Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2011
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2011
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

4
