PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
---
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan
pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan,
pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan
pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan
penerapan sanksi.
1. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya
disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas
Koperasi.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
1. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi
dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan
dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
1. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan
mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau
keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi
untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Pengawas Koperasi dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas
Koperasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerja Pengawas Koperasi.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pengawas Koperasi baik perorangan atau
kelompok di bidang pengawasan koperasi.
---
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana**
teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada
Instansi Pemerintah.
**(2) Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
dibidang pengawas koperasi.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu
melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan
kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha
simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam,
dan penerapan sanksi.
---
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan**
jabatan fungsional kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang**
paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Pertama;
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya;
dan
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional**
Pengawas Koperasi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda,
meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya,
meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
---
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama,
meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan
jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit,
sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan
unsur penunjang.
---
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi**
terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan/sertifikat; dan
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Perencanaan pengawasan koperasi, meliputi:
1. penyusunan rencana program/kegiatan
pengawasan koperasi; dan
1. persiapan pengawasan koperasi.
- Pengawasan koperasi, meliputi:
1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi;
1. pengawasan pada masalah khusus koperasi;
1. penyusunan laporan hasil pengawasan dan
rekomendasi penerapan sanksi; dan
1. penyidikan tindak pidana yang melibatkan
koperasi.
- Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan
koperasi, meliputi:
1. pembinaan pengawasan koperasi; dan
1. pengembangan sistem pengawasan koperasi.
- Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup
pengawasan koperasi;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup pengawasan koperasi; dan
---
1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup pengawasan koperasi.
**(2) Unsur penunjang, terdiri atas:**
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup pengawasan koperasi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup
pengawasan koperasi;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pengawas
Koperasi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
Pasal 9
**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas**
Koperasi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang volume
beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengawas
Koperasi, maka Pengawas Koperasi lain yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi
perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
---
- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
- Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
**(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas**
Koperasi sebagaimana ayat (1), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang**
jabatannya dibuktikan dengan surat pernyataan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi ditetapkan oleh:
---
- Presiden untuk jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli
Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan
Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan
Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Pengawas Koperasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 huruf b, kecuali bagi jenjang jabatan
Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 12
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator antara lain:
- jumlah koperasi;
- volume usaha, aset, dan omset koperasi;
- tipologi wilayah koperasi; dan
- ruang lingkup pengawasan koperasi.
---
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Pengawas Koperasi melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas**
Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
ditetapkan.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Koperasi melalui**
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu
manajemen, ekonomi, akuntansi, atau hukum;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
---
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
jabatan fungsional Pengawas Koperasi dari Calon PNS.
**(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1**
(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Pengawas
Koperasi setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)
huruf e.
**(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas koperasi.
**(5) Pengawas Koperasi yang belum mengikuti atau tidak**
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
**(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas**
Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu
manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum atau
kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh
instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
---
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman di bidang pengawasan
koperasi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi Ahli Muda;
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Madya; dan
1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
**(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
**(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
**(5) Pengalaman kerja di bidang pengawas koperasi terdiri**
atas unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka
Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
---
**(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
**(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kelima
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan**
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang perkoperasian
berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
diangkat melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S-1/D-4;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
---
Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi.
**(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), hanya berlaku selama masa
penyesuaian/inpassing.
**(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing**
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
**(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk**
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi, dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
**(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan**
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
**(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah**
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar
dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan
pangkat terakhir.
---
**(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan**
Fungsional Pengawas Koperasi untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
**(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing**
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi,
ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional**
Pengawas Koperasi, harus selesai ditetapkan paling
lambat 25 Oktober 2020.
Bagian Keenam
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 17
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas**
Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas**
Koperasi melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
---
**(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas**
Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan**
Fungsional Pengawas Koperasi, ditetapkan oleh pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 18
Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang
setiap jabatan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional**
Pengawas Koperasi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
**(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat**
dilakukan kepada Pengawas Koperasi yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
**(3) Pengawas Koperasi yang akan dilantik diundang secara**
tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
**(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas**
Koperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
---
keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi
Pengawas Koperasi Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
**(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku**
juga bagi Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
**(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji**
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUMULATIF
Bagian Kesatu
Target Angka Kredit Minimal
Pasal 20
**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi**
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas
Koperasi Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengawas
Koperasi Ahli Utama.
**(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi Ahli**
Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
**(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi**
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi digunakan
sebagai dasar untuk penilaian SKP.
---
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Pengawas Koperasi adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
Pasal 22
**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi**
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Pengawas Koperasi disusun awal tahun yang
akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan
harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung.
- SKP Pengawas Koperasi disusun berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diambil
dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari
penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat
kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-
masing jenjang jabatan.
**(2) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi dilakukan paling**
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
**(3) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
---
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Pasal 23
**(1) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin**
tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada
akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin**
tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pengusulan Penilaian Penetapan Angka Kredit
Pasal 24
**(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit**
disampaikan oleh Pengawas Koperasi kepada pimpinan
unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau
pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
**(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
