Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen
PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan,
dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu
melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan
efisien.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
1. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional pada Instansi Pemerintah.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap
tahun.
---
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat
Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan
atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional
dalam bentuk Angka Kredit.
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional adalah
deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang diperlukan seorang Pejabat Fungsional dalam
melaksanakan tugas jabatan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat
Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai
syarat pencapaian hasil kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pejabat Fungsional baik perorangan
atau kelompok.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
---
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang
memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan
sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu
Kebutuhan Jabatan Fungsional
