Langsung ke konten

Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011

PERATURAN_BKN No. 13 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang
layak
bagi
kehidupan
dirinya
dan/atau
keluarganya.
2. Penanganan . . .

2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu,
dan
berkelanjutan
yang
dilakukan
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau
masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan
kegiatan
pemberdayaan,
pendampingan,
serta
fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara.
3. Kebutuhan
dasar
adalah
kebutuhan
pangan,
sandang,
perumahan,
kesehatan,
pendidikan,
pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
4. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah dalam
penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan,
penghormatan hak-hak asasi manusia, serta harkat dan
martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara
proporsional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “keadilan sosial” adalah dalam
penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “nondiskriminasi” adalah dalam
penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar
persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan
antargolongan.

Huruf d . . .

Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “kesejahteraan” adalah dalam
penanganan
fakir
miskin
harus
dilakukan
untuk
meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kesetiakawanan” adalah dalam
penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian
sosial
untuk
membantu
orang
yang
membutuhkan
pertolongan dengan empati dan kasih sayang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “pemberdayaan” adalah dalam
penanganan
fakir
miskin
harus
dilakukan
melalui
peningkatan
kemampuan
dan
kapasitas
sumber
daya
manusia untuk meningkatkan kemandirian.

Pasal 3

Fakir miskin berhak:
a. memperoleh
kecukupan
pangan,
sandang,
dan
perumahan;
b. memperoleh pelayanan kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan
martabatnya;
d. mendapatkan
perlindungan
sosial
dalam
membangun, mengembangkan, dan memberdayakan
diri
dan
keluarganya
sesuai
dengan
karakter
budayanya;
e. mendapatkan
pelayanan
sosial
melalui
jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial
dalam
membangun,
mengembangkan,
serta
memberdayakan diri dan keluarganya;
f.
memperoleh derajat kehidupan yang layak;
g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan
kondisi
kesejahteraan
yang
berkesinambungan; dan
i.
memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Pasal 4

Fakir miskin bertanggung jawab:
a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang
dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan
ekonominya;
b. meningkatkan . . .

b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial
dalam bermasyarakat;
c. memberdayakan
dirinya
agar
mandiri
dan
meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi
dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan
bagi yang mempunyai potensi.

Pasal 5

Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah,
terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.

Pasal 6

Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.

Pasal 7

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengembangan potensi diri”
adalah upaya untuk mengembangkan potensi yang ada
dalam diri seseorang antara lain mental, spiritual, dan
budaya.
Huruf b . . .

Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan pangan dan sandang”
adalah bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan
diversifikasi pangan, serta kecukupan sandang yang
layak.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
”penyediaan
pelayanan
perumahan” adalah bantuan untuk memenuhi hak
masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan
sehat.
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
”penyediaan
pelayanan
kesehatan” adalah penyediaan pelayanan kesehatan
untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“penyediaan
pelayanan
pendidikan” adalah penyediaan pelayanan pendidikan
untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam
memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya,
bermutu, dan tanpa diskriminasi gender.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”penyediaan akses kesempatan
kerja dan berusaha” adalah untuk memenuhi hak fakir
miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang
layak.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah
bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang
bermasalah dan berhadapan dengan hukum.
Huruf h
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemberdayaan kelembagaan
masyarakat”
adalah
upaya
penguatan
lembaga
masyarakat
agar
dapat
berperan
dalam
upaya
pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”peningkatan kapasitas fakir
miskin”
adalah
upaya
untuk
mengembangkan
kemampuan dasar dan kemampuan berusaha fakir
miskin antara lain melalui pelatihan keterampilan dan
bantuan permodalan melalui Kelompok Usaha Bersama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”jaminan dan perlindungan
sosial”
adalah
upaya
memberikan
jaminan
dan
perlindungan sosial, serta rasa aman bagi fakir miskin
yang antara lain disebabkan oleh bencana alam,
dampak negatif krisis ekonomi, dan konflik sosial.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 8

(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai
dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam . . .

(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
berkoordinasi
dengan
kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk
melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan
statistik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dilakukan
secara
berkala
sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan
kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi
fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber
kesejahteraan
sosial
yang
ada
di
kecamatan,
kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Pasal 9 . . .

Pasal 9

(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara
aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala
desa atau nama lain yang sejenis di tempat
tinggalnya.
(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir
miskin wajib melaporkan setiap perubahan data
anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa
atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis
wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam
hal
diperlukan,
bupati/walikota
dapat
melakukan
verifikasi
dan
validasi
terhadap
pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 10

(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data terpadu.
(2) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

(3) Data . . .

(3) Data
terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dipergunakan
oleh
kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir
miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
(4) Kementerian/lembaga
yang
menggunakan
data
terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
melaporkan
hasil
pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data
terpadu
sebagai
fakir
miskin
diberikan
kartu
identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi
dan
penerbitan
kartu
identitas
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 11

(1)
Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan
divalidasi
yang
disampaikan
kepada
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan
Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah
untuk
memberikan
bantuan
dan/atau
pemberdayaan.
(3)
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin
baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun
yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat . . .

Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk
Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1
Pengembangan Potensi Diri

Pasal 12

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab
mengembangkan
potensi
diri
bagi
perseorangan,
keluarga,
kelompok,
dan/atau
masyarakat.
(2)
Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan
mental, spiritual, dan keterampilan.

Paragraf 2
Bantuan Pangan dan Sandang

Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.

Paragraf 3
Penyediaan Pelayanan Perumahan

Pasal 14

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan pelayanan perumahan.
Paragraf 4 . . .

Paragraf 4
Penyediaan Pelayanan Kesehatan

Pasal 15

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab
menyelenggarakan
penyediaan
pelayanan
kesehatan, baik dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
(2)
Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sistem jaminan sosial nasional.

Paragraf 5
Penyediaan Pelayanan Pendidikan

Pasal 16

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.

Paragraf 6
Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha

Pasal 17

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha,
yang dilakukan melalui upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja;
b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha
mikro; dan/atau
d. penyediaan . . .

d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan.

Paragraf 7
Pelayanan Sosial

Pasal 18

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2)
Pelayanan
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan
fungsi
sosial,
aksesibilitas
terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas
hidup;
b. meningkatkan
kemampuan
dan
kepedulian
masyarakat
dalam
pelayanan
kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
c. meningkatkan
ketahanan
sosial
masyarakat
dalam
mencegah
dan
menangani
masalah
kemiskinan; dan
d. meningkatkan kualitas manajemen pelayanan
kesejahteraan sosial.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1
Umum

Pasal 19

(1)
Penanganan
fakir
miskin
diselenggarakan
oleh
Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan
terpadu.
(2) Penanganan . . .

(2)
Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan
potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan
pelayanan sosial.
(3)
Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam
koordinasi Menteri.

Paragraf 2
Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah

Pasal 20

Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah
diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal,
yang meliputi wilayah:
a. perdesaan;
b. perkotaan;
c. pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. tertinggal/terpencil; dan/atau
e. perbatasan antarnegara.

Pasal 21

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b. bantuan . . .

b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan
kelembagaan
masyarakat
dan
pemerintahan desa; dan/atau
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.

Pasal 22

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
usaha sektor informal;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;
c. pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat;
dan/atau
d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan
kejahatan.

Pasal 23

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dan sumber daya laut;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
usaha;
c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir
dan nelayan;
d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
e. peningkatan . . .

e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan
sumber daya kelautan dan pesisir.

Pasal 24

Upaya
penanganan
fakir
miskin
di
wilayah
tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
a. pengembangan
ekonomi
lokal
bertumpu
pada
pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat
istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
b. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
d. peningkatan pembangunan terhadap sarana dan
prasarana;
e. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
f. pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan
sumber daya lokal.

Pasal 25

Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan
antarnegara dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
f. menjamin . . .

f. menjamin
keamanan
wilayah
perbatasan
serta
pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh
negatif budaya asing.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Penyaluran Bantuan

Pasal 27

Yang dimaksud dengan ”komprehensif dan terkoordinir” adalah
dalam penyaluran bantuan dikoordinasikan oleh Menteri agar
bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Pasal 28

Dalam
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin,
Pemerintah bertugas:
a. memberdayakan
pemangku
kepentingan
dalam
penanganan fakir miskin;
b. memfasilitasi . . .

b. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin;
c. mengawasi
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir
miskin;
d. mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan
penanganan fakir miskin;
e. menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin;
dan
f. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada
tingkat nasional.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 30

(1)
Dalam
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin,
pemerintah daerah provinsi bertugas:
a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
b. memfasilitasi,
mengoordinasi,
serta
menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan
strategi
penanganan
fakir
miskin
lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
dalam
penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
c. mengawasi . . .

d. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi,
dan program penyelenggaraan penanganan fakir
miskin lintaskabupaten/kota; dan
e. mengalokasikan
dana
yang
memadai
dan
mencukupi dalam anggaran pendapatan dan
belanja
daerah
untuk

penyelenggaraan
penanganan fakir miskin.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang
menetapkan
kebijakan,
strategi,
dan
program
tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan
fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada
kebijakan, strategi, dan program nasional.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 31

(1)
Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin,
pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a. memfasilitasi,
mengoordinasikan,
dan
menyosialisasikan
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program
penyelenggaraan
penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan
kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b. melaksanakan
pemberdayaan
pemangku
kepentingan dalam penanganan fakir miskin
pada tingkat kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap kebijakan, strategi, serta program
dalam penanganan fakir miskin pada tingkat
kabupaten/kota;
d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program
pada tingkat kabupaten/kota;
d. mengevaluasi . . .

e. menyediakan
sarana
dan
prasarana
bagi
penanganan fakir miskin;
f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk
menyelenggarakan
penanganan
fakir
miskin.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota
berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan
program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk
rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan
berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program
nasional.
(3)
Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir
miskin

sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin
meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber pendanaan; dan
d. sumber daya alam.

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Bagian Kedua . . .

Pasal 33

Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan
fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir
miskin yang terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial;
d. penyuluh sosial; dan
e. tenaga pendamping.

Pasal 34

(1)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b
minimal memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c. penghargaan.

(3)
Tenaga
penanganan
fakir
miskin
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d,
(3) Tenaga . . .

dan huruf e dapat memperoleh promosi dan
tunjangan.
(4)
Ketentuan
mengenai
tenaga
penanganan
fakir
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

Pasal 35

(1)
Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan
fakir miskin meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah; dan
f. rumah perlindungan sosial.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Sumber Pendanaan
Bagian Keempat . . .

Pasal 36

(1)
Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin,
meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
d. dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
dan
e. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan
fakir miskin.
(3)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

(1)
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi
kepentingan
penanganan
fakir
miskin
yang
pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan
oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengumpulan
dan
penggunaan
sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

Pasal 38 . . .

Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan
dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1).

Pasal 39

(1)
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan
fakir miskin pada tingkat nasional.
(2)
Gubernur
mengoordinasikan
pelaksanaan
penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi.
(3)
Bupati/walikota
mengoordinasikan
pelaksanaan
penanganan
fakir
miskin
pada
tingkat
kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 40

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 41

(1)
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan
dan pengawasan penanganan fakir miskin.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. badan usaha;
b. organisasi kemasyarakatan;
c. perseorangan;
d. keluarga;
e. kelompok;
f. organisasi sosial;
g. yayasan;
h. lembaga swadaya masyarakat;
i. organisasi profesi; dan/atau
j. pelaku usaha.
(3)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j berperan serta dalam menyediakan dana
pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari
tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir
miskin.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).

Pasal 43

Pasal 43 . . .

(1)
Setiap
orang
yang
menyalahgunakan
dana
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan
fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana
dengan
denda
paling
banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 44

(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 45

Undang-undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
Agar . . .

penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 83

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN

I. UMUM
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara
berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi
kefakiran
dan
kemiskinan
sebagaimana
diamanatkan
dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Kewajiban
negara
dalam
membebaskan
dari
kondisi
tersebut
dilakukan
melalui
upaya
penghormatan,
perlindungan,
dan
pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus
dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan
nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin.
Landasan hukum bagi upaya mensejahterakan fakir miskin sampai
saat ini masih bersifat parsial yang tersebar di berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan adanya undang-
undang yang secara khusus mengatur fakir miskin.
Dengan . . .

Dengan adanya undang-undang yang secara khusus mengatur fakir
miskin,
diharapkan
memberikan
pengaturan
yang
bersifat
komprehensif dalam upaya mensejahterakan fakir miskin yang lebih
terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain Hak
dan Tanggung Jawab,
Penanganan Fakir Miskin, Tugas dan
Wewenang, Sumber Daya, Koordinasi dan Pengawasan, Peran Serta
Masyarakat, dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini diharapkan
dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat
hidup secara layak dan bermartabat.

II. PASAL DEMI PASAL