Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. DAK Fisik Penugasan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan.
3. Prevalensi Stunting adalah jumlah kasus stunting yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah.
4. Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur, yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat rukun warga.
5. BKB Kit adalah sarana penyuluhan atau alat bantu penyuluhan berupa materi dan media yang dipergunakan kader dalam memberikan penyuluhan kepada keluarga atau orangtua balita dalam upaya meningkatkan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
6. DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit adalah merupakan dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dalam rangka pencapaian penurunan Prevalensi Stunting sebagai prioritas nasional dengan menu penyediaan BKB Kit di wilayah sasaran stunting yang ditentukan.
7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
8. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang Mengelola DAK Fisik yang selanjutnya disebut OPD Kabupaten/Kota adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit.
9. Usulan Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat URK adalah usulan kegiatan DAK yang disusun oleh OPD Kabupaten/Kota terkait dan diketahui Kepala Daerah.
10. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat RK adalah URK yang telah diverifikasi dan disepakati oleh badan perencanaan pembangunan daerah, OPD Kabupaten/Kota, dan OPD Teknis terkait.
11. Kelompok BKB adalah kelompok kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur, yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat rukun warga.
12. Kader BKB adalah anggota masyarakat yang telah mendapat latihan tentang BKB serta menjalankan tugasnya dengan sukarela.
13. 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut 1000 HPK adalah adalah masa sejak anak dalam kandungan atau fase kehamilan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sampai berusia 2 (dua) tahun atau 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari.
14. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
15. Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut KRISNA adalah sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja yang merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
16. Aplikasi Sistem Pelaporan Perencanaan Monitoring dan Evaluasi yang selanjutnya disebut MORENA adalah aplikasi yang dikembangkan untuk perencanaan pelaporan monitoring dan evaluasi DAK Sub bidang KB, meliputi pelaporan penggunaan DAK Fisik dan Bantuan Operasional KB yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota yang memperoleh dana tersebut.
