Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 1
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana terdiri atas:
1. Pendahuluan;
2. Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang;
3. Tugas Jabatan, Uraian Tugas Jabatan, Hasil Kerja, Standar Kualitas Hasil Kerja, dan Tugas Tambahan;
4. Sasaran Kerja Pegawai, Target Angka Kredit Minimal Pertahun, dan Sanksi;
5. Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
6. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan;
7. Tim Penilai, Organisasi Tim Penilai, Tata Kerja Tim Penilai, dan Ketentuan Lain-Lain; dan
8. Penutup.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai kewenangan ketentuan teknis jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
PELAKSANA TUGAS, KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,
ttd
SIGIT PRIOHUTOMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
