Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA

PERATURAN_BKKBN No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 2. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 3. Keluarga Lansia adalah Keluarga yang memiliki salah satu atau beberapa anggota keluarganya yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 4. Lansia Tangguh adalah Lansia yang sehat, aktif, mandiri, dan produktif melalui penerapan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh, yaitu dimensi spiritual, intelektual, fisik, emosional, sosial kemasyarakatan, profesional vokasional, dan lingkungan. 5. Lansia Rentan adalah Lansia yang tidak mampu merawat dirinya sendiri, karena mengalami keterbatasan fungsional, sebagian atau seluruhnya, baik fisik, mental, maupun spiritual sehingga memerlukan pendampingan dan perawatan jangka panjang. 6. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina Keluarga yaitu bina Keluarga balita, bina Keluarga remaja, bina Keluarga Lansia, dan usaha peningkatan pendapatan Keluarga sejahtera yang berada di tingkat desa/kelurahan ke bawah dalam upaya mewujudkan ketahanan Keluarga. 7. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas. 8. Bina Keluarga Lansia selanjutnya disingkat BKL adalah wadah kelompok masyarakat yang terdiri dari Keluarga Lansia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan Keluarga Lansia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan Lansia serta meningkatkan kesertaan, pembinaan, dan kemandirian ber KB bagi pasangan usia subur. 9. Kader adalah orang dewasa, baik pria maupun wanita yang dipandang sebagai orang-orang yang memiliki kelebihan berupa keberhasilan dalam kegiatan, keluwesan dalam hubungan kemanusiaan, status sosial ekonomi dan kelebihan lainnya. 10. Program Kependudukan KB dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan Keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan. 11. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia adalah tenaga Program KKBPK yang melakukan fungsi memimpin dan mengorganisir dalam meningkatkan kesejahteraan serta kebahagiaan lahir dan batin Keluarga Lansia dan Lansia. 12. Pendampingan dan Perawatan Jangka Panjang di BKL adalah kegiatan pendampingan dan perawatan yang dilakukan oleh anggota Keluarga Lansia atau Kader BKL sebagai pendamping informal pada Lansia Rentan untuk menjaga kualitas hidupnya sehingga tetap bermartabat sampai akhir hayat. 13. Pendamping Lansia di BKL adalah anggota Keluarga Lansia atau Kader BKL yang telah mengikuti pelatihan dalam bidang pendampingan dan perawatan, termasuk perawatan jangka panjang sehingga mempunyai kemampuan dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada Lansia Rentan. 14. Penyuluh KB adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program KKBPK. 15. Petugas Lapangan KB yang selanjutnya disingkat PLKB adalah pegawai negeri sipil yang bertugas melaksanakan, mengelola, dan menggerakkan masyarakat dalam Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan. 16. Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan yang selanjutnya disingkat IMP adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program KKBPK, baik dalam bentuk kelompok, organisasi, maupun perorangan yang mempunyai pengaruh di masyarakat. 17. Activities of Daily Living yang selanjutnya disingkat ADL adalah ukuran standar tersedia untuk menentukan tingkat ketergantungan seseorang/aktivitas kehidupan sehari-hari. 18. Instrumental Activities of Daily Living yang selanjutnya disingkat IADL adalah aktivitas instrumental kehidupan sehari-hari berfokus pada berbagai aktivitas yang diperlukan untuk kehidupan mandiri. 19. Mitra Kerja adalah perseorangan atau lembaga pemerintah, organisasi swasta, lembaga swadaya organisasi masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program KKBPK, meliputi Kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa/kelurahan, dan mitra lainnya. 20. Kemandirian ber KB bagi Pasangan Usia Subur adalah pasangan usia subur sudah memiliki kesadaran untuk ber KB yang tinggi dalam memilih jenis KB yang diinginkan tanpa tergantung pada pemerintah. 21. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan KB.

Pasal 2

Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam: a. MENETAPKAN kebijakan, pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, kajian, analisis, dan pengembangan kegiatan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan; b. menyelenggarakan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pembinaan ketahanan Keluarga melalui pemberian penyuluhan dan konseling pada Keluarga; c. sinkronisasi kebijakan dan integrasi dengan berbagai kegiatan Mitra Kerja dalam melaksanakan fungsi pembinaan langsung pada masyarakat; dan d. melaksanakan pencatatan dan pelaporan data dan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya.

Pasal 3

Peraturan Badan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku serta keterampilan Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia.

Pasal 4

Pengelolaan Poktan BKL dilaksanakan oleh: a. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Pusat; b. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Provinsi; c. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kabupaten/Kota; d. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kecamatan; dan e. Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Desa/Kelurahan.

Pasal 5

(1) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah unit kerja pada BKKBN dan/atau Perwakilan BKKBN Provinsi yang membidangi Ketahanan Keluarga Lansia. (2) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah organisasi perangkat daerah Provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB. (3) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah organisasi perangkat daerah Kabupaten dan Kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB. (4) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis KB/Koordinator Penyuluh KB/PLKB di tingkat Kecamatan; dan (5) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah Penyuluh KB/PLKB beserta pengurus dan ketua Kader Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan.

Pasal 6

(1) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; b. merumuskan kebijakan, strategi, dan materi informasi Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; c. meningkatkan kerjasama dengan Mitra Kerja dalam rangka Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; d. meningkatkan sarana Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; e. meningkatkan tenaga pelatih tingkat pusat dan pengelola yang terampil dalam Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia bekerja sama dengan bidang pelatihan dan pengembangan; f. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pembinaan Program; dan g. pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia. (2) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan ketahanan Keluarga Lansia dengan mengacu pada kebijakan Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat pusat; b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; c. mengembangkan dan atau menyediakan materi dan media pembinaan ketahanan Keluarga Lansia sesuai dengan kondisi wilayah; d. meningkatkan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia kepada stakeholder, Mitra Kerja, Keluarga, dan masyarakat; e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan Mitra Kerja dalam pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; f. meningkatkan data dan informasi pembinaan ketahanan Keluarga Lansia yang akurat, terkini, dan terpercaya; g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; h. menumbuh kembangkan kelompok bina ketahanan Keluarga Lansia; i. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan pelatih pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; j. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait program Lansia; dan k. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi. (3) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia dengan mengacu kepada kebijakan provinsi; b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi; c. pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; d. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan ketahanan Keluarga Lansia sesuai dengan kondisi wilayah; e. melakukan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi pembinaan ketahanan Keluarga Lansia kepada stakeholder, Mitra Kerja, Keluarga, dan masyarakat; f. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan Mitra Kerja dalam pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; g. meningkatkan data dan informasi program pembinaan ketahanan Keluarga Lansia yang akurat dan terkini; h. meningkatkan ketersediaan dana, sarana, dan prasarana Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia; i. menumbuhkembangkan kelompok bina ketahanan Keluarga Lansia dengan MENETAPKAN model menurut kondisi dan segmentasi sasaran masing-masing kecamatan; j. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan Kader pembinaan ketahanan Keluarga Lansia; k. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media; dan l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan fasilitasi. (4) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan Program Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia menurut model dan kegiatan rintisan di masing-masing desa/kelurahan; dan b. MENETAPKAN alokasi dana, sarana, dan prasarana untuk setiap desa/kelurahan. (5) Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia Tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas: a. pembentukan Poktan BKL; b. peningkatan kualitas Poktan BKL; c. peningkatkan konpetensi para Kader BKL; d. pengembangan inovasi Poktan BKL sesuai dengan kearifan lokal; e. MENETAPKAN materi, petugas, dan Kader; dan f. melaksanakan kegiatan Poktan BKL sesuai jadwal dan tempat.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pengelola Program Ketahanan Keluarga Lansia dapat melibatkan Mitra Kerja.

Pasal 8

(1) Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia dilakukan melalui Pembentukan Poktan BKL. (2) Pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Keluarga Lansia dan Lansia itu sendiri; b. meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan Lansia; dan c. meningkatkan kesertaan, pembinaan dan Kemandirian ber KB bagi pasangan usia subur anggota Poktan BKL.

Pasal 9

(1) Sasaran pembentukan Poktan BKL, meliputi: a. Keluarga Lansia; dan b. Lansia. (2) Wilayah sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat dusun dan/atau rukun warga.

Pasal 10

Tahapan dalam pembentukan Poktan BKL: a. melakukan pemetaan wilayah dan mengompilasi data kependudukan yang berkaitan dengan kelanjutusiaan dari hasil penelitian dan laporan rutin; b. melakukan pemetaaan potensi, sumber daya, dan sarana yang dimiliki; c. penggalangan kesepakatan dilaksanakan oleh Penyuluh KB/PLKB dan IMP dan/atau bersama Mitra Kerja; d. menyusun kepengurusan Poktan BKL; dan e. pengesahan pembentukan Poktan BKL.

Pasal 11

Pemetaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara pendataan Keluarga Lansia, baik yang berstatus pasangan usia subur maupun nonpasangan usia subur dan Lansia;

Pasal 12

Pemetaan potensi, sumber daya, dan sarana yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan cara memetakan terhadap potensi Kader, potensi pengurus kelompok BKL, dan potensi dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.

Pasal 13

Penggalangan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan pertemuan yang dilaksanakan oleh Penyuluh KB/PLKB, Kader, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta kepala desa/kelurahan, dan IMP setempat untuk membahas tentang perlunya pembentukan kelompok BKL.

Pasal 14

(1) Pengesahan pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dapat ditetapkan dengan keputusan: a. bupati/wali kota; b. kepala organisasi perangkat daerah pengendalian penduduk dan KB; c. camat; atau d. kepala desa/lurah. (2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pengesahan struktur kepengurusan Poktan BKL.

Pasal 15

(1) Struktur kepengurusan Poktan BKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; dan d. Kader Poktan BKL. (2) Syarat Kader Poktan dalam kepengurusan BKL adalah sebagai berikut: a. dapat membaca, menulis, dan mampu berkomunikasi dengan baik; b. bertempat tinggal di lokasi kegiatan; c. sehat jasmani dan rohani; d. bersedia mengikuti pelatihan, orientasi, atau magang; dan e. bersedia menjadi Kader atau pengurus Poktan BKL. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin dan bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Poktan BKL; b. menyusun rencana kegiatan; c. membagi tugas kepada masing-masing pengurus Poktan BKL; d. melakukan pembinaan kepada anggota kelompok BKL; e. mengisi kartu pendaftaran Poktan pembinaan ketahanan Keluarga BKL dan register pembinaan ketahanan Keluarga BKL; f. memantau kegiatan pencatatan dan pelaporan kelompok BKL; g. melakukan kegiatan kemitraan; h. menghubungi petugas untuk pembimbingan anggota kelompok BKL; i. melakukan pengembangan program untuk kegiatan di kelompok BKL; j. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan kelompok BKL; dan k. melaporkan kegiatan Poktan BKL kepada Penyuluh KB/PLKB. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyelenggarakan kegiatan yang bersifat administratif dan pencatatan kegiatan kelompok BKL; b. menyiapkan dan mengirimkan lembar pencatatan dan pelaporan BKL; c. melaporkan kegiatan kepada ketua kelompok BKL; d. mendokumentasikan kegiatan BKL; e. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; f. menginventarisasi aset kelompok BKL; dan g. menyimpan arsip-arsip dan dokumen penting. (5) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyelenggarakan urusan kegiatan pelayanan keuangan kelompok BKL; b. mencatat keluar masuknya uang; c. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; dan d. membuat dan melaporkan keuangan kepada ketua kelompok BKL. (6) Kader Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. mendata jumlah Keluarga Lansia dan Lansia di wilayahnya; b. melakukan penyuluhan; c. melakukan kunjungan rumah apabila tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut; d. melakukan identifikasi Lansia yang rentan dengan menggunakan instrumen ADL dan IADL; e. melakukan kunjungan secara berkala kepada Lansia Rentan yang tidak memiliki Keluarga; f. melakukan rujukan sesuai masalah yang dihadapi setiap Lansia ke Mitra Kerja terkait; g. melakukan pengembangan kegiatan kelompok BKL bersama pengurus kelompok BKL; h. melakukan konsultasi kepada Penyuluh KB/PLKB; dan i. melakukan kegiatan penyuluhan tentang pendampingan dan perawatan jangka panjang kepada Keluarga Lansia. (7) Bagan Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan oleh Penyuluh KB, PLKB, IMP, dan/atau bersama Mitra Kerja. (2) Pembentukan Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang. (3) Dalam setiap Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 2 (dua) orang Kader.

Pasal 17

Kegiatan Poktan BKL terdiri atas: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pengembangan.

Pasal 18

(1) Kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. penyuluhan; b. kunjungan rumah; c. pendampingan; d. rujukan; dan e. pencatatan dan pelaporan. (2) Kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penerapan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh, paling sedikit berupa: a. menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan fisik antara lain olahraga, penyediaan makanan tambahan; b. kegiatan sosial kemasyarakatan, bina lingkungan dan kegiatan keagamaan; c. kegiatan peningkatan pendapatan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera, usaha peningkatan pendapatan keluarga, dan koperasi; d. penguatan kemitraan.

Pasal 19

(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi pembangunan Keluarga Lansia Tangguh dan materi kelanjutusiaan sesuai dengan budaya kearifan lokal. (3) Kunjungan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan pembimbingan langsung kepada Keluarga Lansia, khususnya yang tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pendampingan bagi Lansia yang memiliki gangguan dan atau permasalahan yang berkaitan dengan 7 (tujuh) dimensi Lansia Tangguh dan atau pendampingan perawatan jangka panjang bagi Lansia yang memiliki gangguan status fungsional fisik, mental dan kognitif yang cenderung berkurang dengan bertambahnya usia. (5) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk mengatasi masalah yang dihadapi anggota BKL. (6) Contoh rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Pendampingan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) diberikan kepada Lansia yang tidak sepenuhnya mampu merawat dirinya sendiri yang didasarkan pada tingkat kemandirian Lansia. (2) Untuk mengukur tingkat kemandirian Lansia diperlukan instrumen ADL/aktivitas kehidupan sehari-hari dan IADL/aktivitas instrumental kehidupan sehari-hari. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pendamping Lansia di BKL.

Pasal 21

(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan BKL dilakukan pencatatan dan pelaporan meliputi: a. kartu pendaftaran Poktan pembinaan ketahanan Keluarga BKL; b. register pembinaan ketahanan Keluarga BKL; dan c. lembar pencatatan Poktan BKL. (2) Kartu pendaftaran Poktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. identitas kelompok; b. informasi kelompok; c. pengurus kelompok; d. ketersediaan sarana BKL; dan e. informasi anggota kelompok. (3) Register pembinaan ketahanan Keluarga BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan catatan yang berisi kegiatan yang dilaksanakan dalam pertemuan penyuluhan dan data anggota Poktan BKL yang hadir dalam pertemuan penyuluhan. (4) Lembar Pencatatan Poktan BKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. daftar anggota Bina Keluarga Lansia dengan berbagai kondisinya; b. daftar hadir anggota; c. rencana kegiatan; d. notulen pertemuan; e. buku tamu; dan f. pencatatan ADL dan IADL.

Pasal 22

(1) Mekanisme pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembar pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratuan Badan ini.

Pasal 23

(1) Monitoring dilaksanakan untuk mengukur proses dalam pelaksanaan Pengelolaan BKL. (2) Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan Pengelolaan BKL sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan program ketahanan Keluarga Lansia. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan monitoring terhadap pengelolaan Poktan BKL paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan Poktan BKL secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 24

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan tugas pengelola BKL; b. pelaksanaan kegiatan BKL; dan c. seluruh unsur yang berkaitan dengan pengelolaan BKL.

Pasal 25

(1) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat koordinasi; b. pencatatan dan pelaporan; dan c. pembimbingan berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan tingkatan wilayah. (2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan melalui: a. kunjungan lapangan; b. pertemuan evaluasi; c. telaah program; d. penilaian; dan e. pembimbingan berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan tingkatan wilayah.

Pasal 26

(1) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk perumusan kebijakan dan pembinaan pengelolaan Poktan BKL. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan Poktan BKL mengacu kepada panduan monitoring dan evaluasi.

Pasal 27

Pendanaan pengelolaan Poktan BKL bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 85/PER/F3/2012 tentang Pedoman Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA