PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya
disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup
instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai
dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
---
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut-
paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu.
1. Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan
Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang
berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi
kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Polisi Kehutanan dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang
dipersentasekan dengan target Angka Kredit
Polisi Kehutanan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
---
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja Polisi Kehutanan dalam
bentuk Angka Kredit.
1. Standar Kompetensi Polisi Kehutanan yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan
yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu dalam bidang Kepolisian Kehutanan yang
menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan
tugas dan syarat jabatan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Polisi Kehutanan sebagai
prasyarat pencapaian hasil kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Polisi Kehutanan baik perorangan atau
kelompok di bidang teknis Kepolisian Kehutanan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup kehutanan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan bukan sebagai PNS.
---
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan**
sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan
pada Instansi Pemerintah.
**(2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam
peta jabatan.
**(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara**
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Instansi Pemerintah.
**(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu
melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi
menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau,
---
dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan
dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan
peredaran hasil hutan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan**
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori**
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.
**(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori**
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Madya; dan
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu
pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Terampil, meliputi:
---
1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan
ruang II/b;
1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. pangkat pengatur tingkat I, golongan
ruang II/d.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir,
meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
1. pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia,
meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
**(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama,
meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda,
meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya,
meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Utama, meliputi:
---
1. pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 6
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri
atas:
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan
- pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagian Kedua
Sub-Unsur Kegiatan
Pasal 7
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
### pasal 6, terdiri atas:
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
1. perencanaan program; dan
1. penyusunan rancangan strategi kegiatan.
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
---
1. pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif,
tindakan represif; dan
1. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak
pidana Kehutanan.
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan,
meliputi perumusan dan pengembangan sistem
kepolisian Kehutanan; dan
- pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. pemantauan kegiatan perlindungan dan
pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; dan
1. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
**(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas**
Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan.
**(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi**
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
**(1) Polisi Kehutanan dapat melaksanakan tugas yang berada**
satu sampai dengan dua tingkat tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
---
**(2) Perolehan Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
**(3) Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
**(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya
golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e; dan
---
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1. Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang
II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d; dan
1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama,
pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai
dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama
muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Polisi Kehutanan, dikecualikan bagi jenjang
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya.
Pasal 12
**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Polisi Kehutanan dilaksanakan berdasarkan analisis
jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
**(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari**
indikator:
- luas kawasan;
- gangguan kerawanan hutan;
---
- intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan
satwa liar; dan
- kondisi geofisik kawasan hutan.
**(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Pasal 13
**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi**
dapat dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan dilakukan setelah pedoman perhitungan
kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori Keterampilan melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm
(seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi
wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh
sentimeter);
---
- berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan
bidang Kehutanan dan paling tinggi diploma tiga
Kehutanan;
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar
pembentukan Polisi Kehutanan; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori Keahlian melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan
bagi wanita minimal 160 cm;
- berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat
ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi**
lowongan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
dari calon PNS.
**(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1**
(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan.
**(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1
(satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam
Jabatan Fungsionalnya.
**(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan**
Fungsional Polisi Kehutanan melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
sebesar 0 (nol).
---
**(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai**
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat
pernyataan melaksanakan tugas.
**(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah**
diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional Polisi Kehutanan.
**(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
**(10) Polisi Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak**
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan
jenjang jabatan.
**(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm
(seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi
wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh
sentimeter);
- berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan
bidang pertanian, Kehutanan, perkebunan, sekolah
menengah atas atau sederajat dan paling tinggi
---
diploma tiga yang kualifikasinya ditetapkan oleh
Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keterampilan;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah ditetapkan oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Kepolisian Kehutanan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keterampilan, Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Madya; dan
1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
**(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam**
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui
---
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
**(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam**
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf h dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)
tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka
Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
**(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit
kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan
setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan
yang akan diduduki.
**(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2**
(dua) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan
Polisi Kehutanan.
**(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat
pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan
Polisi Kehutanan.
**(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang tidak**
mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan
dari jabatannya.
**(10) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari
jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf j,
---
dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf j angka 3.
**(11) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam**
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(12) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
**(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh**
ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian,
dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh
Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- paling rendah memiliki pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
**(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan**
diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
---
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan
keterampilan.
**(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang
jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah
sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang
didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
**(4) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur**
tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan
pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
**(5) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat di atas penata**
muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh
ijazah sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Pertama.
**(6) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang
Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai
pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi.
**(7) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang
jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan Ahli Muda sesuai pangkat yang
didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan
sejumlah 0 (nol).
**(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan**
kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan
---
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian.
**(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
**(10) Pengangkatan Polisi Kehutanan kategori keterampilan**
yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
**(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
**(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke**
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang
Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama
yang akan diduduki;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
---
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 3
Pengangkatan melalui Promosi
Pasal 18
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan
kriteria:
- termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
- menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu
kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
**(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
---
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan
Polisi Kehutanan;
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
**(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan melalui promosi harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki.
**(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan melalui promosi direkomendasikan oleh
Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan
yang bersangkutan yang mengajukan.
**(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan**
Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan.
**(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan**
Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
---
Pasal 19
**(1) PNS yang menduduki Jabatan fungsional Polisi**
Kehutanan harus memenuhi Standar Kompetensi,
mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui
Uji Kompetensi.
**(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat
digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
**(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi
pengangkatan Jabatan Fungsional melalui
pengangkatan pertama.
**(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan**
pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 20
**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
**(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat**
dilakukan kepada Polisi Kehutanan yang memperoleh
kenaikan jenjang jabatan.
**(3) Polisi Kehutanan yang akan dilantik paling lambat**
1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
---
**(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang
menduduki Polisi Kehutanan Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya oleh Presiden.
**(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji**
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi**
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori
keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk
Polisi Kehutanan Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Polisi Kehutanan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan penyelia.
**(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan penyelia**
yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
**(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi**
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian
setiap tahun ditetapkan paling rendah:
---
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Ahli Utama.
**(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli
Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
**(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh
Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
**(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar
kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan
pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
**(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang**
dipersyaratkan bagi Polisi Kehutanan digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 22
**(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah**
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target
Angka Kredit, paling sedikit:
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi
Kehutanan Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan
Terampil; dan
---
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan
Mahir.
**(2) Polisi Kehutanan penyelia yang menduduki pangkat**
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit.
**(3) Polisi Kehutanan kategori kehlian yang telah memenuhi**
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli
Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
**(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat**
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 23
Penilaian Kinerja Polisi Kehutanan meliputi:
- SKP; dan
- perilaku kerja.
Paragraf 1
SKP
Pasal 24
**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan**
ditetapkan sebagai berikut:
---
- SKP Polisi Kehutanan disusun awal tahun yang
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan
sebagai target kinerja harus disetujui dan ditetapkan
oleh atasan langsung;
- SKP Polisi Kehutanan disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan; dan
- SKP Polisi Kehutanan diambil dari butir kegiatan
yang merupakan turunan dari penetapan kinerja
unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
**(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari**
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau
kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
**(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
**(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar**
untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
**(5) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
**(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian**
kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan Hasil
Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan
setiap tahunnya.
Paragraf 2
Perilaku Kerja
Pasal 25
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Pasal 26
**(1) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin**
tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada
akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin**
tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
**(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan**
oleh atasan langsung Polisi Kehutanan kepada
pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui
pimpinan unit kerja.
**(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(3) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
- surat pernyataan melakukan kegiatan bidang polisi
kehutanan, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
---
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(4) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh:**
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran
hukum lingkungan hidup dan Kehutanan atau yang
membidangi pengelolaan konservasi sumber daya
alam dan ekosistem kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi
Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi penurunan gangguan, ancaman,
dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi
Kehutanan Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah;
- paling rendah pejabat administrator yang
membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
---
atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja
jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi
penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran
hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan
penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat administrator yang
membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi
Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi
Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda
di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit
Pasal 28
**(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada
Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
**(2) Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan didasarkan pada**
Capaian SKP Polisi Kehutanan dipersentasekan dan
dikalikan dengan target Angka Kredit
SKP Polisi Kehutanan.
**(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari**
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
**(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta**
bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai
bahan pertimbangan.
---
**(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai**
wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan tugas fungsi unit kerja
berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
**(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan**
konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
**(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum**
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam**
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
PAK
Pasal 29
**(1) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang**
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan,
Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan diusulkan
kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk
ditetapkan dalam PAK.
