Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERATURAN_BKKBN No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasonal yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
3. Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

4. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
5. Unit Kerja Percontohan adalah struktur organisasi di lingkungan BKKBN yang dikepalai oleh pejabat setingkat eselon II atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, menjadi organisasi percontohan ZI menuju WBK dan WBBM dalam melaksanakan miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BKKBN.
6. Tim Penilai Internal yang selanjutnya disingkat TPI adalah tim yang dibentuk oleh Inspektur Utama BKKBN untuk melakukan evaluasi/penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang sedang membangun ZI.
7. Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi pembangunan ZI di unit kerja yang diusulkan oleh instansi pemerintah yang terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara serta unsur dari instansi pemerintah lain yang mempunyai tugas dan fungsi dalam evaluasi pembangunan ZI.
8. Asesor Eselon I Pembina Wilayah adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan penilaian pendahuluan unit kerja percontohan ZI sebagai implementasi pembangunan ZI.

Pasal 2

Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. pimpinan beserta jajaran Unit Kerja Percontohan ZI dalam membangun ZI pada unit kerja sehingga

mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat pembangunan ZI;
b. unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan ZI dan penilaian mandiri sehingga tujuan pembangunan ZI dapat terwujud;
c. Asesor Eselon I Pembina Wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan penilaian pendahuluan unit kerja sebagai implementasi pembangunan ZI;
d. TPI BKKBN dalam melakukan evaluasi di unit kerja yang membangun ZI; dan
e. TPN dalam melakukan evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diajukan untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.

Pasal 3

Pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM bertujuan:
a. sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan BKKBN dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM;
b. sebagai rujukan bagi TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada unit kerja di lingkungan BKKBN;
c. memastikan bahwa unit kerja, asesor eselon I, dan TPI mempunyai pemahaman yang sama tentang proses pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI; dan
d. memastikan kualitas unit kerja/satuan kerja/kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. pelaksanaan pembangunan dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM; dan
b. penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan pembangunan dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. mekanisme pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM;
b. komponen pembangunan dan penilaian mandiri ZI;
c. pelaksanaan survei kepuasan pelayanan dan persepsi korupsi rutin; dan
d. pengusulan unit kerja untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. mekanisme penilaian pendahuluan dan evaluasi;
b. pengajuan unit kerja/satuan kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM;
c. evaluasi pembangunan ZI oleh tim penilai nasional;
dan
d. pemantauan unit kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Unit kerja dan tim penilai internal melakukan survei untuk peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan

dan penilaian mandiri ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan melaksanakan penilaian pendahuluan dan evaluasi pembangunan ZI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tim penilai internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh inspektorat utama.
(3) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM ditetapkan oleh Kepala BKKBN.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022

KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HASTO WARDOYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONA H. LAOLY