Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang TENTANG NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI GUNUNG API TSUNAMI DAN BANJIR

PERATURAN_BIG No. 8 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Pemetaan Cepat merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan visualisasi data geospasial secara cepat sehingga kebutuhan informasi terhadap sesuatu peristiwa dapat dipenuhi sesuai standar yang berlaku. (2) Pemetaan Cepat untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar.

Pasal 2

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir disusun dengan memperhatikan: a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.

Pasal 3

Penyelenggaraan Pemetaan Cepat untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir dilaksanakan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 2 Februari 2015 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, PRIYADI KARDONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY