Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 13 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 1. Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian --- khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut- paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 1. Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi kehutanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan target Angka Kredit Polisi Kehutanan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. --- 1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. 1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Polisi Kehutanan dalam bentuk Angka Kredit. 1. Standar Kompetensi Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Kepolisian Kehutanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. 1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Polisi Kehutanan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Polisi Kehutanan baik perorangan atau kelompok di bidang teknis Kepolisian Kehutanan. 1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kehutanan. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan bukan sebagai PNS. --- Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan** sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan pada Instansi Pemerintah. **(2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam peta jabatan. **(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara** langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. **(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, --- dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan** Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori** keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula; - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil; - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia. **(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori** keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi** Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas: - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a; - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil, meliputi: --- 1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b; 1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 1. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d. - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, meliputi: 1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d. **(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi** Kehutanan kategori keahlian terdiri atas: - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi: 1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi: 1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a; 1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi: --- 1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e. KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: - perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; - pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; - pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan - pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Bagian Kedua Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam - perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi: 1. perencanaan program; dan 1. penyusunan rancangan strategi kegiatan. - pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi: --- 1. pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan 1. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana Kehutanan. - pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi perumusan dan pengembangan sistem kepolisian Kehutanan; dan - pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi: 1. pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan 1. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

**(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas** Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. **(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi** Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 9

**(1) Polisi Kehutanan dapat melaksanakan tugas yang berada** satu sampai dengan dua tingkat tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. --- **(2) Perolehan Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: - Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan - Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan