Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

PERATURAN_BKN No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatan. 3. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan. 4. Cuti Bersalin adalah kondisi Pegawai wanita yang tidak masuk bekerja karena persalinan yang pertama, kedua, dan ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. 5. Sakit adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan. 6. Cuti Sakit adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 7. Cuti Sakit Rawat Inap adalah kondisi Pegawai yang sakit dan menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya. 8. Cuti Sakit Rawat Jalan adalah kondisi Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap dibuktikan dengan surat keterangan istirahat dari puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya. 9. Izin adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena alasan keperluan pribadi atau keluarga berdasarkan persetujuan atasan langsung. 10. Tanpa Keterangan adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa memberikan alasan yang sah. 11. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh atasan langsung. 12. Daftar Hadir adalah pengisian kehadiran yang dilakukan oleh Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang bekerja baik secara elektronik dan/atau manual. 13. Terlambat Masuk Bekerja adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir yang melebihi ketentuan jam masuk bekerja yang telah ditentukan. 14. Pulang Cepat adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan. 15. Perjalanan Dinas adalah Pegawai yang melakukan perjalanan kedinasan baik di dalam maupun di luar kota. 16. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 17. Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 18. Tunjangan Tugas Belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan tugas belajar antara lain berupa biaya perkuliahan, uang buku, uang transportasi, dan/atau biaya pemondokan. 19. Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap akhir bulan yang digunakan sebagai sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja.

Pasal 2

(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan, selain penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. (4) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 4

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara; b. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain; c. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; f. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; dan g. Pegawai yang sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun; dan h. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai setiap bulannya. (2) Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

(1) Pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan Laporan Kinerja Pegawai, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada: a. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai; b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja; c. Pegawai yang pulang cepat; d. Pegawai yang tidak masuk bekerja; e. Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan; f. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir; g. Pegawai yang cuti sakit yang tidak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan; dan/atau h. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam % (persen). (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).

Pasal 7

Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada bulan yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; dan b. tidak masuk bekerja dengan keterangan yang sah dan bukan kedinasan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (4) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. b. cuti bersalin atau mengalami gugur kandungan yang tidak rawat inap, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (5) Pegawai yang menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja; (6) Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; (7) Pegawai yang menjalani cuti alasan penting untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; (8) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/ pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir. (9) Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit minimal yang ditentukan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan terakhir dalam jabatan fungsional yang didudukinya. (10) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), pembayaran tunjangan kinerjanya tetap dikenakan pemotongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai berlokasi kerja di Daerah Khusus Ibukota Jakarta berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang terlambat masuk bekerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan sesuai waktu keterlambatan setelah jam pulang bekerja pada hari yang bersangkutan; dan b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit tidak dapat mengganti waktu keterlambatan. (2) Besaran persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 10

Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan berupa: 1) teguran lisan, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 2 (dua) bulan; 2) teguran tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 3 (tiga) bulan; dan 3) pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 4 (empat) bulan. b. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa: 1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 5 (lima) bulan; 2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 6 (enam) bulan; dan 3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 7 (tujuh) bulan. c. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa: 1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh perseratus) selama 8 (delapan) bulan; 2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh perseratus) selama 9 (sembilan) bulan; dan 3) pembebasan dari jabatan dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan.

Pasal 11

(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapatkan hak cuti besar, maka yang bersangkutan tetap dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai jangka waktu yang seharusnya dijalani terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan masuk bekerja kembali. (3) Dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah, maka tunjangan kinerja yang bersangkutan dilakukan pemotongan sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang ditetapkan. (4) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.

Pasal 12

(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja kemudian dijatuhi Hukuman Disiplin kembali, terhadap Pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. dipotong sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang pertama; dan b. dipotong kembali sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja kemudian diberhentikan/mengundurkan diri sebagai Pegawai/Mencapai Batas Usia Pensiun/Meninggal Dunia, pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan berakhir pada bulan berikutnya.

Pasal 13

(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan putusan hukuman disiplinnya meringankan Pegawai, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerjanya dapat dibayarkan kembali. (3) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung bulan berikutnya Pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas. (4) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan diijinkan untuk masuk bekerja kembali, dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Pasal 14

(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena melaksanakan tugas belajar dan hanya mendapatkan tunjangan tugas belajar berupa biaya kuliah (semester), tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar berupa biaya kuliah (semester) dan tunjangan tugas belajar lainnya, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.

Pasal 15

(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara. (2) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya Pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.

Pasal 16

(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan. (3) Surat Pernyataan melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 17

Pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2016.

Pasal 18

Besarnya tunjangan kinerja untuk Kepala diberikan setara dengan kelas jabatan 18 dan Wakil Kepala diberikan setara dengan kelas jabatan 17.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1693), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang menjalani pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan belum dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana yang keputusan pemberhentiannya tidak terhitung mulai awal bulan, maka dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya. (4) Pegawai yang melaksanakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara yang tidak diambil secara penuh pada bulan pertama dan/atau bulan terakhir cutinya, dibayarkan tunjangan kinerjanya dan dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.

Pasal 21

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA