PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya
disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup
instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai
dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh
kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
---
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut-
paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu.
1. Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan
Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang
berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi
kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Polisi Kehutanan dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang
dipersentasekan dengan target Angka Kredit
Polisi Kehutanan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
---
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja Polisi Kehutanan dalam
bentuk Angka Kredit.
1. Standar Kompetensi Polisi Kehutanan yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan
yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu dalam bidang Kepolisian Kehutanan yang
menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan
tugas dan syarat jabatan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Polisi Kehutanan sebagai
prasyarat pencapaian hasil kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Polisi Kehutanan baik perorangan atau
kelompok di bidang teknis Kepolisian Kehutanan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup kehutanan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan dan bukan sebagai PNS.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan**
sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan
pada Instansi Pemerintah.
**(2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam
peta jabatan.
**(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara**
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Instansi Pemerintah.
**(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu
melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi
menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau,
---
dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan
dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan
peredaran hasil hutan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan**
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori**
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.
**(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori**
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Madya; dan
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu
pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Terampil, meliputi:
---
1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan
ruang II/b;
1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. pangkat pengatur tingkat I, golongan
ruang II/d.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir,
meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
1. pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia,
meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
**(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi**
Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama,
meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda,
meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya,
meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
1. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli
Utama, meliputi:
---
1. pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
KEGIATAN
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri
atas:
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan
- pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagian Kedua
Sub-Unsur Kegiatan
Pasal 7
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
- perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
1. perencanaan program; dan
1. penyusunan rancangan strategi kegiatan.
- pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
---
1. pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif,
tindakan represif; dan
1. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak
pidana Kehutanan.
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan,
meliputi perumusan dan pengembangan sistem
kepolisian Kehutanan; dan
- pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1. pemantauan kegiatan perlindungan dan
pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan; dan
1. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
**(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas**
Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Polisi Kehutanan.
**(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi**
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
**(1) Polisi Kehutanan dapat melaksanakan tugas yang berada**
satu sampai dengan dua tingkat tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
---
**(2) Perolehan Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
