Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
2. Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan
pengembangan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
3. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh instansi pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
