Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DAN PENGINTEGRASIAN KE DALAM SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 11 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. 3. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. 4. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 5. Skema Soal adalah pengaturan jumlah soal per sub materi berdasarkan kategori tingkat kesulitan atau kognitif yang akan dikeluarkan untuk peserta tes. 6. Tingkat Kognitif adalah instrumen pengukuran yang digunakan untuk mengukur kemampuan berpikir peserta dengan menggunakan metode Taksonomi Bloom. 7. Taksonomi Bloom adalah metode yang digunakan untuk menentukan tingkat kesulitan soal yang terdiri atas level Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan berkreasi. 8. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional atau selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Panitia Seleksi Nasional. 9. Instansi adalah Instansi pemerintah selaku pembina jabatan fungsional atau Instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyusun soal SKB.

Pasal 2

(1) Penyusunan soal SKB dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan soal; b. penyusunan kisi-kisi soal; c. pembuatan soal; dan d. penelaahan soal. (2) Penyusunan soal SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun soal SKB. (3) Tim penyusun soal SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas tim penyusun kisi-kisi, tim pembuat soal, tim penelaah soal dan tim administrator teknologi informasi. (4) Tim penyusun soal SKB ditetapkan oleh PPK Instansi.

Pasal 3

(1) Setiap Instansi yang menyusun soal SKB melaksanakan perencanaan soal. (2) Perencanaan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi antara tim penyusun SKB dengan pihak terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. teknis penyusunan soal; b. jangka waktu; c. persiapan infrastruktur; dan d. pembiayaan.

Pasal 4

(1) Setiap Instansi yang menyusun soal SKB melaksanakan penyusunan kisi-kisi yang terdiri dari persyaratan dan komponen kisi-kisi serta skema soal. (2) Penyusunan kisi-kisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan tahap merumuskan dan MENETAPKAN kisi-kisi soal SKB yang akan digunakan sebagai dasar dalam pembuatan soal. (3) Penyusunan kisi-kisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun kisi-kisi. (4) Kisi-kisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan deskripsi standard kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, indikator, tingkat kognitif, jumlah soal yang dijadikan dasar uji kompetensi dalam SKB berbasis sistem CAT.

Pasal 5

(1) Penyusunan kisi-kisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan dengan peraturan perundang-undangan; b. Komponen kisi-kisi diuraikan secara tegas, jelas, dan mudah dipahami; c. Materi kisi-kisi dikelompokkan ke dalam kemampuan umum dan kemampuan khusus; dan d. Penyusunan kisi-kisi menggunakan metode Taksonomi Bloom. (2) Kemampuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kompetensi umum yang diperlukan untuk menunjang tugas suatu jabatan; dan (3) Kemampuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kompetensi inti yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Pasal 6

(1) Komponen kisi-kisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Identitas kisi-kisi soal yang memuat nama jabatan dan fungsi atau tugas jabatan; dan b. Matrik spesifikasi rumusan butir soal memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, materi, indikator, dan tingkat kognitif. (2) Penyusunan kisi-kisi SKB dibuat sesuai dengan formulir kisi-kisi soal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Skema soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh tim penyusun kisi-kisi. (2) Skema soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menentukan jumlah soal per sub materi berdasarkan kategori tingkat kesulitan atau level kognitif dengan menggunakan metode Taksonomi Bloom. (3) Skema Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan jumlah soal, tingkat kesulitan, dan materi yang dikeluarkan untuk peserta tes. (4) Tim penyusun kisi-kisi dapat menentukan jumlah soal pada skema soal dengan memperhatikan materi soal SKB. (5) Jumlah soal SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipilih antara 100 soal atau 80 soal dalam waktu 90 menit. (6) Tim penyusun kisi-kisi dapat memilih 100 soal pada format skema soal apabila materi soal SKB tidak memuat operasi perhitungan. (7) Tim penyusun kisi-kisi dapat memilih 80 soal pada skema soal apabila materi soal SKB memuat operasi perhitungan. (8) Skema Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Skema Soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk sebagai dasar dalam penyusunan soal. (10) Skema soal yang telah disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian selanjutnya diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pasal 8

(1) Setiap Instansi yang menyusun soal SKB melaksanakan pembuatan soal dengan memperhatikan bentuk soal dan kaidah pembuatan soal pilihan ganda. (2) Pembuatan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap menyusun atau membuat soal sesuai dengan kisi-kisi yang disusun oleh tim penyusun kisi-kisi soal. (3) Pembuatan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan langkah menjabarkan indikator yang telah ada dalam kisi-kisi soal menjadi rancangan soal yang akan diujikan. (4) Pembuatan soal menggunakan aplikasi penyusunan soal yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Pasal 9

(1) Bentuk soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disusun dalam bentuk pilihan ganda. (2) Bentuk soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pokok soal yang berisi permasalahan yang ditanyakan; dan b. lima pilihan jawaban. (3) Pokok soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dibuat dalam bentuk pernyataan tidak selesai atau kalimat tanya. (4) Pokok soal yang dibuat dalam pernyataan tidak selesai harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. awal kalimat soal ditulis dengan huruf kapital; b. akhir kalimat soal diikuti dengan empat titik, tiga titik yang pertama yaitu titik-titik untuk pokok soal yang ditulis dengan kalimat tidak selesai dan satu titik yang terakhir merupakan titik akhir pilihan jawaban; c. awal pilihan jawaban ditulis dengan huruf kecil kecuali pilihan jawaban yang mengharuskan dengan menggunakan huruf kapital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA; dan d. pilihan jawaban tidak diakhiri dengan tanda titik. (5) Pokok soal yang dibuat dengan kalimat tanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. awal kalimat ditulis dengan huruf kapital; b. akhir kalimat diberi tanda tanya; c. awal pilihan jawaban dimulai dengan huruf kapital; dan d. pilihan jawaban diakhiri dengan tanda titik. (6) Pilihan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memuat satu jawaban paling benar yang merupakan kunci jawaban dan jawaban lain berfungsi sebagai pengecoh.

Pasal 10

(1) Kaidah pembuatan soal pilihan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memperhatikan 3 (tiga) kaidah umum, yaitu: a. materi; b. konstruksi; dan c. bahasa. (2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang terdiri atas: a. soal yang disusun sesuai dengan indikator kompetensi yang telah ditetapkan; b. pilihan jawaban harus homogen dan logis; dan c. setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar. (3) Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang terdiri atas: a. pokok soal harus dirumuskan secara rinci dan jelas; b. pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja; c. pokok soal tidak memberi petunjuk ke arah jawaban benar; d. pokok soal tidak mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda; e. panjang kata atau kalimat pilihan jawaban harus relatif sama; f. pilihan jawaban tidak mengandung pernyataan, “Semua pilihan jawaban di atas salah” atau “Semua pilihan jawaban di atas benar”; g. pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut atau kronologinya; h. gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan mempunyai makna; dan i. soal yang disusun tidak berkaitan dengan soal sebelumnya. (4) Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang terdiri atas: a. soal yang disusun harus menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA; b. soal yang disusun tidak menggunakan bahasa daerah; dan c. pilihan jawaban tidak mengulang kata atau kalimat yang sama. (5) Soal yang telah disusun oleh tim pembuat soal selanjutnya dilakukan penelaahan oleh tim penelaah soal.

Pasal 11

(1) Setiap Instansi yang menyusun soal SKB melaksanakan penelaahan soal dengan memperhatikan metode penelaahan soal. (2) Penelaahan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan analisis dan verifikasi terhadap kualitas soal yang telah dibuat oleh tim pembuat soal. (3) Penelaahan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penelaah soal. (4) Penelaahan soal dilakukan dengan memperhatikan materi, konstruksi, dan bahasa.

Pasal 12

(1) Metode penelaahan soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara kualitatif dengan memperhatikan kaidah-kaidah penulisan soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penelaahan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelaahan soal yang difokuskan pada aspek materi, konstruksi, dan bahasa. (3) Penelaahan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi penyusunan soal. (4) Instansi menyerahkan soal yang telah ditelaah kepada Panitia Seleksi Nasional disertai dengan berita acara penyerahan soal dan keterbacaan soal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) Pengintegrasian soal merupakan proses penyatuan tahapan penyusunan soal, integrasi pangkalan data, dan keterbacaan soal. (2) Pengintegrasian soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan aplikasi penyusunan soal. (3) Aplikasi penyusunan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan menyatukan tahapan penyusunan soal, integrasi pangkalan data, dan keterbacaan soal.

Pasal 14

(1) Pengintegrasian soal dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Tim administrator teknologi informasi menginstal aplikasi penyusunan soal yang disiapkan BKN pada server khusus untuk penyusunan soal atas sepengetahuan PPK Instansi; b. Tim penyusun kisi-kisi menyusun kisi-kisi soal dalam formulir sebagaimana tercantum dalam