Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERATURAN_BKKBN No. 7 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 4. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 5. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 6. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan. 7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 8. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara. 10. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 11. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 14. Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit eselon I atau unit eselon II di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. 15. Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (2) Tuntutan Ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 4

Informasi terjadinya kerugian negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan BPKP dan/atau Inspektorat Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.

Pasal 5

(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut : a. melaporkan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya; (4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 8

(1) Kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menyelesaikan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.

Pasal 9

(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang atau berjumlah gasal yang terdiri dari Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut : a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. (4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran nilai Kerugian Negara, waktu dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 10

(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.

Pasal 11

Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya kerugian negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.

Pasal 12

TPKN dalam menghitung jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 13

(1) Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan kerugian negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (6) Berdasarkan tanggapan atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan kerugian negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN. (8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.

Pasal 14

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara; dan b. jumlah kerugian negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.

Pasal 15

(1) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dimaksud dalam Pasal 8 segera menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.

Pasal 16

(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM. (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual.

Pasal 17

(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. Adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan penghasilan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (6) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b serendah-rendahnya sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari gaji dan/atau tunjangan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan serendah-rendahnya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana u.p. Sekretaris Utama melalui Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja. (9) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana u.p. Sekretaris Utama dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (10) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (11) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (12) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis. (13) Dalam hal Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat 11 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Ketentuan mengenai wanprestasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker. (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker atas nama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2KS. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 20

Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.

Pasal 21

(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti. (4) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan penerimaan atau keberatan atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.

Pasal 23

(1) Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Untuk menyelesaikan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN membentuk majelis.

Pasal 24

(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 beranggotakan 5 (lima) orang. (2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan: a. Sekretaris Utama atau Pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Utama selaku Ketua; b. Inspektur Utama atau Pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Utama selaku Wakil Ketua; c. Pejabat eselon II di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku anggota; dan d. 2 (dua) pejabat eselon I/ eselon II yang diperlukan sesuai keahliannya sebagai anggota. (3) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Majelis. (4) Pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Majelis sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Pasal 25

Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis melakukan sidang.

Pasal 27

Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 28

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Selaku PPKN. (4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Selaku PPKN mengusulkan penghapusan : a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (1) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satker untuk disampaikan kepada TPKN. (3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis. (5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; c. laporan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 30

(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker. (3) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22.

Pasal 31

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 33

(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 34

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K

Pasal 35

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan kerugian negara yang terjadi. (4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker untuk disampaikan kepada TPKN. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk disampaikan kepada majelis.

Pasal 36

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; (5) Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.

Pasal 37

(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara. (3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris di atas kreditur lainnya.

Pasal 38

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. Penghapusan terdiri: 1. Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2. Uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN: a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan: 1. Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 2. Uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan : 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 2. Uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan : 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 2. Uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja. (6) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. Uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara; b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau d. surat berharga milik negara. (2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal. (3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada : a. Nilai nominal; b. Nilai perolehan; atau c. Nilai wajar (5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya. (6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi. (7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan cara nilai perolehan yang dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut. (8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran. (9) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel. (10) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan. (11) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Pasal 40

(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian tersebut dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) dilakukan dengan cara hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari Perusahaan Asuransi atas barang milik negara dimaksud.

Pasal 41

(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Penagihan (SPn) diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ahli waris bertangungjawab atas Kerugian Negara. (4) Surat penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan. (5) Surat penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan (SPn) diterbitkan. (6) Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; b. Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3); dan c. Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). (7) Penerbitan Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Surat penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; b. Surat penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian negara sama dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dimaksud dalam pasal 20; dan c. Surat penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) ditetapkan.

Pasal 42

Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara.

Pasal 43

(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas. (2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satuan Kerja, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. (3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. (6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan d. Panitia Urusan Piutang Negara yang melakukan sita atas harta kekayaan.

Pasal 44

(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (2) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan. (3) Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 46

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 47

Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 48

(1) Kewenangan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 50

Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.

Pasal 51

Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Pasal 52

Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 53

Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan/atau sanksi pidana.

Pasal 54

Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 55

(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan nilai Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, maka Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara sesuai dengan putusan pengadilan. (2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara. (3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.

Pasal 56

(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja tingkat pusat maupun Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur dan kronologis. (2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan: a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja tingkat Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi administrasi pengawasan; dan b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat Kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara. (3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Keuangan dan Pengelolaan BMN.

Pasal 57

(1) Penyelesaian ganti Kerugiaan Negara dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Panduan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: 1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku; 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tunduk pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1106/PER/B3/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1106/PER/B3/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA