Langsung ke konten

TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN

PERATURAN_BKN No. 12 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Pejabat yang berwenang msnetapkan pemberian dan penghentian tunjangan Panilera adalah pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud daiam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 19'95, jo, Peraturan Pemerintah Momor 19 Tahun 1991.

Pasal 2

( 1 ) Pember~andan penghenrien tunjangan Panitera dltetapkan dengan susat keputusan pejabat yang berwenang . **(2) Dalam Burat keputusan gembarian tunjangan** Panxtera harus dicantumkan besarnya tunjangan yang berhak diterima Panitera yang bersangkutan. ( 3 ) Surat keputusan pejabat yang berwenang sebaqaimana dimaksud dalam a p t (I), aslrnya diaampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dan tembusannya disampaikan kepada : - KepaZa Badan Administrasi Kepegawaian Negara Up. Deguti Tats Usaha Kepegawaian; - Kepafa Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang bersangkutan; c , Kepala Kantor Perbendaharaan Dan Kns Negara yang bersangkuran; --- d , Palabat Pembuat Dafterr Gaji yang bersangkutan; - Psjabar Lain yang dipandang perlu. **(1) Perntntaan pembayaran tunjangan P a n i t e r a** d ~ a j u k a nbleh Pejabat Pembuat Daftar G a j i bexsamaan dengan pengajuan permint.aan g s ~ i . 1 2 ) Bermintaan tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (11, bag1 PanStera yanp Bitugaarkan pada Mabkamah Agung diafulran oleh pejabat Peimbuat Daftar Gaji d a r i unlt gengga~iandimana yang berssngkutan msnerima gajk. **(1) TIlnjanpalI Panitera dibayatkan pada bulan** berikutnya satslah yang bersangkutan secara nyata melakoanakan tugaa. 121 Pelaksanaan tugas yang dlmulai tanggal 1 ( s a t u f , tunjangan Panitera &,bayarkan paaa bulan yang beraanpkutan, 1 3 ) Pelaksanaan cugas sebagaimana dlmak~uddalam ayat { 2 ) , agabiZa b e r t e p a t a n dengan h a r l libur s e h i n g q a g e l a k s a n a a n rugasnya dilaksanakan pada tanggal berlkutnya, maka peraberzan tunjengan Panttera d ~ b e y a r k a n mula1 bulrrn ztu juga. --- **(1) Pegawai Negerl Srpil yang telah d~angkist** dalam jabatan Panitera ynng sampai dengan tanggal penetapan Regutusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 masih menduduki jabatan tersebut, gembayaran tunjangan Iabatannya dilakukan berdaaaskan Surat Pernyataan TeJah Msndudukr Jabatan dar 1 pejabat yang berwenang. ( 2 ) Pegawai Negerl Slpil yang samgar dengan tanggal 1 Januari 1993 telah mendudukk jabatan Panltera yang kemudian dlberhantikan dari jabatannya sebelum tanggai genetapan Kegutusan Praslden Namor 12 Tahun 1995, gembayaran tunjangannya untuk bulan Januari 1993 sampal dengan bulan pemberhentian dari jabatannya diLakukan berdasarkan sUYat pernyataan maerih mendudukr jabatan yang telah pernah d&terbltkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 6

**(1) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11, dibuat menurut contoh sebagai. tersebut dalam