Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk kompensasi atas dampak risiko bahaya kesehatan yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pengelolaan Arsip Statis.
2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Arsip Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
4. Pengelolaan Arsip Statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan dan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan.
5. Pelaksana adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di unit kerja yang karena tugas dan fungsinya bertanggungjawab terhadap pelaksanaan teknis pengelolaan arsip statis.
6. Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di unit kerja yang karena tugas dan fungsinya bertanggungjawab terhadap kebijakan dan kualitas pengelolaan arsip statis.
7. Penunjang adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di unit kerja yang karena tugas dan fungsinya bertanggungjawab dalam memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan arsip statis.
8. Tim Penilai Penetapan Tingkat Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan penilaian dan penghitungan nilai tunjangan pengelolaan arsip statis.
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
