Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
5. IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum dalam penguasaan dan/atau pemanfaatan ruang.
6. IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang.
7. IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi mengenai transportasi dan logistik, sumber daya dan lingkungan, serta fasilitas sosial, fasilitas umum dan utilitas.
8. Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan IGT antar pemangku kepentingan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kompilasi IGT adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah untuk seluruh wilayah INDONESIA.
11. Integrasi IGT adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan verifikasi dan koreksi data IGT terhadap IGD.
12. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data,
menjelaskan data serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
13. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
14. Satuan Tugas 1 adalah struktur kerja dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta dengan keanggotan yang ditetapkan oleh Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini merupakan pedoman penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi IGT dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
(2) Kompilasi dan Integrasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap IGT sebagaimana tercantum dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Kompilasi IGT dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan IGT;
b. pemeriksaan kesesuaian IGT; dan
c. penerbitan berita acara Kompilasi IGT.
Pasal 4
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT kepada Satuan Tugas 1.
(2) IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. dikumpulkan dalam bentuk format shapefile atau geodatabase untuk data vektor dan format geotiff untuk data raster;
b. menggunakan koordinat geografis;
c. mencantumkan skala; dan
d. merupakan IGT paling mutakhir.
Pasal 5
(1) Pemeriksaan kesesuaian IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan memeriksa IGT yang telah dikumpulkan terhadap kriteria IGT sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2).
(2) Pemeriksaan kesesuaian IGT dilaksanakan oleh pemeriksa.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1.
Pasal 6
Pemeriksaan kesesuaian IGT dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak IGT disampaikan kepada Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 7
(1) Hasil pemeriksaan kesesuaian IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyatakan:
a. IGT tidak sesuai;
b. IGT sesuai.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesesuaian IGT menyatakan IGT tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Satuan Tugas 1 menerbitkan dokumen tertulis yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
b. keterangan detail mengenai alasan IGT dinyatakan tidak sesuai; dan
c. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
(3) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT untuk diperbaiki sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b. (4) Hasil perbaikan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kembali kepada Satuan Tugas 1 untuk dilaksanakan pemeriksaan kesesuaian IGT.
Pasal 8
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesesuaian IGT menyatakan IGT sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas 1 menerbitkan berita acara Kompilasi IGT yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
b. hasil pemeriksaan kesesuaian IGT;
c. pernyataan IGT telah sesuai;
d. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
e. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
(2) Ketua Satuan Tugas 1 menyerahkan berita acara Kompilasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
b. Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
Pasal 9
(1) Integrasi IGT dilaksanakan setelah IGT dinyatakan lengkap berdasarkan berita acara Kompilasi IGT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Integrasi IGT dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan dokumen pendukung IGT;
b. verifikasi data IGT; dan
c. penerbitan berita acara Integrasi IGT.
Pasal 10
(1) Pengumpulan dokumen pendukung IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian dokumen pendukung IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT kepada Satuan Tugas 1.
(2) Dokumen pendukung IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. metadata yang telah sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA;
b. dokumen struktur data atau kamus data;
c. dokumen penetapan IGT untuk kelompok IGT Status atau IGT Perencanaan Ruang; dan
d. dokumen mekanisme dan tata kerja pembuatan IGT.
Pasal 11
(1) Verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi IGT terhadap dokumen pendukung IGT yang telah disampaikan, tipologi IGT, dan karakteristik IGT.
(2) Verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. sistem koordinat;
b. kesesuaian dengan unsur IGD;
c. aspek legal;
d. konsistensi atribut;
e. konsistensi topologi;
f. kelengkapan metadata; dan
g. cakupan wilayah.
(3) Verifikasi data IGT dilaksanakan oleh verifikator.
(4) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1.
Pasal 12
Verifikasi data IGT dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pendukung IGT disampaikan kepada Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 13
(1) Hasil verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyatakan:
a. IGT belum terintegrasi; atau
b. IGT sudah terintegrasi.
(2) Dalam hal hasil verifikasi data IGT menyatakan IGT belum terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Satuan Tugas 1 menerbitkan dokumen tertulis yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
b. keterangan detail mengenai alasan IGT dinyatakan belum terintegrasi; dan
c. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
(3) Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT harus memperbaiki data IGT sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b. (4) Hasil perbaikan data IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Satuan Tugas 1 untuk dilaksanakan verifikasi data IGT.
Pasal 14
(1) Dalam hal hasil verifikasi data IGT menyatakan IGT sudah terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas 1 menerbitkan berita acara Integrasi IGT yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
b. nama IGT;
c. hasil verifikasi data IGT;
d. pernyataan IGT sudah terintegrasi;
e. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga,
Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
f. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
(2) Ketua Satuan Tugas 1 menyerahkan berita acara Integrasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
b. Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
Pasal 15
(1) Satuan Tugas 1 menyerahkan IGT yang sudah diterbitkan berita acara Integrasi IGT beserta dokumen pendukung IGT kepada satuan tugas dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta selain Satuan Tugas 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis IGT yang diserahkan dan mekanisme penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi IGT dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 6 Juli 2022
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUH ARIS MARFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
