Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 13 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. --- 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. 1. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi. 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 1. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- 1. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Pengawas Koperasi. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Koperasi baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan koperasi. --- 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana** teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. **(2) Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan jabatan karier PNS. **(3) Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. --- Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan** jabatan fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang** paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Pengawas Koperasi terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan --- 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam** Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang** Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. --- Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi** terdiri dari: - Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan prajabatan. - Perencanaan pengawasan koperasi, meliputi: 1. penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi; dan 1. persiapan pengawasan koperasi. - Pengawasan koperasi, meliputi: 1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi; 1. pengawasan pada masalah khusus koperasi; 1. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan 1. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi. - Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, meliputi: 1. pembinaan pengawasan koperasi; dan 1. pengembangan sistem pengawasan koperasi. - Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; 1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; dan --- 1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi. **(2) Unsur penunjang, terdiri atas:** - pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; - peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; - keanggotaan dalam Organisasi Profesi; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan - perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pengawas Koperasi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.

Pasal 9

**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas** Koperasi untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengawas Koperasi, maka Pengawas Koperasi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut: --- - Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. - Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. **(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas** Koperasi sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang** jabatannya dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan oleh: --- - Presiden untuk jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Utama, Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, kecuali bagi jenjang jabatan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 12

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: - jumlah koperasi; - volume usaha, aset, dan omset koperasi; - tipologi wilayah koperasi; dan - ruang lingkup pengawasan koperasi. --- Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Koperasi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan. Bagian Ketiga Pengangkatan Pertama

Pasal 14

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Koperasi melalui** pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, atau hukum; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan --- - nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** jabatan fungsional Pengawas Koperasi dari Calon PNS. **(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1** (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e. **(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas koperasi. **(5) Pengawas Koperasi yang belum mengikuti atau tidak** lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. **(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Keempat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial --- Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; - memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; - memiliki pengalaman di bidang pengawasan koperasi paling singkat 2 (dua) tahun; dan - berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan 1. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. **(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. **(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit. **(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(5) Pengalaman kerja di bidang pengawas koperasi terdiri** atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. --- **(6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kelima Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 16

**(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan** Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkoperasian berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah S-1/D-4; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi --- Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. **(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk** penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: - kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; - 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; - 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; - 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan - 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. **(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan** jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah** dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. --- **(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan** Fungsional Pengawas Koperasi untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. **(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Koperasi, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020. Bagian Keenam Pengangkatan Melalui Promosi

Pasal 17

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Koperasi melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. --- **(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas** Koperasi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan** Fungsional Pengawas Koperasi, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina.

Pasal 19

**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Koperasi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. **(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat** dilakukan kepada Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. **(3) Pengawas Koperasi yang akan dilantik diundang secara** tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. **(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas** Koperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak --- keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden. **(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku** juga bagi Pengawas Koperasi yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. **(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji** Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KUMULATIF Bagian Kesatu Target Angka Kredit Minimal

Pasal 20

**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi** Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi untuk setiap jenjang sebagai berikut: - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama; - 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda; - 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan - 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Koperasi Ahli Utama. **(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi Ahli** Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. **(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi** Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. --- Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif

Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi adalah: - paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan - paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang. Bagian Kesatu Penilaian Kinerja

Pasal 22

**(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi** ditetapkan sebagai berikut: - SKP Pengawas Koperasi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. - SKP Pengawas Koperasi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. - SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan. **(2) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi dilakukan paling** kurang 1 (satu) kali dalam setahun. **(3) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung. --- Bagian Kedua Hukuman Disiplin

Pasal 23

**(1) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin** tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin** tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesatu Pengusulan Penilaian Penetapan Angka Kredit

Pasal 24

**(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit** disampaikan oleh Pengawas Koperasi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. **(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam