Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA
yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
3. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/ lembaga.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
7. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
8. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
9. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi Pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memeproleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
10. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Pasal 2
(1) Pelimpahan kewenangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimaksudkan sebagai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang BKKBN untuk melaksanakan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana Program, Kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APBN BKKBN melalui mekanisme pendanaan Dekonsentrasi yang dikelola dengan tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 3
(1) Lingkup urusan yang dilimpahkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan Renja-KL yang mengacu pada RKP dalam bentuk yang mencakup:
a. rencana Program dan anggaran;
b. rencana Kegiatan dan anggaran; dan
c. kinerja kegiatan.
(2) Besaran anggaran Dana Dekonsentrasi untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 4
(1) Rencana Program yang dibiayai melalui Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
b. program pelatihan, penelitian dan pengembangan kerjasama internasional; dan
c. program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(2) Besaran anggaran untuk rencana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 5
(1) Rencana Kegiatan Dana Dekonsentrasi disusun berdasarkan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Besaran anggaran untuk rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 6
Rencana Kegiatan dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan rencana Kegiatan dan anggaran yang termasuk ke dalam output prioritas BKKBN yang mendukung proyek prioritas nasional untuk pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan.
Pasal 7
Kinerja Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c memuat informasi tentang target dan satuan yang harus dicapai sesuai dengan perjanjian kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam menyelenggarakan lingkup urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaksanakan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggara urusan pemerintah daerah dan menjamin terlaksananya
kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. penetapan perangkat daerah untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
c. Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sesuai dengan:
1. norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. standar ukuran kinerja;;
3. kebijakan Pemerintah; dan
d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Pasal 9
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penetapan oleh Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen
anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 10
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
