Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

PERATURAN_BKKBN No. 9 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil. 3. Akreditasi Pelatihan yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah penilaian kelayakan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara. 4. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan. 5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat KKB adalah unit kerja yang menyelanggarakan akreditasi program pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana di lingkungan BKKBN. 7. Sistem Informasi Pelatihan yang selanjutnya disingkat SIDIKA adalah sistem informasi Pelatihan berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan dan akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.

Pasal 2

Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh: a. Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada instansi pemerintah; dan b. lembaga non pemerintah penyelenggara program Pelatihan.

Pasal 3

(1) Jenis Akreditasi yang dilaksanakan merupakan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana. (2) Akreditasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penilaian terhadap penyelenggaraan: a. Pelatihan teknis pembangunan keluarga; b. Pelatihan teknis kependudukan; dan c. Pelatihan teknis keluarga berencana.

Pasal 4

Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana adalah Pusdiklat KKB.

Pasal 5

Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman akreditasi; b. melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan; c. menyelenggarakan akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; d. melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil akreditasi; dan e. melakukan pembinaan program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.

Pasal 6

Lembaga pengakreditasi program memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN dan mencabut akreditasi dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

Pasal 7

Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilakukan melalui penilaian terhadap unsur penilaian Akreditasi program pada Lembaga penyelenggara pelatihan.

Pasal 8

Unsur penilaian akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. perencanaan program Pelatihan 20% (dua puluh persen); b. penyelenggaraan Pelatihan 20% (dua puluh persen); c. evaluasi Pelatihan 15% (lima belas persen); d. hasil penyelenggaraan Pelatihan 15% (lima belas persen); e. pembiayaan Pelatihan 15% (lima belas persen); dan f. sarana pendukung program Pelatihan 15% (lima belas persen).

Pasal 9

Sub unsur penilaian Akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian yang terdiri atas: a. perencanaan program Pelatihan dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) untuk sub unsur perencanaan program Pelatihan dengan bobot penilaian 100% (seratus persen). b. penyelenggaraan Pelatihan dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) untuk sub unsur: 1. tenaga Pelatihan dengan bobot penilaian 40% (empat puluh persen); 2. kesesuaian kurikulum dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen); dan 3. pengelolaan pelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen). c. evaluasi Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur: 1. monitoring dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen); dan 2. evaluasi dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen). d. hasil penyelenggaraan Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur: 1. pemenuhan Kompetensi Pelatihan dengan bobot penilaian 40% (empat puluh persen); 2. pengelolaan produk Pelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen); dan 3. evaluasi pascapelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen). e. pembiayaan Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur kesesuaian pembiayaan Pelatihan dengan bobot penilaian 100% (seratus persen). f. sarana pendukung program Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur: 1. kesesuaian dengan kebijakan Pelatihan dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen); dan 2. kualitas sarana penunjang Pelatihan dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen).

Pasal 10

(1) Pusdiklat KKB melakukan penilaian Akreditasi program berdasarkan instrumen penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

Pasal 11

(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh Tim Akreditasi. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN. (3) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya bidang Pelatihan.

Pasal 12

Tim Akreditasi memiliki tugas: a. melakukan proses Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; b. melakukan penilaian secara professional dan bebas dari konflik kepentingan; dan c. menjamin kerahasiaan proses penilaian Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.

Pasal 13

Tim Akreditasi terdiri atas: a. tim penilai akhir; b. tim asesor; dan c. tim sekretariat.

Pasal 14

(1) Tim penilai akhir ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani bidang pelatihan. (2) Anggota tim penilai akhir terdiri atas pegawai ASN dan/atau pegawai nonASN yang memiliki Kompetensi melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi. (3) Tim penilai akhir bertugas MEMUTUSKAN hasil akhir dan menyampaikan laporan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana kepada Kepala BKKBN. (4) Susunan tim penilai akhir terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan Pelatihan kependudukan dan keluarga berencana. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dijabat paling rendah oleh jabatan fungsional ahli madya. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada pada ayat (4) huruf c, dapat berasal dari asesor, pejabat struktural terkait, dan praktisi yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, sub unsur, dan komponen Akreditasi dalam penyelenggaraan Pelatihan. (8) Tim penilai akhir berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 15

(1) Tim Asesor ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelatihan. (2) Tim Asesor terdiri atas pegawai ASN dan/atau pegawai nonASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi. (3) Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari: a. tenaga kepelatihan dan nonkepelatihan yang berada dalam unit kerja Pusdiklat KKB; b. pengendali mutu program kependudukan dan keluarga berencana; dan c. ahli independen. (5) Tim Asesor melaksanakan tugas sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. meneliti dan memverifikasi data Akreditasi disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi; c. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi; d. menilai data Akreditasi; e. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi; dan f. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada tim sekretariat.

