Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Ayoman adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada peserta keluarga berencana yang memenuhi kriteria tertentu.
2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
3. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
4. Peserta KB adalah pasangan usia subur yang sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi tertentu.
5. Metode Kontrasepsi Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat MKJP adalah kontrasepsi yang masa efektifnya relatif lama dan terdiri dari metode operasi wanita, metode operasi pria, alat kontrasepsi dalam rahim, dan alat kontrasepsi bawah kulit.
6. Komplikasi Berat MKJP adalah gangguan kesehatan akibat Pelayanan KB MKJP yang harus dilayani secara
intensif dan memerlukan rawat inap pada fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Kegagalan MKJP adalah terjadinya kehamilan pada saat menggunakan salah satu KB MKJP secara benar.
8. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
9. Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disebut Alokon adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukan bagi pasangan usia subur.
10. Metode Operasi Wanita yang selanjutnya disingkat MOW adalah metode kontrasepsi yang bersifat permanen melalui prosedur bedah untuk perempuan yang tidak ingin hamil lagi.
11. Metode Operasi Pria yang selanjutnya disingkat MOP adalah metode kontrasepsi yang bersifat permanen melalui suatu sayatan kecil pada scrotum untuk lelaki yang tidak ingin memiliki anak lagi.
12. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim yang selanjutnya disingkat AKDR atau disebut IUD adalah alat kontrasepsi berbentuk kecil, silastis, dengan lengan atau kawat tembaga disekitarnya yang dipasang di dalam rahim yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kehamilan.
13. Alat Kontrasepsi Bawah Kulit yang selanjutnya disingkat AKBK atau disebut susuk KB/implan adalah alat kontrasepsi berbentuk batang lentur berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) buah yang dipasang di bawah kulit lengan atas bagian dalam yang memberikan perlindungan jangka waktu tertentu terhadap kehamilan.
14. Petugas KB adalah seseorang yang melakukan kegiatan terkait dengan penggerakan KB yaitu Penyuluh KB, Petugas Lapangan KB, Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan Bangga Kencana, Sub Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan Bangga Kencana, motivator KB serta tenaga kesehatan atau mitra kerja lainnya.
15. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
16. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan,
dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, yang termasuk FKTP berupa Puskesmas atau yang setara, praktek dokter, klinik pratama atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau setara.
17. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang termasuk di dalamnya berupa klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
18. Pelayanan KB adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas termasuk penanganan efek samping dan komplikasi.
Pasal 2
(1) BKKBN memberikan Ayoman kepada Peserta KB yang mengalami kasus:
a. Komplikasi Berat MKJP; dan/atau
b. Kegagalan MKJP.
(2) Ayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta KB:
a. yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional;
b. yang tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya;
atau
c. yang menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional non aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi ketentuan:
a. Peserta KB MKJP yang digerakkan oleh Petugas KB; dan
b. menggunakan Alokon dari BKKBN atau MOW dan MOP yang dibiayai oleh BKKBN.
(4) Pemberian Ayoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diduplikasi dengan pembiayaan lainnya.
(5) Ayoman diberikan untuk pelayanan pada FKTP dan/atau FKRTL kelas III atau yang setara milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Peserta KB mengalami kondisi kegawatdaruratan dan/atau Fasyankes pemerintah sulit dijangkau dari tempat kejadian, Ayoman diberikan pada pelayanan Fasyankes swasta sesuai dengan ketentuan pelayanan yang dilakukan pada FKTP dan/atau FKRTL kelas III atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 3
(1) MKJP yang dapat diberikan Ayoman Komplikasi Berat MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. MOW;
b. MOP;
c. AKDR atau disebut IUD; dan
d. AKBK atau disebut susuk KB/implan.
(2) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada MOW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. perdarahan di daerah tuba fallopi;
b. perdarahan karena perlukaan pembuluh darah besar;
c. perforasi usus dan kandung kemih;
d. emboli udara atau gas;
e. perforasi rahim;
f. komplikasi pasca bedah; dan/atau
g. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
(3) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada MOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. syok anafilaktik akibat penyuntikan anestesi;
b. memar (hematoma) dan bengkak pada skrotum yang membutuhkan tindakan rawat inap;
c. infeksi berat yang membutuhkan tindakan operasi dan rawat inap; dan/atau
d. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
(4) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada AKDR atau disebut IUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
a. nyeri hebat di perut bawah yang dicurigai sebagai kehamilan ektopik;
b. perforasi uterus;
c. perdarahan hebat per vaginam yang memerlukan tindakan rawat inap; dan/atau
d. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
(5) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada AKBK atau disebut susuk KB/implan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu:
a. infeksi berat pada daerah insersi AKBK atau disebut susuk KB/implan dan memerlukan pembedahan dan rawat inap;
b. berpindahnya AKBK atau disebut susuk KB/implan dari tempat pemasangan yang memerlukan tindakan pembedahan dan rawat inap; dan/atau
c. komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
Pasal 4
(1) Pemberian Ayoman terhadap Komplikasi Berat MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi komponen:
a. biaya rawat inap maksimal selama 7 (tujuh) hari;
b. pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, radiologi, USG dan lainnya selama rawat inap;
c. tindakan medis yang dilakukan dan obat-obatan yang digunakan selama rawat inap; dan
d. transpor Peserta KB dan 1 (satu) orang Petugas KB/pihak keluarga sebagai pendamping maksimal 1 (satu) kali dalam rangka penanganan Komplikasi Berat MKJP di Fasyankes.
(2) Pemberian Ayoman terhadap Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi komponen:
a. transpor lokal untuk pelayanan pemeriksaan kehamilan paling banyak 6 (enam) kali;
b. biaya pemeriksaaan kehamilan paling banyak 6 (enam) kali selama kehamilan;
c. pemberian pembiayaan penunjang berupa laboratorium/USG paling banyak 2 (dua) kali;
d. transpor persalinan paling banyak 1 (satu) kali;
e. pembayaran biaya persalinan;
f. transpor pemeriksaan pasca persalinan paling banyak 2 (dua) kali; dan
g. biaya pemeriksaan pasca persalinan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 5
Pengelola Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP meliputi:
a. BKKBN pusat;
b. perwakilan BKKBN provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB; dan
c. perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
Pasal 6
Tahapan pemberian Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP meliputi:
a. pengajuan klaim;
b. verifikasi; dan
c. pembayaran.
Pasal 7
(1) Pengajuan klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Peserta KB kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
(2) Perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB mengajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perwakilan BKKBN Provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
(3) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi atau
perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB kepada BKKBN Pusat.
Pasal 8
(1) Pengajuan klaim dilaksanakan pada kasus sesuai dengan penanganan yang diberikan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen klaim.
Pasal 9
(1) Verifikasi klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim verifikator perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, perwakilan BKKBN provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, dan BKKBN pusat secara berjenjang.
(2) Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB atau Perwakilan BKKBN provinsi melakukan verifikasi terhadap dokumen bukti dan bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dokumen.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap dokumen klaim.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap.
(5) Verifikasi harus mendapatkan persetujuan dari ketua tim verifikator di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Pembayaran klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan berdasarkan persetujuan tim verifikator BKKBN pusat.
(2) Pembayaran klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan komponen pembiayaan yang meliputi:
a. penanganan klaim Ayoman termasuk penanganan lainnya pada kondisi darurat yang dalam hal tidak dilakukan penanganan akan membahayakan kondisi pasien pada kasus Komplikasi Berat MKJP serta ibu dan bayi pada kasus Kegagalan MKJP;
dan
b. transpor dapat diberikan kepada 1 (satu) orang Petugas KB atau pendamping dengan bukti surat tugas, visum, dan/atau bukti pengeluaran riil.
(3) Proses pembayaran klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP dilakukan oleh pihak BKKBN Pusat kepada:
a. Perwakilan BKKBN Provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, dalam hal Peserta KB tidak memiliki nomor rekening; dan
b. pihak penerima, meliputi Peserta KB, Fasyankes, dan pihak lain yang telah melakukan pembayaran.
(4) Perwakilan BKKBN Provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meneruskan pembayaran klaim sesuai dengan komponen pembiayaan kepada pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 11
(1) Pemantauan Ayoman dapat dilaksanakan terhadap aspek teknis dan aspek keuangan.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian dokumen klaim dengan ketentuan dalam petunjuk teknis;
b. ketepatan waktu verifikasi;
c. proses pembayaran sampai kepada pihak penerima; dan
d. pemantauan permasalahan lain yang dihadapi serta tindak lanjutnya.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. realisasi dana perjenis Ayoman;
b. pengecekan pengiriman dan penerimaan dana klaim Ayoman; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi serta tindak lanjutnya.
(4) Pemantauan Ayoman dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah, meliputi:
a. pemantauan oleh tim verifikasi pusat untuk memeriksa keabsahan dokumen klaim yang diajukan oleh Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB atau Perwakilan BKKBN provinsi;
b. pemantauan oleh tim verifikator provinsi untuk memeriksa dokumen klaim yang diajukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pemantauan oleh tim verifikator perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB untuk memeriksa dokumen klaim yang diajukan oleh Peserta KB.
(5) Hasil pemantauan Ayoman disampaikan secara berjenjang oleh tim verifikator perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB atau Perwakilan BKKBN provinsi, dan BKKBN pusat kepada deputi yang
menyelenggarakan urusan di bidang KB dan kesehatan reproduksi sebagai bahan evaluasi.
Pasal 12
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan melalui uji petik lapangan atau melihat hasil data kasus Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP yang dilaporkan.
Pasal 13
Pemberian Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemantauan Ayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Keluarga.
Pasal 14
Pengajuan klaim, verifikasi, dan pembayaran klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pendanaan Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2024
PLT. KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUNDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
