaikan laporan hasil pemantauan**
dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data secara berkala
kepada Kepala BKN.
PENDANAAN
Pasal 19
Pendanaan pelaksanaan Satu Data bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nota
kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen
lainnya yang terkait dengan tata kelola, akses Data ASN,
dan/atau pemanfaatan Data ASN, masih tetap berlaku
sampai dengan berakhir masa atau jangka waktunya.
Pasal 21
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
