Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
3. Keluarga Lansia adalah Keluarga yang memiliki salah satu atau beberapa anggota keluarganya yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
4. Lansia Tangguh adalah Lansia yang sehat, aktif, mandiri, dan produktif melalui penerapan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh, yaitu dimensi spiritual, intelektual, fisik, emosional, sosial kemasyarakatan, profesional vokasional, dan lingkungan.
5. Lansia Rentan adalah Lansia yang tidak mampu merawat dirinya sendiri, karena mengalami keterbatasan fungsional, sebagian atau seluruhnya, baik fisik, mental, maupun spiritual sehingga memerlukan pendampingan dan perawatan jangka panjang.
6. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina Keluarga yaitu bina Keluarga balita, bina Keluarga remaja, bina Keluarga Lansia, dan usaha peningkatan pendapatan Keluarga sejahtera yang berada di tingkat desa/kelurahan ke bawah dalam upaya mewujudkan ketahanan Keluarga.
7. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.
8. Bina Keluarga Lansia selanjutnya disingkat BKL adalah wadah kelompok masyarakat yang terdiri dari Keluarga Lansia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan Keluarga Lansia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan Lansia serta meningkatkan kesertaan, pembinaan, dan kemandirian ber KB bagi pasangan usia subur.
9. Kader adalah orang dewasa, baik pria maupun wanita yang dipandang sebagai orang-orang yang memiliki kelebihan berupa keberhasilan dalam kegiatan, keluwesan dalam hubungan kemanusiaan, status sosial ekonomi dan kelebihan lainnya.
10. Program Kependudukan KB dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan Keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
11. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia adalah tenaga Program KKBPK yang melakukan fungsi memimpin dan mengorganisir dalam meningkatkan kesejahteraan serta kebahagiaan lahir dan batin Keluarga Lansia dan Lansia.
12. Pendampingan dan Perawatan Jangka Panjang di BKL adalah kegiatan pendampingan dan perawatan yang dilakukan oleh anggota Keluarga Lansia atau Kader BKL sebagai pendamping informal pada Lansia Rentan untuk menjaga kualitas hidupnya sehingga tetap bermartabat sampai akhir hayat.
13. Pendamping Lansia di BKL adalah anggota Keluarga Lansia atau Kader BKL yang telah mengikuti pelatihan dalam bidang pendampingan dan perawatan, termasuk perawatan jangka panjang sehingga mempunyai kemampuan dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada Lansia Rentan.
14. Penyuluh KB adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program KKBPK.
15. Petugas Lapangan KB yang selanjutnya disingkat PLKB adalah pegawai negeri sipil yang bertugas melaksanakan, mengelola, dan menggerakkan masyarakat dalam Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan.
16. Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan yang selanjutnya disingkat IMP adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program KKBPK, baik dalam bentuk kelompok, organisasi, maupun perorangan yang mempunyai pengaruh di masyarakat.
17. Activities of Daily Living yang selanjutnya disingkat ADL adalah ukuran standar tersedia untuk menentukan tingkat ketergantungan seseorang/aktivitas kehidupan sehari-hari.
18. Instrumental Activities of Daily Living yang selanjutnya disingkat IADL adalah aktivitas instrumental kehidupan sehari-hari berfokus pada berbagai aktivitas yang diperlukan untuk kehidupan mandiri.
19. Mitra Kerja adalah perseorangan atau lembaga pemerintah, organisasi swasta, lembaga swadaya organisasi masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program KKBPK, meliputi Kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa/kelurahan, dan mitra lainnya.
20. Kemandirian ber KB bagi Pasangan Usia Subur adalah pasangan usia subur sudah memiliki kesadaran untuk ber KB yang tinggi dalam memilih jenis KB yang diinginkan tanpa tergantung pada pemerintah.
21. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan KB.
