Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan operasional keluarga berencana pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 2
Dana bantuan operasional keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. biaya operasional bagi balai penyuluhan keluarga berencana;
b. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi dari gudang organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c. biaya operasional integrasi program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta program pembangunan lainnya di kampung keluarga berencana;
d. operasional pembinaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina keluarga berencana
desa/kelurahan dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan; dan
e. biaya dukungan komunikasi, informasi, dan edukasi serta manajemen.
Pasal 3
Ketentuan teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 871) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
