Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selanjutnya disebut STIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Negara.
(2) Pembinaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Pembinaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional dilaksanakan oleh Badan Intelijen Negara.
(4) STIN dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
STIN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang intelijen dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STIN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program studi serta bahan ajar;
b. penyelenggaraan pendidikan di bidang intelijen;
c. pelaksanaan penelitian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
f. pelaksanaan administrasi akademik dan umum; dan
g. pelaksanaan urusan penunjang pendidikan.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi STIN terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Senat Akademik;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Pengawasan Internal;
f. Lembaga Penjaminan Mutu;
g. Bagian Akademik;
h. Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa;
i. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
j. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
k. Program Studi;
l. Pusat Penelitian;
m. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
n. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan
o. Unit Penunjang Akademik.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan pimpinan STIN.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik, alumni, tenaga administrasi dan pengelolaan administrasi, dan membina hubungan dengan lingkungannya.
(3) Dalam penyelenggaraan tugas Ketua dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua.
Pasal 6
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
a. Wakil Ketua bidang akademik; dan
b. Wakil Ketua bidang nonakademik.
Pasal 7
(1) Wakil Ketua bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan
Tinggi, perumusan kebijakan umum, dan kebijakan strategis di bidang akademik.
(2) Wakil Ketua bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang nonakademik.
Pasal 8
Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan STIN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Pasal 9
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengelola pengembangan STIN.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
Pasal 10
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik, pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik, penyusunan laporan hasil pengawasan internal, dan pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Ketua atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 11
(1) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawasan di bidang penjaminan mutu.
(2) Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, pengumpulan data, penyiapan dan pelaksanaan, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan akreditasi institusi dan/atau program studi.
Pasal 12
(1) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik.
(2) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
Pasal 13
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik serta evaluasi dan validasi akademik.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni; dan
b. pelaksanaan evaluasi dan validasi akademik.
Pasal 15
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Evaluasi dan Validasi; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 16
Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni.
Pasal 17
Subbagian Evaluasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, evaluasi, penyajian, dan validasi data kependidikan.
Pasal 18
(1) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Pasal 19
Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan urusan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa;
b. pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan evaluasi program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa.
Pasal 21
Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 22
(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Perencanaan dan Keuangan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang nonakademik.
Pasal 23
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, keuangan, dan perbendaharaan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan program dan anggaran serta keuangan; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta keuangan.
Pasal 25
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
b. Subbagian Keuangan; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 26
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi keuangan.
Pasal 27
(1) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang nonakademik.
Pasal 28
Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, umum, kepegawaian, hukum, organisasi, dan tata laksana.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan umum; dan
b. pelaksanaan administrasi bidang kepegawaian, hukum, organisasi, dan tata laksana.
Pasal 30
Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 31
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahan dan umum.
Pasal 32
Subbagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerja sama.
Pasal 33
(1) Program Studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Program Studi secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
(4) Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris Program Studi yang merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIN.
Pasal 34
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi sesuai dengan kurikulum Program Studi.
Pasal 35
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program Studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen.
(2) Pembentukan, pengembangan, dan penyelenggaraan Program Studi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Pusat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian.
(2) Pusat Penelitian dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Penelitian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Pasal 37
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang intelijen;
b. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
c. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
d. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau badan lainnya, baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian.
Pasal 39
Pusat Penelitian terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 40
(1) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Pasal 41
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 43
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 44
(1) Pusat Kajian Intelijen Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan unsur pendukung di bidang pengkajian intelijen strategis.
(2) Pusat Kajian Intelijen Strategis dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Kajian Intelijen Strategis secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Pasal 45
Pusat Kajian Intelijen Strategis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengkajian intelijen strategis serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pusat Kajian Intelijen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian intelijen strategis;
b. pelaksanaan kajian kewilayahan dan ketahanan nasional; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Kajian Intelijen Strategis.
Pasal 47
Pusat Kajian Intelijen Strategis terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 48
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang Akademik dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Unit Penunjang Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua akademik.
Pasal 49
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Pengembangan Minat dan Bakat;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Teknologi Informasi dan Siber;
d. Unit Kegiatan Rahasia;
e. Unit Laboratorium Bahasa;
f. Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi;
g. Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal;
h. Unit Laboratorium Biomolekuler;
i. Unit Laboratorium Imagery Intelligence; dan
j. Unit Bimbingan Konseling.
Pasal 50
Unit Pengembangan Minat dan Bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan minat dan bakat, serta manajemen talenta.
Pasal 51
Unit Pengembangan Minat dan Bakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 52
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pasal 53
Unit Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 54
Unit Teknologi Informasi dan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data dan teknologi informasi serta pemeliharaan laboratorium siber.
Pasal 55
Unit Teknologi Informasi dan Siber terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 56
Unit Kegiatan Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek kegiatan rahasia.
Pasal 57
Unit Kegiatan Rahasia terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 58
Unit Laboratorium Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek bahasa.
Pasal 59
Unit Laboratorium Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 60
Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek dan pemeliharaan laboratorium intelijen ekonomi.
Pasal 61
Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 62
Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek dan pemeliharaan laboratorium nuklir dan virtual kemikal.
Pasal 63
Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 64
Unit Laboratorium Biomolekuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf h merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
pelaksanaan praktek dan pemeliharaan laboratorium biomolekuler.
Pasal 65
Unit Laboratorium Biomolekuler terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 66
Unit Laboratorium Imagery Intelligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf i merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan dukungan pembelajaran, praktikum, dan pelatihan surveillance dan imagery intelligence.
Pasal 67
Unit Laboratorium Imagery Inteligence terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 68
Unit Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf j merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas bimbingan konseling.
Pasal 69
Unit Bimbingan Konseling terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 70
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 71
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional dosen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dengan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, STIN menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan STIN.
Pasal 73
Ketua menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Intelijen Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 74
STIN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan STIN.
Pasal 75
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan STIN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarunit kerja di lingkungan STIN serta dengan instansi lain di luar STIN sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 76
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan STIN wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan STIN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 78
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 79
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 80
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit kerja lain secara fungsional yang mempunyai hubungan kerja.
Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya atau pejabat fungsional.
(2) Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan unit kerja wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 82
Ketua, Wakil Ketua, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian, Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis, dan Kepala Unit Penunjang Akademik dijabat oleh dosen yang diberikan tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 83
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Pasal 84
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara.
(3) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara atas usulan Ketua.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara atas usulan Ketua.
Pasal 85
Perubahan organisasi dan tata kerja STIN ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 02 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 876), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 87
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2022
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA,
ttd.
BUDI GUNAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
