Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN_BKN No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah: a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang: 1) menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang; 2) menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; 3) melaksanakan pengawasan pertambangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur/ Bupati/Walikota; 4) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang atau Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; 5) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang memenuhi syarat pengangkatan sebagai Inspektur Tambang dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan pertambangan; 6) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang memenuhi syarat pengangkatan sebagai Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan minyak dan gas bumi; dan 7) telah lulus pendidikan Diploma IV (D-IV) program konsentrasi Keinspekturan Tambang dan Keinspekturan Minyak dan Gas Bumi. b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang: 1) menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; 2) menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; 3) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan atau Penyelidik Bumi yang saat ini menduduki jabatan pelaksana; 4) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang memenuhi syarat pengangkatan sebagai Inspektur Ketenagalistrikan dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang ketenagalistrikan; dan 5) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yang memenuhi syarat pengangkatan sebagai Penyelidik Bumi dan bekerja pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang penyelidikan kebumian. 2. Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 3. Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan pertambangan, pengelolaan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, kegeologian, atau energi baru terbarukan dan konservasi energi kecuali pemanfaatan langsung panas bumi. (4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, atau Penyelidik Bumi yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, atau Penyelidik Bumi. (5) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (7) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (8) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a di lingkungannya yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan tembusan kepada Gubernur. (3) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (4) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (5) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Kantor Kas Daerah.

Pasal 6

(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diteruskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. (2) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota. (3) Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 7

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 8

Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang telah dialihkan yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 9

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas pengawasan minyak dan gas bumi dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas pengawasan pertambangan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan pertambangan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 10

(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau tugas dan fungsi lain yang menyelenggarakan penatalaksanaan personil, pendanaan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagalistrikan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kegeologian dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kegeologian, ketenagalistrikan, atau energi baru terbarukan dan konservasi energi kecuali pemanfaatan langsung panas bumi dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.

Pasal 11

(1) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermaterai cukup. (2) Ketentuan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 12

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 13

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA