Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, semua instansi pusat dan daerah dapat melakukan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari
2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2013 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
