Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta

PERATURAN_BIG No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. IG Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IG dasar dan merupakan hasil dari pelaksanaan integrasi dalam kerangka percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. 4. DG dan IG Kebijakan Satu Peta adalah IGT yang telah diserahkan oleh Satuan Tugas 1 kepada Satuan Tugas 3. 5. Geoportal Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disebut Geoportal KSP adalah portal yang menghubungkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan satu peta. 6. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang IG. 7. Satuan Tugas 1 adalah struktur kerja dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan kompilasi dan integrasi IGT. 8. Satuan Tugas 3 adalah struktur kerja dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan berbagi DG dan IG Kebijakan Satu Peta melalui jaringan informasi geospasial nasional. 9. Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta adalah tim yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Wali Data adalah unit pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 11. Pemegang Akses adalah pemegang akses Geoportal KSP.

Pasal 2

Pelaksanaan berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta harus mengacu pada Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta dilaksanakan setelah Satuan Tugas 1 menyerahkan IGT kepada Satuan Tugas 3. (2) IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. disampaikan dalam bentuk format shapefile atau geodatabase untuk data vektor dan format geotiff untuk data raster atau format map service; b. telah dinyatakan selesai integrasi yang dibuktikan dengan berita acara integrasi IGT yang diterbitkan oleh Satuan Tugas 1; c. memiliki metadata dengan format xml yang didalamnya terdapat informasi kualitas data; dan d. memiliki dokumen struktur data atau kamus data. (3) IGT yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan simbol dalam format mxd, sld, atau lyr yang telah disesuaikan dengan struktur data atau kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (4) Penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring.

Pasal 4

(1) Penyerahan IGT kepada Satuan Tugas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditindaklanjuti dengan menerbitkan notifikasi dalam bentuk tertulis yang memuat pernyataan bahwa IGT telah diterima dari Satuan Tugas 1. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas 3 atau pejabat lain yang mendapat delegasi kewenangan. (3) Satuan Tugas 3 menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satuan Tugas 1 secara daring.

Pasal 5

Satuan Tugas 3 melaksanakan dan memfasilitasi berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Pasal 6

(1) Berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui Geoportal KSP. (2) Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam jaringan IG nasional dan portal Satu Data INDONESIA. (3) Geoportal KSP difasilitasi oleh Badan.

Pasal 7

(1) Dalam hal Geoportal KSP tidak dapat beroperasi, pelaksanaan berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta menggunakan mekanisme secara luring. (2) Mekanisme secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan selaku Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta.

Pasal 8

(1) DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP hanya bisa diakses oleh Pemegang Akses. (2) Satuan Tugas 3 mengoordinasikan pemberian akun untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada Pemegang Akses. (3) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. menteri koordinator yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. menteri yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. kepala Badan; e. menteri; f. pimpinan lembaga; g. gubernur; h. bupati; i. wali kota; dan j. masyarakat. (4) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat memberikan mandat untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Ketua Sekretariat Kebijakan Satu Peta. (6) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Ketua Sekretariat Satu Data INDONESIA. (7) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh kepala Badan. (8) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh menteri. (9) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga. (10) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh gubernur. (11) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh bupati. (12) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh wali kota. (13) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j terdiri atas orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.

Pasal 9

(1) Penetapan Wali Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Tugas 3 menangguhkan akun Pemegang Akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP apabila Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak MENETAPKAN Wali Data sampai dengan batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf j memperoleh akun untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP dengan mendaftarkan diri sebagai Pemegang Akses di Geoportal KSP.

Pasal 11

(1) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP berdasarkan klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta. (2) Klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengunduh; dan b. melihat. (3) Pemegang Akses dengan klasifikasi kewenangan berupa mengunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kewenangan untuk mengunduh dan melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta secara langsung melalui Geoportal KSP. (4) Pemegang Akses dengan klasifikasi kewenangan berupa melihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kewenangan untuk melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta secara langsung melalui Geoportal KSP. (5) DG dan IG Kebijakan Satu Peta tertentu dalam Geoportal KSP dinyatakan tertutup bagi pemegang akses yang tidak memiliki kewenangan mengunduh dan/atau melihat. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Pemegang Akses yang terdiri atas: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. menteri koordinator yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. menteri yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan d. kepala Badan.

Pasal 12

(1) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki klasifikasi kewenangan akses untuk mengunduh dan melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP. (2) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j memiliki klasifikasi kewenangan akses untuk mengunduh dan/atau melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP. (3) Klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP untuk Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Badan berdasarkan rekomendasi kewenangan akses dari kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan IGT tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan rekomendasi klasifikasi kewenangan akses, Satuan Tugas 3 MENETAPKAN melihat sebagai klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.

Pasal 13

(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) dapat memberikan mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada maksimal 5 (lima) pegawai aparatur sipil negara. (2) Pemberian mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi dalam bentuk tertulis mengenai pegawai aparatur sipil negara yang menerima mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada Satuan Tugas 3. (4) Dalam hal terjadi pergantian, penambahan, dan/atau penghapusan pegawai aparatur sipil negara penerima mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang akses harus memberitahukan secara tertulis kepada Satuan Tugas 3.

Pasal 14

(1) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan pemegang mandat akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek validitas, keamanan, dan kerahasiaan DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP. (2) Dalam hal terdapat indikasi adanya interaksi yang mencurigakan dan/atau dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP, Satuan Tugas 3 dapat menangguhkan akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses yang terindikasi terdapat interaksi yang mencurigakan dan/atau diduga terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.

Pasal 15

(1) Pemegang Akses dapat mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses kepada Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta terhadap penangguhan akun Geoportal KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 14. (2) Permohonan pembukaan penangguhan akses akun Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. penetapan Wali Data untuk penangguhan akun Pemegang Akses dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau b. keterangan mengenai upaya penanganan pelanggaran atau penyalahgunaan akses Geoportal KSP untuk penangguhan akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Permohonan pembukaan penangguhan akses akun Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui pos elektronik Geoportal KSP. (4) Alamat pos elektronik Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 3.

Pasal 16

(1) Ketua Satuan Tugas 3 menindaklanjuti permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP dengan: a. menyetujui permohonan; atau b. menolak permohonan. (2) Dalam hal ketua Satuan Tugas 3 menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua Satuan Tugas 3: a. mencabut penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP; dan b. memberikan keterangan pencabutan penangguhan secara tertulis kepada Pemegang Akses yang mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP. (3) Dalam hal ketua Satuan Tugas 3 menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ketua Satuan Tugas 3 menerbitkan keterangan tertulis yang paling sedikit memuat: a. rincian mengenai alasan penolakan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Geoportal KSP; dan b. tanda tangan ketua Satuan Tugas 3 atau pejabat lain yang diberikan delegasi kewenangan. (4) Keterangan pencabutan penangguhan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemegang Akses yang mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 11 Juli 2024 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж