Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
b. Pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana meliputi:
a. pendahuluan;
b. kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan;
c. jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang;
d. pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
e. penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional;
f. kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; dan
g. penutup.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Penyuluh Keluarga Berencana dapat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(4) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai e dapat diangkat kembali pada jenjang jabatan dan angka kredit terakhir apabila tersedia kebutuhan.
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan.
(6) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang
sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya apabila lulus dalam Uji Kompetensi, memiliki hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik dan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
(7) Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana apabila:
a. hasil predikat kinerja tahunan kurang atau sangat kurang dan tidak dapat menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerja; dan/atau
b. tidak dapat memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang diduduki.
(8) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Penyuluh Keluarga Berencana dan melaporkan pada Instansi Pembina.
(9) Mekanisme pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja organisasi, Penyuluh Keluarga Berencana dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
(2) Penyuluh Keluarga Berencana dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir berdasarkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyuluh Keluarga Berencana yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit dengan penetapannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(4) Organisasi profesi bagi aparatur sipil negara Penyuluh Keluarga Berencana yaitu Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA.
(5) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN kode etik dan kode perilaku profesi setelah mendapat persetujuan Kepala Badan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1900) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 731), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
