Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang
layak
bagi
kehidupan
dirinya
dan/atau
keluarganya.
2. Penanganan . . .
2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu,
dan
berkelanjutan
yang
dilakukan
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau
masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan
kegiatan
pemberdayaan,
pendampingan,
serta
fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara.
3. Kebutuhan
dasar
adalah
kebutuhan
pangan,
sandang,
perumahan,
kesehatan,
pendidikan,
pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
4. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
