Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
5. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
6. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan program yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
7. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi calon pejabat fungsional dan/atau pejabat fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pasal 2
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap rumpun jabatan:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB; dan
c. Jabatan Fungsional PLKB.
Pasal 3
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan bagi:
a. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui kenaikan jenjang jabatan; atau
c. pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar kompetensi jabatan fungsional.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB dengan kategori keahlian, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PLKB dengan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Pasal 7
(1) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. berijazah paling rendah magister (S2) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama bidang ilmu sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
c. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dengan bidang ilmu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
d. berijazah paling rendah diploma tiga (D-III) untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau setara untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional:
a) Penata KKB Ahli Pertama;
b) Penyuluh KB Ahli Pertama;
c) Penata KKB Ahli Muda; dan d) Penyuluh KB Ahli Muda.
2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
3. 55 (lima puluh lima) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional:
a) Penata KKB Ahli Madya; dan b) Penyuluh KB Ahli Madya.
4. 60 (enam puluh) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama atau Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
(2) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. memenuhi angka kredit kumulatif sesuai kebutuhan kenaikan jenjang jabatan;
c. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), peserta harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. ijazah pendidikan terakhir yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara;
c. salinan keputusan pangkat/golongan ruang dan surat keputusan jabatan terakhir;
d. salinan surat keputusan, surat tugas, atau sasaran kinerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
e. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), peserta harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. salinan keputusan pangkat/golongan ruang dan salinan keputusan jabatan terakhir;
b. salinan penetapan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
c. salinan sasaran kinerja pegawai dengan prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), peserta harus melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Metode Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tes berbasis komputer;
b. wawancara;
c. tes tertulis;
d. portofolio;
e. presentasi konsep; dan/atau
f. metode lainnya.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Pasal 10
(1) Uji Kompetensi jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi pengguna atas persetujuan Instansi Pembina.
(3) Unit pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Pasal 11
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berwenang:
a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan
d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari unsur:
a. unit kerja yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia;
dan
c. pejabat fungsional ahli utama.
(3) Dalam hal pejabat fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum ada, tim Uji Kompetensi dapat berasal dari unsur pejabat fungsional yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan pejabat fungsional yang diuji.
(4) Dalam hal diperlukan keahlian atau kepakaran khusus, tim Uji Kompetensi dapat melibatkan unsur lain sesuai bidang kepakaran atau keahliannya yang relevan.
Pasal 12
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bertugas:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi;
c. memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan
e. mengolah hasil Uji Kompetensi.
Pasal 13
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 14
Uji Kompetensi diselenggarakan melalui tahapan:
a. penetapan jadwal;
b. pengusulan peserta;
c. verifikasi dan validasi berkas;
d. penetapan peserta;
e. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
f. pengumuman hasil Uji Kompetensi.
Pasal 15
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 16
(1) Berdasarkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada unit
kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit masing- masing mengusulkan calon peserta yang akan diangkat untuk kenaikan jabatan satu jenjang lebih tinggi kepada unit kerja penyelenggara Uji Kompetensi pada Instansi Pembina.
Pasal 17
(1) Tim Uji Kompetensi melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, tim Uji Kompetensi MENETAPKAN calon peserta menjadi peserta Uji Kompetensi.
Pasal 18
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya pembina jabatan fungsional.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 19
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan hasil Uji Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pengumuman hasil ujian dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
Pasal 20
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus, peserta diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan hasil kelulusan.
(3) Dalam hal peserta dinyatakan tidak lulus, peserta yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang melalui persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat instansi daerah masing-masing yang mengusulkan calon peserta.
Pasal 21
Sertifikat kelulusan Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk pengusulan:
a. pengangkatan dalam jabatan fungsional di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana; atau
b. kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Pasal 22
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya unit kerja pembina.
Pasal 23
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Uji Kompetensi pada Instansi Pembina bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Uji Kompetensi yang diatur dalam:
a. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1786); dan
b. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2023
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
