Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 1
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
Pasal 2
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 3
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan untuk kegiatan:
a. penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang; dan/atau
b. pencatatan dan pelaporan.
Pasal 4
(1) Kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan tanpa kategori wilayah.
(2) Terhadap kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang berupa pemasangan implan yang didahului dengan pencabutan implan, pembiayaan bersumber dari 1 (satu) menu pembiayaan dan untuk biaya medis dapat dibayarkan 2 (dua) kali untuk pencabutan dan pemasangan implan.
Pasal 5
Kegiatan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori:
a. wilayah mudah, terdiri atas:
1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Jawa Barat;
3. Jawa Tengah;
4. Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Jawa Timur;
6. Bali; dan
7. Banten.
b. wilayah normal, terdiri atas:
1. Aceh;
2. Sumatera Utara;
3. Sumatera Barat;
4. Riau;
5. Jambi;
6. Sumatera Selatan;
7. Lampung;
8. Kalimantan Barat;
9. Kalimantan Tengah;
10. Kalimantan Selatan;
11. Kalimantan Timur;
12. Sulawesi Utara;
13. Sulawesi Tengah;
14. Sulawesi Selatan;
15. Sulawesi Tenggara;
16. Nusa Tenggara Barat;
17. Bengkulu;
18. Bangka Belitung;
19. Gorontalo; dan
20. Sulawesi Barat.
c. wilayah sulit, terdiri atas:
1. Maluku;
2. Nusa Tenggara Timur;
3. Papua;
4. Maluku Utara;
5. Kepulauan Riau; dan
6. Papua Barat.
Pasal 6
Rincian Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 7
Penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan dari unit kerja sesuai kewenangannya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang dan/atau kegiatan pencatatan dan pelaporan, yang sudah direncanakan dan masih berjalan, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
