Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLUASAN AKSES PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disebut Alokon adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga bagi pasangan usia subur.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasyankes yang termasuk di dalamnya berupa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama dan atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau setara.
4. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasyankes yang
termasuk di dalamnya berupa Klinik Utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
5. Jaringan adalah Fasyankes yang menginduk ke Puskesmas pembina, yaitu:
Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan di desa, Puskesmas keliling (Pusling).
6. Jejaring adalah tempat Pelayanan KB yang menginduk ke FKTP setelah melakukan perjanjian kerja sama, terdiri dari praktik bidan, dan Fasyankes lainnya.
7. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
8. Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPDKB adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
9. Pelayanan KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas melalui pemberian pelayanan KB termasuk penanganan efek samping dan komplikasi.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Tempat Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat TPMB adalah Fasyankes yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
12. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini sebagai acuan pelaksanaan perluasan akses pelayanan KB
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan jumlah Fasyankes yang teregistrasi dalam sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN; dan
b. meningkatkan cakupan kesertaan ber-KB melalui Pelayanan KB di Fasyankes yang teregistrasi.
Pasal 3
Pelaksanaan perluasan akses Pelayanan KB meliputi:
a. registrasi Fasyankes;
b. fasilitasi Fasyankes teregistrasi;
c. pencatatan dan pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 4
Registrasi Fasyankes terdiri atas:
a. identifikasi;
b. sosialisasi;
c. registrasi.
Pasal 5
Fasyankes yang telah teregistrasi mendapatkan dukungan sumber daya yang meliputi:
a. fasilitasi penguatan kapasitas tenaga kesehatan
b. Alokon sesuai dengan jenis Pelayanan KB
c. sarana penunjang Pelayanan KB
d. fasilitasi pembiayaan distribusi alokon
Pasal 6
(1) Pencatatan dan Pelaporan dilakukan oleh Fasyankes yang telah teregistrasi terhadap hasil Pelayanan KB, pemakaian dan kondisi Alokon;
(2) Pencatatan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pemantauan dan evaluasi perluasan akses Pelayanan KB dilakukan secara berjenjang oleh BKKBN, OPDKB Provinsi, OPDKB Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 8
(1) OPDKB kabupaten/kota melakukan pembinaan secara intensif kepada Fasyankes dengan kriteria sebagai berikut:
a. Fasyankes tidak melakukan pencatatan dan pelaporan Pelayanan KB dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan
b. Fasyankes tidak aktif melakukan Pelayanan KB dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut.
(2) Non aktivasi registrasi Fasyankes dilakukan kepada Fasyankes telah diberikan pembinaan secara intensif namun tidak melakukan perbaikan, dan/atau memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak melakukan pelayanan KB lagi; dan
b. atas permintaan sendiri untuk menonaktifkan registrasi Fasyankes.
(3) Fasyankes dapat diaktifkan kembali registrasinya dengan mengirimkan surat permohonan pengaktifan kembali nomor registrasi Fasyankes kepada OPDKB kabupaten/kota dan memenuhi komitmen sebagai Fasyankes yang teregistrasi.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan perluasan akses Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan pedoman perluasan akses pelayanan KB.
(2) Pedoman pelaksanaan perluasan akses Pelayanan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendahuluan;
b. registrasi Fasyankes;
c. fasilitasi Fasyankes teregistrasi;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. Penutup.
(3) Pedoman pelaksanaan perluasan akses Pelayanan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2022
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
