Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Pasal 1
Tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan, penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2017, No1044
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2017, No1044
2017, No1044
2017, No1044
2017, No1044
2017, No1044
2017, No1044
