TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
---
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antar
pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perj anjian internasional.
1. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk
melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar
Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
1. T\rgas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait
langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
1. T\.rgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau
Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan
dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi
Pemerintah.
---
Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
- Penugasan pada Instansi Pemerintah;
- Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan
- Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Pasal 3
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan
Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria
jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai
berikut:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
- memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- dibutuhkan oleh organisasinya.
Pasal 4
**(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi
dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(21 Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani
dugaan dan latau tidak sedang dalam pemeriksaan
pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian.
**(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2**
(dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja
dalarn 2 (dua) tahun terakhir.
---
(41 Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
### Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau
pernyataan dari instansi penerima penugasan yang
menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi
PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan
diduduki.
Pasal 5
**(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem**
informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap
penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih
dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
**(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam
