Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING MELALUI PENYEDIAAN BINA KELUARGA BALITA KIT TAHUN ANGGARAN 2019

PERATURAN_BKKBN No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. DAK Fisik Penugasan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan. 3. Prevalensi Stunting adalah jumlah kasus stunting yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah. 4. Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur, yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat rukun warga. 5. BKB Kit adalah sarana penyuluhan atau alat bantu penyuluhan berupa materi dan media yang dipergunakan kader dalam memberikan penyuluhan kepada keluarga atau orangtua balita dalam upaya meningkatkan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak. 6. DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit adalah merupakan dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dalam rangka pencapaian penurunan Prevalensi Stunting sebagai prioritas nasional dengan menu penyediaan BKB Kit di wilayah sasaran stunting yang ditentukan. 7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 8. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang Mengelola DAK Fisik yang selanjutnya disebut OPD Kabupaten/Kota adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit. 9. Usulan Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat URK adalah usulan kegiatan DAK yang disusun oleh OPD Kabupaten/Kota terkait dan diketahui Kepala Daerah. 10. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat RK adalah URK yang telah diverifikasi dan disepakati oleh badan perencanaan pembangunan daerah, OPD Kabupaten/Kota, dan OPD Teknis terkait. 11. Kelompok BKB adalah kelompok kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur, yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat rukun warga. 12. Kader BKB adalah anggota masyarakat yang telah mendapat latihan tentang BKB serta menjalankan tugasnya dengan sukarela. 13. 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut 1000 HPK adalah adalah masa sejak anak dalam kandungan atau fase kehamilan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sampai berusia 2 (dua) tahun atau 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari. 14. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. 15. Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut KRISNA adalah sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja yang merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 16. Aplikasi Sistem Pelaporan Perencanaan Monitoring dan Evaluasi yang selanjutnya disebut MORENA adalah aplikasi yang dikembangkan untuk perencanaan pelaporan monitoring dan evaluasi DAK Sub bidang KB, meliputi pelaporan penggunaan DAK Fisik dan Bantuan Operasional KB yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota yang memperoleh dana tersebut.

Pasal 2

Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui penyediaan BKB Kit Tahun Anggaran 2019.

Pasal 3

Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan kepada OPD Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit di wilayah sasaran stunting; b. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit yang disinergikan dengan kegiatan Kelompok BKB; dan d. menyediakan media atau sarana penyuluhan promosi dan komunikasi, informasi, dan edukasi pengasuhan 1000 HPK.

Pasal 4

(1) DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit merupakan bagian dari DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan. (2) DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil kurang energi kronis dan balita kurus; b. penyediaan obat gizi; c. penyediaan peralatan antropometri; d. penyediaan sarana prasarana pemantauan kualitas kesehatan lingkungan; dan e. penyediaan BKB Kit. (3) DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 5

(1) Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e diberikan di wilayah sasaran stunting. (2) Menu penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. buku pengasuhan 1000 HPK; b. leaftlet, dengan materi pengasuhan 1000 HPK dan materi stunting; c. potty pot toilet training; d. papan aktivitas untuk anak usia 12 (dua belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan; e. kalender pengasuhan 1000 HPK; f. ular tangga besar; g. DVD pengasuhan 1000 HPK; dan h. modul BKB eliminasi masalah anak stunting.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah sasaran stunting mengusulkan penyediaan BKB Kit melalui DAK Fisik Penugasan dengan menyusun dan menyampaikan RK. (2) Usulan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui KRISNA.

Pasal 7

(1) OPD Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit melaksanakan penyediaan BKB Kit di wilayah sasaran stunting. (2) Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan: a. spesifikasi; dan b. biaya distribusi pada wilayah sasaran stunting. (3) Bagi OPD Kabupaten/Kota yang tidak memasukan biaya distribusi pada pengadaan BKB Kit, biaya distribusi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Wilayah sasaran stunting dan spesifikasi dalam penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Wilayah sasaran stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yaitu desa/kelurahan. (2) Desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pendistribusian 1 (satu) paket BKB Kit yang diserahkan kepada Kelompok BKB. (3) Dalam hal desa/kelurahan belum membentuk Kelompok BKB, pendistribusian 1 (satu) paket BKB Kit diserahkan kepada Kepala Desa. (4) Desa/kelurahan yang memiliki Kelompok BKB lebih dari 1 (satu), penggunaan BKB Kit dilakukan secara bergantian sesuai jadwal. (5) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan dikoordinasikan oleh Penyuluh KB, petugas lapangan KB, dan/atau Kader BKB. (6) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memprioritaskan Kelompok BKB yang memiliki jumlah keluarga dengan anak di bawah 2 (dua) tahun lebih banyak.

Pasal 9

(1) OPD Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit menyampaikan laporan pelaksanaan penyediaan BKB Kit kepada Bupati/Walikota setiap triwulan. (2) Laporan pelaksanaan penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan kegiatan, penyerapan dana, dan capaian output kegiatan.

Pasal 10

(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Format laporan pelaksanaan penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) OPD Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit melaporkan hasil kegiatan dan realisasi anggaran melalui MORENA.

Pasal 11

(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan memuat aspek: a. kesesuaian RK yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya; b. kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan; c. kesesuaian pencapaian output hasil pelaksanaan kegiatan dengan target RK; dan d. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan dan menjadi pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit pada tahun berikutnya.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh tim pengendali. (2) Tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengendali BKKBN Pusat; b. tim pengendali Perwakilan BKKBN Provinsi; dan c. tim pengendali OPD Kabupaten/Kota. (3) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur kementerian/lembaga dan unit kerja terkait. (4) Tim pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi secara berjenjang.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA