TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN
Ditetapkan: 1995-01-01
Pasal 1
Pejabat yang berwenang msnetapkan pemberian dan
penghentian tunjangan Panilera adalah pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud daiam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 19'95, jo,
Peraturan Pemerintah Momor 19 Tahun 1991.
Pasal 2
( 1 ) Pember~andan penghenrien tunjangan Panitera
dltetapkan dengan susat keputusan pejabat
yang berwenang .
**(2) Dalam Burat keputusan gembarian tunjangan**
Panxtera harus dicantumkan besarnya
tunjangan yang berhak diterima Panitera yang
bersangkutan.
( 3 ) Surat keputusan pejabat yang berwenang
sebaqaimana dimaksud dalam a p t (I), aslrnya
diaampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, dan tembusannya disampaikan
kepada :
- KepaZa Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Up. Deguti Tats Usaha Kepegawaian;
- Kepafa Kantor Wilayah Badan Administrasi
Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
c , Kepala Kantor Perbendaharaan Dan Kns
Negara yang bersangkuran;
---
d , Palabat Pembuat Dafterr Gaji yang
bersangkutan;
- Psjabar Lain yang dipandang perlu.
**(1) Perntntaan pembayaran tunjangan P a n i t e r a**
d ~ a j u k a nbleh Pejabat Pembuat Daftar G a j i
bexsamaan dengan pengajuan permint.aan g s ~ i .
1 2 ) Bermintaan tunjangan sebagaimana dimaksud
ayat (11, bag1 PanStera yanp Bitugaarkan pada
Mabkamah Agung diafulran oleh pejabat Peimbuat
Daftar Gaji d a r i unlt gengga~iandimana yang
berssngkutan msnerima gajk.
**(1) TIlnjanpalI Panitera dibayatkan pada bulan**
berikutnya satslah yang bersangkutan secara
nyata melakoanakan tugaa.
121 Pelaksanaan tugas yang dlmulai tanggal 1
( s a t u f , tunjangan Panitera &,bayarkan paaa
bulan yang beraanpkutan,
1 3 ) Pelaksanaan cugas sebagaimana dlmak~uddalam
ayat { 2 ) , agabiZa b e r t e p a t a n dengan h a r l
libur s e h i n g q a g e l a k s a n a a n rugasnya
dilaksanakan pada tanggal berlkutnya, maka
peraberzan tunjengan Panttera d ~ b e y a r k a n
mula1 bulrrn ztu juga.
---
**(1) Pegawai Negerl Srpil yang telah d~angkist**
dalam jabatan Panitera ynng sampai dengan
tanggal penetapan Regutusan Presiden Nomor
12 Tahun 1995 masih menduduki jabatan
tersebut, gembayaran tunjangan Iabatannya
dilakukan berdaaaskan Surat Pernyataan TeJah
Msndudukr Jabatan dar 1 pejabat yang
berwenang.
( 2 ) Pegawai Negerl Slpil yang samgar dengan
tanggal 1 Januari 1993 telah mendudukk
jabatan Panltera yang kemudian dlberhantikan
dari jabatannya sebelum tanggai genetapan
Kegutusan Praslden Namor 12 Tahun 1995,
gembayaran tunjangannya untuk bulan Januari
1993 sampal dengan bulan pemberhentian dari
jabatannya diLakukan berdasarkan sUYat
pernyataan maerih mendudukr jabatan yang
telah pernah d&terbltkan oleh pejabat yang
berwenang.
Pasal 6
**(1) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11,
dibuat menurut contoh sebagai. tersebut dalam