**(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai**
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi**
pengusul dan Polisi Kehutanan yang bersangkutan serta
salinan sah disampaikan kepada:
- pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
- sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
---
**(4) PAK untuk kenaikan pangkat Polisi Kehutanan dilakukan**
3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
**(5) Hasil PAK Polisi Kehutanan dapat digunakan sebagai**
bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja
Polisi Kehutanan.
Pasal 30
**(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit**
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka
Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran
hukum lingkungan hidup pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka
Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di
lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan
tinggi madya yang membidangi penurunan
gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum
lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
---
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk
Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai
dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama
dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
**(2) Dalam rangka tertib administrasi dan**
pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda
tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
**(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang**
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda
tangan pejabat yang menggantikan tetap harus
dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
**(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka**
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat
ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
**(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang**
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
---
Pasal 31
**(1) Tim Penilai Polisi Kehutanan yaitu Tim Penilai untuk**
Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai
dengan Polisi Kehutanan penyelia dan Polisi Kehutanan
Ahli Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli
Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
**(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan**
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
**(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali**
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
**(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun**
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
**(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,**
ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
**(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak**
dapat dipenuhi dari Polisi Kehutanan maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
**(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila**
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
---
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 32
**(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang**
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
**(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab**
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
**(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara**
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 33
**(1) Kenaikan jabatan bagi Polisi Kehutanan, dilakukan**
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
**(2) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan Ahli Madya**
menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama ditetapkan oleh
---
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
**(3) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan penyelia sampai**
dengan menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
**(4) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi**
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
**(5) Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jabatan**
setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya
diperhitungkan mulai dari 0 (nol).
**(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
**(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional**
Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
**(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 33, Polisi Kehutanan dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
**(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang
Kepolisian Kehutanan;
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Kepolisian Kehutanan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah
di bidang Kepolisian Kehutanan;
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang
Kepolisian Kehutanan;
---
- pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang
Kepolisian Kehutanan; atau
- kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang Kepolisian Kehutanan.
**(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan.
**(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan**
penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi,
dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang
disyaratkan sebagai berikut:
- 4 (empat) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Mahir
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Polisi Kehutanan penyelia;
- 6 (enam) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli
Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan
Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.
**(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang**
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan
dan/atau pangkat sebelumnya.
**(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,**
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Pasal 35
**(1) Polisi Kehutanan yang secara bersama-sama membuat**
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian
Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan
sebagai berikut:
- apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh
persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%
(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
- apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pembantu maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi
yang sama untuk setiap penulis.
**(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 36
**(1) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dilakukan**
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
---
**(2) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat**
pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk
menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina
utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Polisi
Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama,
golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
**(3) Kenaikan Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina**
tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
**(4) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Pertama,**
pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli
Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
**(5) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Pemula, pangkat**
pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan
untuk menjadi Polisi Kehutanan penyelia, pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
**(6) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang**
jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila
telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(7) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi**
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
---
setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
**(8) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi**
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
**(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
dan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
pada Peraturan Badan ini.
Pasal 37
**(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana**
dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat
melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan;
- keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan
dan pengamanan hutan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji
Kompetensi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa;
- perolehan gelar/ijazah lain;
- pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan; atau
- kegiatan penyelamatan di Kawasan hutan.
**(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum**
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
---
**(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
**(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai**
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan
Pangkat atau Jabatan
Pasal 38
**(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat**
setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori
keterampilan, yaitu:
- Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda,
golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur
muda tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
- Polisi Kehutanan Ahli terampil, pangkat pengatur
muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
- Polisi Kehutanan Terampil, pangkat pengatur,
golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur
tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
- Polisi Kehutanan Mahir, pangkat pengatur, golongan
ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat penata muda, golongan
ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 20 (dua puluh);
- Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda,
golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat
---
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
- Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata, golongan
ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan
ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 100 (seratus).
**(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat**
setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori
keahlian, yaitu:
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata
muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata,
golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata
tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata tingkat
I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina,
golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 100 (seratus);
---
- Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina,
golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
- Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh);
- Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina
utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh); dan
- Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina
utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina
utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
**(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan**
setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori
keterampilan, yaitu:
- Polisi Kehutanan Pemula yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan
Terampil, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif
paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- Polisi Kehutanan Terampil yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan
Mahir, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling
sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
---
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf d; dan
- Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan
penyelia, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif
paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai
dan huruf f.
**(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan**
setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori
keahlian, yaitu:
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi
Kehutanan Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit
Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b;
- Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli
Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif
paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dan huruf d; dan
- Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli
Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif
paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.
**(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan**
dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
---
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 39
**(1) Polisi Kehutanan memiliki hak dan kesempatan untuk**
diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian
kompetensi yang bersangkutan.
**(2) Pengembangan kompetensi bagi polisi kehutanan**
dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran
dalam 1 (satu) tahun.
**(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bagi Polisi Hutan antara lain berupa:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis di bidang Kepolisian Kehutanan.
**(4) Pelatihan yang diberikan bagi Polisi Kehutanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
**(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
Polisi Kehutanan dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya
terkait bidang Kepolisian Kehutanan.
**(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai
Polisi Kehutanan (maintain performance)/penyegaran
Polisi Kehutanan;
- seminar;
- lokakarya (workshop);
- konferensi; atau
- studi banding.
---
**(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan**
kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional bagi Polisi Kehutanan ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
**(1) Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:**
- mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas
dan jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
**(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
**(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena tidak**
memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan
dalam hal:
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan.
---
**(4) Terhadap Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan
dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang
sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
**(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum
dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 41
**(1) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena alasan**
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
**(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kepolisian
Kehutanan selama diberhentikan.
**(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena ditugaskan**
pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat
1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
---
**(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan**
Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh
formulir tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 42
**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Polisi**
Kehutanan berdasarkan berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK.
14/MENHUT-II/2011, dan Nomor 31 Tahun 2011
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat
digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan
pangkat Oktober Tahun 2022.
**(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan**
penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan badan ini, penilaian Angka Kredit dapat
disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
---
**(3) Polisi Kehutanan yang telah memenuhi Angka Kredit**
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau
jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat
diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya.
**(4) Polisi Kehutanan yang telah mengumpulkan Angka**
Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan
setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat
diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau
jabatan setingkat lebih tinggi.
**(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaiamana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Pasal 43
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-
II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka
Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2O2O
KBPALA
### BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2O2O
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### WIDODO EKATJAHJANA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 910
suai dengan aslinya
### AWAIAN NEGARA
erundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
### JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
### 1. CONTOH PELAKSANAAN KEGIATAN TUGAS
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. Abu Bakar, S. Hut., NIP. 197303111998031003, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada
BPPHLHK Sulawesi, Seksi I Makassar, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melakukan pengamanan barang bukti hasil operasi
pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, dengan Angka
Kredit 0,05 (nol koma nol lima) Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Polisi Kehutanan Ahli Pertama. Dalam hal demikian Angka
Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar
100% x 0,05 = 0,05 (nol koma nol lima) Angka Kredit.
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya.
Sdr. Suyono Makruf, NIP. 198502022003121003, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, pada
BPPHLHK Sulawesi, Seksi I Makassar, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan mewakili lembaga dalam proses
penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan, dengan Angka Kredit
0,12 (nol koma dua belas). Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Polisi Kehutanan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar
80% x 0,12 = 0,096 (nol koma nol sembilan enam) Angka Kredit.
### 2. CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain.
---
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Hutapea, S.Si., NIP. 197906102005031001, jabatan Kepala
Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, pangkat
Penata, golongan ruang III/c Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Hutapea, S.Si., diangkat dalam
jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dan
ditetapkan dengan Angka Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar
0 (nol) ditambah Angka Kredit dari pengalaman kerjanya.
1. Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang
jabatannya.
Sdr. Eduward S.Si., NIP. 196904061999031001, jabatan Kepala
Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, pangkat
Penata, golongan ruang III/d, Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada pangkat
Penata, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Eduward, S.Si., diberikan
Angka Kredit Dasar sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka
Kredit dari pengalamannya.
- Pengalaman Kerja di bidang Polisi Kehutanan dapat dihitung
kumulatif.
Sdr. Haluanto Ginting, S.Hut., NIP. 197009111999031001, jabatan
Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pangkat
Penata, golongan ruang III/d, PNS yang bersangkutan akan diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan
dari jabatan lain. Yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua)
tahun di bidang Polisi Kehutanan.
---
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli
Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya
sebesar 10 Angka Kredit, maka yang bersangkutan dapat diangkat
kedalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan
Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit
dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.
- Pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk
menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jabatan.
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat terendah pada
jenjang jabatannya.
Sdr. Siswanto, NIP. 197509102003031001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, jabatan Pengawas.
Selama menjabat menjadi Pengawas yang bersangkutan
melaksanakan kegiatan Polisi Kehutanan dengan Angka Kredit
sebesar 8,4 (delapan koma empat) Angka Kredit.
Dalam hal demikian Sdr. Siswanto, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan Angka Kredit
sebesar 8,40 (delapan koma empat puluh) Angka Kredit dari
pengalamannya dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar nol
**(0). maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang**
berwenang sebesar 19,84 + 0 = 19.84 (sembilan belas koma
delapan puluh empat) Angka Kredit.
1. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki pangkat tertinggi pada
jenjang jabatannya.
Sdri. Asiah, NIP. 197706102004032001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Pengawas.
Selama menjabat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan
Polisi Kehuatanan dan setelah dinilai memperoleh Angka Kredit
sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat)
Angka Kredit.
Dalam hal demikian Sdri. Aisyah, diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda dengan Angka Kredit
sebesar 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat)
Angka Kredit dan ditambah Angka Kredit dasar sebesar 100
---
(seratus), maka Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebesar 100 + 19,84 = 119.84 (seratus sembilan
belas koma delapan puluh empat) Angka Kredit.
- Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang
Polisi Kehutanan.
Sdr. Annur Rahim, S.Hut., M.Si., NIP. 197203052000031004, jabatan
Kepala Seksi Wilayah II Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, pangkat
Penata, golongan ruang III/d, yang bersangkutan akan diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan
dari jabatan lain. Yang bersangkutan memiliki pengalaman 5 (lima)
tahun di bidang Polisi Kehutanan dan dinilai Angka Kreditnya
sebesar 100 (seratus) Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka
Kredit yang dapat ditetapkan adalah 50% (lima puluh persen) dari
kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat pada jenjang
jabatan fungsional Ahli Muda, yaitu 50% X 100 = 50. maka Angka
Kredit yang ditetapkan untuk Sdr. Annur Rahim, S.Hut., M.Si., dari
pengalamannya paling besar 50 (lima puluh) Angka Kredit.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Adi Candra, NIP. 196606041993031001 pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Pengawas Lingkungan
Hidup Madya pada Seksi Wilayah III, Balai Pengamanan dan
Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera. Apabila pegawai yang
bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya
harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling
lambat akhir bulan Desember 2020 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2021, mengingat
yang bersangkutan lahir pada bulan Juni 1966.
### 3. CONTOH PENGANGKATAN POLISI KEHUTANAN KATEGORI
### KETERAMPILAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
### KATEGORI KEAHLIAN
- Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan Golongan II.
---
Sdri. Wahyu Listyaningsih, NIP. 198803102008032001, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c, menduduki jabatan Polisi Kehutanan
Terampil dan memperoleh Ijazah S-1 sesuai bidang Polisi Kehutanan.
Maka Sdri. Wahyu Listyaningsih, dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dengan ditetapkan
terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan ruang III/a.
Selama menduduki Polisi Kehutanan Terampil, yang bersangkutan
telah mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang
jabatannya sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit, sehingga Angka
Kredit dihitung adalah 65% x 15 = 9,75 ditambah 25% dari Angka
Kredit Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi
pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 20 = 5 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdri. Wahyu Listyaningsih, setelah lulus uji
kompetensi dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 9,75 + 5 =
14,75 (empat belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit.
- Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan Golongan III.
Sdr. Suharto, NIP. 199707132012021001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Polisi Kehutanan
Mahir dan memperoleh Ijazah S1/D-IV sesuai bidang
Polisi Kehutanan.
Selama menduduki Polisi Kehutanan Mahir, yang bersangkutan telah
mengumpulkan Angka Kredit pada pangkat dan jenjang jabatannya
sebesar 80 (delapan puluh) Angka Kredit, sehingga Angka Kredit
dihitung adalah 65% x 80 = 52 ditambah 25% dari Angka Kredit
Kenaikan Pangkat jenjang Terampil dari pengembangan profesi
pendidikan Sarjana (S1) adalah 25% x 100 = 25 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Sdr. Suharto, setelah lulus uji kompetensi dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama
dengan Angka Kredit sebesar 52 + 25 = 77 (tujuh puluh tujuh) Angka
Kredit, untuk dapat naik ke jenjang jabatan ahli muda maka Sdr.
Suharto harus mengumpulkan Angka Kredit sebesar 23 (dua puluh
tiga) Angka Kredit, setelah yang bersangkutan duduk pada
jenjang Jabatan Fungsional Polisi Hutan Ahli Muda Angka
Kredit dimulai dari 0 (nol).
---
### 4. CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT
- Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.
Sdri. Erma Putri, NIP.198304102009122001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda, jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda.
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri, mempunyai target
Angka Kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan capaian SKP yang
dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar 89,24. Dalam hal
demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24%
89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit
Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
contoh formulir berikut:
### PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
### BERDASARKAN CAPAIAN SKP
Nomor ……………………….
Polisi Kehutanan Yang Dinilai
1. NAMA : Sdri. Erma Putri
### 2. NIP : 198304102009122001
### 3. NOMOR SERI KARPEG :
1. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983
1. JENIS KELAMIN : Perempuan
### PANGKAT/GOLONGAN
1. : Penata, III/c
RUANG/TMT
1. JABATAN/TMT : Polisi Kehutanan Ahli Muda
### 8. UNIT KERJA :
### HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
### NILAI ANGKA ANGKA
### TAHU TARGET CAPAIAN KREDIT KREDIT YANG
PROSENTA
### N AK SKP TUGAS MINIMAL DIDAPAT
SE
JABATAN YANG HARUS (Kolom 2 x
---
DICAPAI Kolom 4)
### SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87
…………………......, ...........................
Ketua Tim Penilai
....................................
### NIP. .............................
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Sdr. Nurholis, NIP.198304102009121001 pangkat Penata, golongan
ruang III/c, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Memiliki
kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap tahunnya sebesar 25
Angka Kredit. Dalam hal ini capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr.
Nurholis, SP., M.Si., adalah sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) Angka Kredit.
### 5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT POLISI KEHUTANAN
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Ratih Rahayu, NIP.198204082003042001, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2025, Sdri. Ratih
Rahayu memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100
(seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina, golongan ruang
IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2025. Maka sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya.
---
- Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada
jenjang jabatan yang sama.
Sdr. Kemas, NIP. 198102172009011010, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c. Berdasarkan hasil
penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 105
(seratus lima) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka
Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Usman, NIP 197403252003121001, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a jabatan polisi
Kehutanan Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 10
(sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan
setingkat lebih tinggi.
Sdr. Rafasya NIP. 197102202001121001, jabatan Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata tingkat I, golongan ruang III/c terhitung
mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang bersangkutan melaksanakan
tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua) tahun dan diberhentikan
dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2019
---
dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS yang bersangkutan
diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila PNS yang
bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan diangkat
kembali kedalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, maka
ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah Polisi Kehutanan
Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang III/d dengan Angka Kredit
73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit (Angka Kredit
kumulatif) yang diharus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua
puluh tujuh) Angka Kredit.
### 6. CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.
Perhitungan Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan yang belum memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Sdr. Muhammad Assad, NIP. 198210012008121003, jabatan Polisi
Kehutanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c, dengan
Angka Kredit sejumlah 210 (dua ratus sepuluh).
Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 52
(lima puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022
sehingga jumlah keseluruhan sebesar 262 (dua ratus enam puluh
dua) Angka Kredit.
Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan
kenaikan pangkat sebesar 300 (tiga ratus) Angka Kredit.
Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan dapat diakumulasikan
dengan perhitungan Angka Kredit sesuai SKP sejumlah 62 (enam puluh
dua) Angka Kredit yang merupakan selisih dari angka kredit dasar pada
pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya dengan perhitungan
262 - 200 = 62 (enam puluh dua) Angka Kredit.
Untuk dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I
golongan ruang III/d dibutuhkan Angka Kredit sejumlah 100 (seratus)
Angka Kredit, maka sisa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi sejumlah 38 (tiga puluh delapan)
Angka Kredit.
---
### LAMPIRAN II
### PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
### PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
### JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
CONTOH
### KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
### NOMOR ......................................
TENTANG
### PENGANGKATAN PERTAMA
### DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
### DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
### MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang
…………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu
mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan;
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia NOMOR
13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBINAAN Polisi Kehutanan;
### MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ................... diangkat dalam Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan jenjang …………….. dengan angka kredit sebesar 0 (nol).
### KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/
Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
1. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
