Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kemendukbangga/BKKBN untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
2. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kemendukbangga adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
4. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
5. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri/Kepala ini ditetapkan Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029.
(2) Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Kepala ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 466), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025
MENTERI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
WIHAJI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