Pasal 16

(1) Tim sekretariat ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pelatihan. (2) Tim sekretariat dilaksanakan oleh tata usaha Pusdiklat KKB. (3) Tim sekretariat melaksanakan tugas sebagai berikut: a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi; b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi; dan c. menyiapkan laporan Akreditasi.

Pasal 17

(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan dengan tahapan: a. permohonan akreditasi/pemberitahuan akreditasi; b. penetapan tim akreditasi; c. pemeriksaan dan penelitian kelangkapan data akreditasi; d. penelitian dan penilaian data dokumen akreditasi; e. rapat pravisitasi; f. visitasi akreditasi; g. perbaikan/penambahan data dokummen akreditasi; h. penilaian perbaikan dokumen dan hasil visitasi; i. sidang akreditasi; dan/atau j. penyampaian status akreditasi. (2) Pelaksanaan teknis tahapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) Status Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana terdiri atas: a. status terakreditasi; dan b. status tidak terakreditasi. (2) Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan lembaga pengakreditasi program ditetapkan berstatus terakreditasi apabila: a. jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol); dan b. masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) (3) Lembaga Penyelenggara Pelatihan teknis ditetapkan berstatus tidak terakreditasi apabila tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lembaga Pelatihan yang tidak memenuhi persyaratan Akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dan dapat mengajukan permohonan Akreditasi kembali pada tahun berikutnya. (5) Berdasarkan Nilai kelayakan Akreditasi program Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga pelatihan teknis mempunyai kewenangan dalam melaksanakan jenis Pelatihan teknis sesuai dengan tabel kewenangan pelaksanaan jenis pelatihan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Lembaga Pelatihan tidak terakreditasi dapat melakukan penyelenggaraan Teknis, wajib mendapat pendampingan dari Pusdiklat KKB atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan teknis terakreditasi berdasarkan penunjukkan dari Pusdiklat KKB.

Pasal 19

Nilai Akreditasi program dengan status terakreditasi dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut: a. kategori A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); b. kategori B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); atau c. kategori C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan puluh sembilan).

Pasal 20

(1) Penetapan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana yang terakreditasi dilakukan apabila masing-masing unsur Akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dinyatakan layak, dan akan ditetapkan secara tertulis dalam surat keputusan dan diberikan sertifikat Akreditasi. (2) Status terakreditasi bagi Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.

Pasal 21

(1) Status terakreditasi dalam Akreditasi program berlaku sebagai berikut: a. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun; b. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau c. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c berlaku selama 2 (dua) tahun. (2) Waktu berlaku status terakreditasi dalam Akreditasi program terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

Pasal 22

(1) Pusdiklat KKB melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana kepada lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang terakreditasi secara periodik maupun sesuai kebutuhan. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, Pusdiklat KKB dapat mengacu pada laporan pelaksanaan akreditasi yang disampaikan oleh Lembaga terakreditasi, data organisasi pada SIDIKA, atau hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga terakreditasi. (3) Pusdiklat KKB berkewajiban menyampaikan laporan pemantauan dan evaluasi kepada Kepala BKKBN.

Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalam penetapan hasil Akreditasi, BKKBN dapat memberikan teguran pertama secara tertulis kepada lembaga terakreditasi program teknis kependudukan dan keluarga berencana. (2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran pertama, lembaga terakreditasi program teknis kependudukan dan keluarga berencana tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN dapat memberikan teguran kedua secara tertulis kepada lembaga terakreditasi tersebut. (3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran kedua, lembaga terakreditasi program teknis kependudukan dan keluarga berencana tidak memberikan tanggapan tertulis atas teguran kedua dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKKBN dapat mencabut dan menyatakan tidak berlaku status terakreditasi bagi lembaga tersebut. (4) Dalam hal BKKBN akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka BKKBN harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 24

(1) Lembaga Pelatihan dapat mengajukan keberatan terhadap proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan penetapan status Akreditasi atau keputusan penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengajuan keberatan kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang, maka Lembaga Pelatihan dianggap telah menerima proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan/atau penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.

Pasal 25

Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional dibebankan pada anggaran Instansi Teknis/Instansi Fungsional atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2021 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO