Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak pada ketidakpastian pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
3. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko yang kemudian mempengaruhi sikap terhadap suatu Risiko.
4. Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinasi untuk mengenali, menentukan, mengendalikan, dan memantau Risiko yang dimiliki suatu organisasi, serta mengevaluasi ketepatan aktivitas pengelolaannya, utamanya dimaksudkan untuk meningkatkan penjaminan terhadap kemungkinan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi maupun perbaikan/peningkatan kinerja.
5. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
8. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit kerja Inspektorat Utama BKKBN.
11. Pemilik Risiko adalah pimpinan BKKBN dan/atau pimpinan unit kerja BKKBN yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Manajemen Risiko di lingkungan kerjanya.
12. Unit Pengelola Risiko selanjutnya disingkat UPR adalah unit yang dipimpin pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan Manajemen Risiko.
13. Unit Penyelenggara Manajemen Risiko yang selanjutnya disingkat UPMR adalah unit yang dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan menjamin kepatuhan pelaksanaannya.
14. Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disingkat UKE-I adalah sekretariat utama, kedeputian, dan inspektorat utama yang berada di lingkungan BKKBN.
15. Unit Kerja Eselon II yang selanjutnya disingkat UKE-II adalah direktorat/inspektorat wilayah/biro/pusat/ perwakilan BKKBN provinsi yang berada di lingkungan BKKBN.
Pasal 2
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN.
Pasal 3 Penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, yang akan mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel.
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan Manajemen Risiko, meliputi:
a. prinsip dan kerangka kerja Manajemen Risiko;
b. Budaya Risiko;
c. struktur Manajemen Risiko;
d. proses Manajemen Risiko; dan
e. sumber daya dan pengembangan Manajemen Risiko.
Pasal 5
Kepala BKKBN dalam menyelenggarakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mendelegasikan kewenangan kepada:
a. Sekretaris Utama yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
b. Inspektur Utama yang bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Pasal 6
Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terintegrasi;
b. komprehensif dan sistematis;
c. disesuaikan dengan konteks organisasi;
d. inklusif;
e. dinamis;
f. ketersediaan informasi terbaik;
g. faktor manusia dan budaya; dan
h. pengembangan berkelanjutan.
Pasal 7
(1) Prinsip terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, yaitu penyelenggaraan Manajemen Risiko yang terintegrasi dengan seluruh proses bisnis organisasi.
(2) Prinsip komprehensif dan sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, yaitu Manajemen Risiko dilaksanakan melalui pendekatan yang menyeluruh dan sistematis untuk menghasilkan keluaran yang direncanakan.
(3) Prinsip disesuaikan dengan konteks organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, yaitu kerangka kerja dan pelaksanaan proses Manajemen Risiko yang dirancang untuk meningkatkan jaminan pencapaian tujuan organisasi dengan mempertimbangkan konteks internal dan eksternal yang tersedia.
(4) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, yaitu melibatkan pengetahuan, pendapat dan persepsi para stakeholder secara tepat dan proporsional dalam pelaksanaan proses Manajemen Risiko.
(5) Prinsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, yaitu Manajemen Risiko yang responsif terhadap perubahan konteks internal dan eksternal.
(6) Prinsip ketersediaan informasi terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, yaitu informasi yang relevan bagi kepentingan pelaksanaan Manajemen Risiko berasal dari informasi terdahulu, terkini, dan yang diprediksi pada masa yang akan datang.
(7) Prinsip faktor manusia dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, yaitu pengaruh faktor manusia dan budaya yang bernilai signifikan terhadap seluruh lingkup Manajemen Risiko disetiap level dan tahap.
(8) Prinsip pengembangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, yaitu Manajemen Risiko dikembangkan melalui proses pembelajaran dan pengalaman.
Pasal 8
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko merupakan dasar penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN.
(2) Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepemimpinan dan komitmen;
b. integrasi;
c. desain;
d. implementasi;
e. evaluasi; dan
f. perbaikan dan pengembangan.
Pasal 9
(1) Kepemimpinan dan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, yaitu seluruh pimpinan unit kerja harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memimpin penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkup kerjanya dan memastikan terintegrasi dalam seluruh proses bisnis organisasi.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, merupakan proses yang dilakukan secara terus menerus dalam struktur dan konteks organisasi yang mengalami perubahan/pengembangan.
(3) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu desain penyelenggaraan Manajemen Risiko yang:
a. disesuaikan dengan konteks internal dan eksternal organisasi;
b. dinyatakan pimpinan organisasi dan/atau unit kerja dalam bentuk kebijakan/pernyataan
dan disosialisasikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan BKKBN;
c. memuat delegasi tanggung jawab dan fungsi penyelenggaraan dan penjaminan kualitas;
d. kepastian alokasi sumber daya; dan
e. adanya ruang komunikasi dan konsultansi bagi seluruh ASN BKKBN maupun para stakeholder dalam penyelenggaraan dan pengembangan Manajemen Risiko.
(4) Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf d, yaitu pelaksanaan kerangka kerja Manajemen Risiko yang dilakukan dengan perencanaan memadai yang meliputi:
a. kejelasan waktu dan alokasi sumber daya;
b. kejelasan identitas pelaksana dan cara/metode yang digunakan atas suatu rencana/keputusan;
c. modifikasi suatu proses pengambilan keputusan jika diperlukan; dan
d. adanya keyakinan seluruh rencana dapat diaplikasikan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf e, yaitu dalam proses evaluasi terhadap sebagian/seluruh kerangka kerja Manajemen Risiko dilakukan secara periodik terhadap kinerja penyelenggaraan Manajemen Risiko, realisasi rencana dan indikator, serta hasil yang diharapkan.
(6) Perbaikan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf f, yaitu adanya pemantauan untuk mendeteksi dan mengantisipasi perubahan serta menilai kecukupan dan efektivitas penyelenggaraan yang dilakukan secara berkelanjutan dan terjadwal serta ditindaklanjuti melalui rencana pengembangan yang tepat dan terukur sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Pasal 10
Budaya Risiko dibentuk melalui komitmen dan penyikapan terhadap suatu Risiko, bertujuan untuk membiasakan seluruh ASN di lingkungan BKKBN melaksanakan praktik Manajemen Risiko.
Pasal 11
Pengembangan Budaya Risiko dilaksanakan melalui:
a. integrasi Manajemen Risiko dalam manajemen kinerja dan manajemen pengelolaan sumber daya;
b. penyediaan dan penggunaan saluran informasi dan komunikasi untuk seluruh proses Manajemen Risiko, dan pemanfaatannya untuk tiap proses pengambilan keputusan;
c. pelaksanaan pengembangan kompetensi Manajemen Risiko bagi ASN BKKBN secara terencana dan berkelanjutan; dan
d. penghargaan bagi unit organisasi dan/atau ASN BKKBN melalui suatu penilaian kinerja Manajemen Risiko.
Pasal 12
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu sinergi antar pejabat/pegawai pada semua level atau tingkatan yang memberikan perspektif lengkap tentang paparan Risiko dan peluang serta pengelolaan Risiko.
(2) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN menggunakan konsep lini yang terdiri atas:
a. lini pertama, bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen Risiko di lingkup kerjanya;
b. lini kedua, bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan menjamin kepatuhan pelaksanaanya; dan
c. lini ketiga, bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan Manajemen Risiko.
(3) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. UPR.
(4) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Utama dan dapat didelegasikan pada UPMR yang secara koordinatif bertanggung jawab kepada pimpinan UKE-II yang membidangi perencanaan.
(5) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
Pasal 13
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kepala BKKBN untuk level entitas BKKBN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk level Eselon I BKKBN; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk level unit kerja Eselon II BKKBN.
Pasal 14
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
c. mengintegrasikan manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun secara berjenjang.
Pasal 15
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. UPR tingkat entitas BKKBN yang secara ex-officio dilaksanakan oleh UPMR;
b. UPR tingkat UKE-I; dan
c. UPR tingkat UKE-II Perwakilan.
(2) Pimpinan UKE-I menunjuk dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Pejabat Tinggi Pratama di lingkup kerjanya sebagai pimpinan UPR tingkat UKE-I.
(3) Pimpinan UKE-II perwakilan menunjuk dan MENETAPKAN 1 (satu) pejabat administrator di lingkup kerjanya sebagai pimpinan UPR tingkat UKE-II perwakilan.
Pasal 16
UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertanggung jawab:
a. melakukan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, pelaporan, dan pengadministrasian penyelenggaraan Manajemen Risiko pada lingkup kerjanya;
b. MENETAPKAN profil Risiko dan rencana penanganan Risiko;
c. melakukan pemantauan atas peristiwa/keterjadian Risiko dan efektivitas kegiatan pengendalian terhadap indikator Risiko utama, termasuk kemungkinan adanya sisa Risiko dan/atau Risiko baru yang memerlukan tambahan kegiatan pengendalian;
d. melakukan evaluasi atas efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko dalam lingkup kerjanya;
e. melakukan perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
f. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko kepada pimpinan UPMR.
Pasal 17
(1) UPMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dipimpin oleh Pimpinan UKE-II yang membidangi perencanaan.
(2) UPMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan, pemantauan, pelaporan, dan pengadministrasian penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN;
b. mengoordinasikan integrasi Manajemen Risiko dalam manajemen kinerja dan manajemen pengelolaan sumber daya;
c. memantau peristiwa/keterjadian Risiko dan efektivitas kegiatan pengendalian terhadap indikator Risiko utama, termasuk kemungkinan adanya sisa Risiko dan/atau Risiko baru yang memerlukan tambahan kegiatan pengendalian;
d. melakukan evaluasi atas efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN;
e. memberikan rekomendasi perbaikan/ pengembangan pelaksanaan Manajemen Risiko di tiap level;
f. memantau tindak lanjut hasil evaluasi/reviu dan/atau hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko;
g. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan terkait strategi pengembangan Manajemen Risiko; dan
h. menyusun laporan secara berkala dan tahunan atas seluruh kegiatan penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Pasal 18
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BKKBN.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi Risiko;
c. analisis Risiko;
d. evaluasi Risiko;
e. respons Risiko;
f. pemantauan; dan
g. informasi dan komunikasi.
(3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dituangkan dalam dokumen kertas kerja Penilaian Risiko dan Pemantauan.
Pasal 19
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan proses menentukan batasan, parameter internal dan parameter eksternal yang dipertimbangkan dalam mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko dalam Manajemen Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis UPR;
b. mengidentifikasi hal yang mengancam eksistensi UPR;
c. menghubungkan dengan proses bisnis UPR;
d. mengidentifikasi pemangku kepentingan;
e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi keterjadian Risiko; dan
f. MENETAPKAN selera Risiko.
Pasal 20
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan proses mengenali dan mengurai pernyataan Risiko yang berdampak terhadap pencapaian sasaran/kinerja organisasi, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Pasal 21
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka mengestimasi kemungkinan kejadian dan besaran dampaknya untuk MENETAPKAN level atau status Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memetakan Risiko, sebagai sumber informasi dalam proses pelaksanaan evaluasi Risiko dan respons Risiko.
Pasal 22
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf d merupakan proses untuk menentukan prioritas Risiko, level Risiko residu setelah pengendalian terpasang, dan keputusan penanganan Risiko.
Pasal 23
(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e bertujuan membantu memfokuskan perhatian Pemilik Risiko pada alternatif pengendalian yang diperlukan untuk memastikan respons Risiko relevan dengan akar penyebab dan indikator Risiko utama.
(2) Respons Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi akar penyebab Risiko;
b. menentukan indikator Risiko utama dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
c. menyusun kegiatan pengendalian dan indikator keluarannya dengan mempertimbangkan indikator Risiko utama;
d. memprediksi level Risiko yang diharapkan setelah kegiatan pengendalian; dan
e. MENETAPKAN pelaksana kegiatan pengendalian dan jadwal pelaksanaannya.
Pasal 24
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf f bertujuan untuk memastikan implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi perbaikan/pengembangan Manajemen Risiko.
(2) Pemantauan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala terhadap:
a. realisasi kegiatan pengendalian dan peristiwa Risiko, untuk mengetahui level Risiko aktual, efektivitas kegiatan pengendalian, ada atau tidaknya Risiko residu dan/atau Risiko baru yang memerlukan tambahan kegiatan pengendalian; dan
b. hambatan/kendala dan peluang dalam pelaksanaan keseluruhan proses Manajemen Risiko.
Pasal 25
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf g merupakan sarana terlaksananya proses Manajemen Risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pengendalian yang dirancang telah dikomunikasikan dengan pihak terkait.
(3) Bentuk informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rapat berkala;
b. dialog Risiko;
c. pemanfaatan sistem informasi Manajemen Risiko;
dan
d. pelaporan insidentil dan berkala.
Pasal 26
(1) Sekretaris Utama mengoordinasikan upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya penyelenggaraan Manajemen Risiko di seluruh level UPR dan APIP yang diusulkan oleh UPMR kepada UKE-II terkait.
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, anggaran, dan sarana dan prasarana.
(3) Pimpinan UKE-I dan UKE-II bertanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya pada lingkup kerjanya untuk mendukung kinerja UPR dan UPMR.
Pasal 27
(1) Sekretaris Utama MENETAPKAN dokumen strategi pengembangan Manajemen Risiko berdasarkan usulan UPMR.
(2) Dokumen strategi pengembangan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas strategi pengembangan Manajemen Risiko jangka pendek dan jangka menengah.
(3) UKE-II teknis terkait bertanggung jawab dalam melaksanakan strategi pengembangan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(4) Strategi pengembangan Manajemen Risiko meliputi:
a. internalisasi dan peningkatan kompetensi Manajemen Risiko;
b. pengembangan desain dan kebijakan;
c. manajemen sumber daya;
d. digitalisasi proses bisnis kebijakan Manajemen Risiko;
e. mekanisme dan teknik pemantauan dan evaluasi;
f. sertifikasi standar sistem Manajemen Risiko; dan
g. strategi lain yang ditetapkan.
Pasal 28
(1) Pimpinan UPR dengan persetujuan Pemilik Risiko, menyampaikan laporan hasil penilaian Risiko untuk tahun yang akan datang kepada UPMR paling lambat saat pelaksanaan koordinasi perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan.
(2) Laporan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi Risiko;
c. analisis Risiko;
d. evaluasi Risiko; dan
e. respons Risiko.
(3) UPMR dengan persetujuan Sekretaris Utama, melakukan konsolidasi, analisis, dan pelaporan hasil penilaian Risiko tahunan BKKBN kepada Kepala BKKBN dan Inspektur Utama paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen perencanaan dan penganggaran ditetapkan.
Pasal 29
(1) Pimpinan UPR menyampaikan laporan berkala kepada Pemilik Risiko, Pimpinan UPMR, dan Inspektur Utama.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. hasil pemantauan peristiwa/keterjadian Risiko;
b. hasil penilaian efektivitas kegiatan pengendalian dan kondisi aktual indikator resiko utama;
c. updating profil Risiko, termasuk hasil identifikasi Risiko baru;
d. hasil evaluasi efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada lingkup kerjanya; dan
e. hal lainnya yang ditetapkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terdapat kejadian/peristiwa/perubahan terkait suatu Risiko yang perlu segera ditindaklanjuti, Pimpinan UPR menyampaikan laporan insidental kepada Pimpinan UPMR, Sekretaris Utama, dan Inspektur Utama.
(5) Terhadap laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berasal dari pimpinan UPR, UPMR melakukan konsolidasi, analisis, dan pelaporan, yang meliputi:
a. hasil pemantauan kejadian/peristiwa/perubahan Risiko;
b. hasil penilaian efektivitas kegiatan pengendalian dan kondisi aktual indikator Risiko utama;
c. pembaruan profil Risiko, termasuk hasil identifikasi Risiko baru;
d. hasil evaluasi efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada tiap UKE-I dan UKE-II Perwakilan, serta entitas BKKBN; dan
e. hal lainnya yang ditetapkan.
(6) Inspektur Utama melaporkan seluruh hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko kepada Kepala BKKBN, Sekretaris Utama, dan UPMR.
Pasal 30
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, dituangkan dalam bentuk format laporan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 31
Sekretaris Utama MENETAPKAN mekanisme teknis penyelenggaraan Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2023 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA
