Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PERATURAN_BIG No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 2. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas 3. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data geospasial dan IG tertentu. 4. Mitra Pembinaan Simpul Jaringan yang selanjutnya disebut Mitra adalah perguruan tinggi yang berkolaborasi dengan Badan dalam melaksanakan pembinaan Simpul Jaringan. 5. Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat PPIIG adalah tim atau kelompok kerja yang dibentuk oleh Mitra untuk melaksanakan pembinaan Simpul Jaringan. 6. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pembinaan Simpul Jaringan di Badan. 8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pembinaan Simpul Jaringan di Badan.

Pasal 2

(1) Badan melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan. (2) Dalam melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan, Badan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai Mitra.

Pasal 3

Mitra mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas Badan sebagai penghubung Simpul Jaringan dalam melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra menyelenggarakan fungsi: a. memberikan bimbingan, pendidikan, dan pelatihan kepada sumber daya manusia di lingkungan Simpul Jaringan; b. melaksanakan pemberian konsultasi teknis terkait penyelenggaraan IG sesuai kompetensi Mitra; c. melaksanakan sosialisasi dan/atau diseminasi penerapan standar terkait penyelenggaraan IG; d. melakukan penelitian, pengembangan, dan pemantauan pelaksanaan jaringan IG; e. membantu Badan dalam penyusunan rancangan standar terkait penyelenggaraan IG; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan.

Pasal 5

Untuk menjadi Mitra, perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai pusat studi, fakultas, jurusan, program studi di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika; b. telah mendapat rekomendasi tertulis dari minimal 3 (tiga) Simpul Jaringan; c. minimal mempunyai 2 (dua) orang calon anggota PPIIG yang telah memiliki karya ilmiah atau makalah ilmiah terkait IG; d. mempunyai rancangan rencana kerja pembinaan kepada Simpul Jaringan; dan e. mempunyai sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra.

Pasal 6

(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang akan menjadi Mitra harus mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra dalam bentuk tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen: a. bukti yang menyatakan perguruan tinggi mempunyai pusat studi, fakultas, jurusan, program studi di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika; b. surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; c. daftar riwayat hidup calon anggota PPIIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c d. rancangan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d; dan e. bukti yang menyatakan perguruan tinggi mempunyai sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan tembusan kepala Badan.

Pasal 7

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menugaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen permohonan dengan persyaratan menjadi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 8

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyatakan: a. permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui; atau b. permohonan untuk menjadi Mitra disetujui. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menerbitkan dokumen tertulis yang minimal memuat: a. pernyataan bahwa permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui; dan b. keterangan detail mengenai alasan permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra.

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan untuk menjadi Mitra disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra. (2) Draf dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rencana kerja pembinaan Simpul Jaringan.

Pasal 11

(1) Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra melaksanakan musyawarah untuk menyepakati draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak penyampaian draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra tidak menyepakati draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan, permohonan perguruan tinggi untuk menjadi Mitra dinyatakan batal.

Pasal 12

Jika draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disepakati, Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra menandatangani draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan.

Pasal 13

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Mitra membentuk PPIIG.

Pasal 14

(1) Berdasarkan dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN PPIIG beserta anggotanya. (2) Penetapan PPIIG beserta anggotanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan susunan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi. (3) Dalam MENETAPKAN anggota PPIIG, Pemimpin Perguruan Tinggi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan sebelum MENETAPKAN anggota PPIIG. (4) Pemimpin Perguruan Tinggi harus menyampaikan salinan penetapan anggota PPIIG kepada Badan.

Pasal 15

PPIIG bertanggung jawab kepada Pemimpin Perguruan Tinggi dan kepala Badan.

Pasal 16

(1) Badan melaksanakan: a. pembinaan; dan b. evaluasi terhadap Mitra. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat menyelenggarakan forum Mitra.

Pasal 17

Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 18

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi: a. pendampingan; dan/atau b. konsultasi.

Pasal 19

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Badan sebagai pertimbangan untuk: a. mengakhiri sebelum waktu; b. tidak memperpanjang; atau c. memperpanjang, kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan dengan perguruan tinggi.

Pasal 20

(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra berasal dari anggaran Badan, perguruan tinggi, dan/atau pihak lain. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Kerja sama mengenai pembentukan pusat pengembangan infrastruktur informasi geospasial antara perguruan tinggi dengan Badan, yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku kerja sama.

Pasal 22

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 12 Desember 2023 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA