Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 2020-2024
Pasal 1
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan monitoring dan evaluasi kemajuan Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Tematik, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi general dan
reformasi birokrasi tematik.
2. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2024
PLT. KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUNDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
