Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAN HUBUNGAN KERJA INSTANSI PEMBINA DENGAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
2. Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan
pengembangan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
3. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh instansi pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
Pasal 2
Organisasi Profesi harus memenuhi syarat:
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;
c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d. terdapat sumber pendanaan yang jelas;
e. memiliki alamat domisili;
f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan
g. berbadan hukum.
Pasal 3
(1) Instansi pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi.
(2) Fasilitasi pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan musyawarah nasional;
b. pembentukan struktur kepengurusan Organisasi Profesi; dan
c. pengukuhan kepengurusan Organisasi Profesi.
Pasal 4
(1) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit diikuti oleh peserta yang terdiri atas unsur:
a. Penata KKB;
b. akademisi; dan
c. peninjau;
(2) Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari instansi pembina dan instansi daerah.
(3) Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian atau kompetensi di bidang demografi dan bidang keahlian yang relevan.
(4) Peninjau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat yang berasal dari instansi pembina.
(5) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan peserta yang berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 5
Pembentukan struktur kepengurusan Organisasi Profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi berdasarkan hasil musyawarah nasional.
Pasal 6
(1) Pembentukan Organisasi Profesi diusulkan oleh pengurus atau calon pengurus kepada pimpinan instansi pembina.
(2) Usulan pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum yang memuat:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. program kerja;
c. susunan pengurus; dan
d. keputusan pengesahan badan hukum.
(3) Organisasi Profesi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi pembina.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
(1) Hubungan kerja antara instansi pembina dengan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi pembina dapat:
a. melakukan fasilitasi penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyelenggaraan uji kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi;
c. menjalin koordinasi dengan Instansi yang berwenang dalam penyelesaian permasalahan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi;
e. memberikan saran dan/atau fasilitasi pelaksanaan program kerja;
f. memberikan dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; dan
g. memfasilitasi kolaborasi dan sinergitas kegiatan teknis Penata KKB dengan kegiatan instansi daerah di bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
