Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA

PERATURAN_BKN No. 1 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara --- tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perj anjian internasional. 1. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. 1. T\rgas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah. 1. T\.rgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi Pemerintah. ---

Pasal 2

Penugasan PNS terdiri atas: - Penugasan pada Instansi Pemerintah; - Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan - Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 3

Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut: - memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; - memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - dibutuhkan oleh organisasinya.

Pasal 4

**(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (21 Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dugaan dan latau tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. **(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2** (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir. --- (41 Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud ### Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.

Pasal 5

**(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem** informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. **(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam