Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
1. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen ASN yang
selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan audit manajemen ASN.
1. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN
yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan serta kebijakan di bidang manajemen ASN
---
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen
ASN.
1. Verifikasi adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau
pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain
yang berkaitan.
1. Validasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengecekan
keabsahan syarat, kondisi, dan keakurasian data
kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan
memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan
tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Manajemen
ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
1. Data adalah informasi PNS yang merupakan informasi
perorangan dan data riwayat sejak pengangkatan sampai
dengan berhenti dan/atau pensiun.
1. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara
untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh
data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada
Sistem Informasi ASN.
1. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut SIASN adalah rangkaian informasi dan data
mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis,
menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
1. Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau
Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan
Kepegawaian Negara untuk menetapkan Pemblokiran
Data dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
1. Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau
Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan
Kepegawaian Negara untuk membuka Pemblokiran Data
dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Badan Kepegawaian Negara untuk selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
