Langsung ke konten

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 11 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen

PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan

kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan,

dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu

melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan

efisien.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan

Fungsional pada Instansi Pemerintah.

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap

tahun.

---

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat

Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang

diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan

atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan

Fungsional.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang

selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk

dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan

menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi

keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam

SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional

dalam bentuk Angka Kredit.

1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional adalah

deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku

yang diperlukan seorang Pejabat Fungsional dalam

melaksanakan tugas jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian

terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial,

dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat

Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam

jabatan.

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai

syarat pencapaian hasil kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Pejabat Fungsional baik perorangan

atau kelompok.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

---

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga

pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga

negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang

memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan

sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu

Kebutuhan Jabatan Fungsional

Pasal 2

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari

indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.

(2) Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan

karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta

disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan

Jabatan Fungsional.

Pasal 3

(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan

pendekatan, sebagai berikut:

  • objek kerja;
  • hasil kerja;
  • peralatan kerja; atau
  • tugas pertugas.

---

(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar

penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara

nasional.

(3) Peta kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina

untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 4

(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan

Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan

kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh

pimpinan Instansi Pembina.

(2) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan

setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan

pertama, perpindahan dari jabatan lain,

penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional.

(3) Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan

Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing

dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan

Fungsional baru.

(4) Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Paragraf 1

Umum

Pasal 5

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori

keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain;
  • penyesuaian/inpassing; dan
  • promosi.

---

(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori

keahlian dan kategori keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional

ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.

Paragraf 2

Pengangkatan Pertama

Pasal 6

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui

pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan

merupakan pengangkatan dari calon PNS.

(2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama

1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang

bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan

Fungsionalnya.

Pasal 7

(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebesar

0 (nol).

(2) Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama

melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan

sebagai perolehan Angka Kredit.

(3) Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan

ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan

Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan

melaksanakan tugas.

---

Pasal 8

(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)

setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3

(tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan

pelatihan fungsional.

(2) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak

lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang

satu tingkat di atas.

(3) Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan

pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan

peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat.

(5) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat

dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan

pengambilan sumpah/janji PNS.

(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana

tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 3

Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 9

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi

persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan

Fungsional yang akan diduduki.

(2) Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang

diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama

dengan pangkat yang dimilikinya.

(3) Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang

diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain

---

berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki

PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(4) Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi

Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat

6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang

dipersyaratkan.

(5) Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional

Ahli Utama dilakukan sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

mengajukan usulan yang dilengkapi dengan

dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi

kepada Instansi Pembina;

  • Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi

terhadap pengusulan yang diajukan;

  • Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
  • Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka

Kredit dan rekomendasi; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional.

(6) Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti

dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diberikan Angka Kredit dari pengalaman

ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama

melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi

disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada

Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan

pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional

ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas

usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai:

  • sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji

Kompetensi dari Instansi Pembina;

---

  • rekomendasi dari Instansi Pembina;
  • asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir

yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

menetapkan Angka Kredit;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam pangkat terakhir;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam jabatan terakhir;

  • salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)

tahun terakhir;

  • surat pernyataan masih menduduki jabatan

pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi

usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan

tinggi; dan

  • asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang

diwajibkan untuk masing-masing Jabatan

Fungsional ahli utama.

(8) Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dan ayat (6) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan

Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi,

kompetensi, dan syarat Jabatan.

(2) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.

(3) Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan

Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional

lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas

rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.

(5) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan

melalui Uji Kompetensi.

(6) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

(7) Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan

dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan

Fungsional yang akan diduduki.

(8) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli

utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan

kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk

mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan

Jabatan Fungsional ahli utama.

(9) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli

utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan

setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji

Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi

Pembina.

(10) Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional

ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama

lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • usulan diterima oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesekretariatan negara dan tembusannya diterima

oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat

pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan

Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam

puluh tiga) tahun; dan

  • pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian

Negara diterima oleh menteri yang

---

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan

terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala

Badan Kepegawaian Negara.

(11) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan

pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam

Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan

dokumen sebagai berikut:

  • sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji

Kompetensi dari Instansi Pembina;

  • rekomendasi dari Instansi Pembina;
  • asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir

yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

menetapkan Angka Kredit;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam pangkat terakhir;

  • salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan

dalam jabatan terakhir;

  • salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua)

tahun terakhir; dan

  • asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang

diwajibkan untuk masing-masing Jabatan

Fungsional ahli utama.

(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional

ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan

Fungsional ahli utama oleh Presiden.

(13) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

ditembuskan kepada Instansi Pembina.

Pasal 11

(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan

Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan

keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau

diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian

setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme

---

pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

perpindahan dari jabatan lain.

(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah

memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat yang

akan diangkat dalam kategori keahlian melalui

perpindahan dari jabatan lain mengajukan

penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai.

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mengajukan kenaikan pangkat, Badan

Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap

linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan

fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat

memberikan rekomendasi peninjauan kembali Penetapan

Angka Kreditnya.

(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah

memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan

memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang

III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke

dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata

muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam

Jabatan Fungsional ahli pertama.

(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata,

golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I,

golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan

Fungsional ahli muda.

(7) Dalam hal Pejabat Fungsional kategori keterampilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terdapat

kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat

Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli

pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

---

(8) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

yang diangkat pada jenjang ahli pertama dapat diangkat

pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu)

tahun pada jenjang ahli pertama dan telah mengikuti dan

lulus Uji Kompetensi serta terdapat kebutuhan.

(9) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan ayat (6) ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol)

ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan

golongan yang dimiliki.

(10) Angka Kredit pada jenjang ahli pertama sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (7) berlaku Angka Kredit

pemeliharaan.

(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori

keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 4

Penyesuaian/Inpassing

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan dan

mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang

akan diduduki.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui

penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat

Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki

pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas

di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki

berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.

(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat

Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja

dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/

inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

  • 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)

tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

  • 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)

tahun.

(6) Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan

ruang III/a, masa kerja dalam pangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak calon PNS.

(7) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui

penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang

ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing.

(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan

tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) sesuai contoh kasus

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(10) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui

penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan

pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa

penyesuaian/inpassing berakhir.

(11) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui

penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan

---

pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi

kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir

yang ditetapkan.

(12) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/

inpassing.

(13) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam