Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang selanjutnya disebut Balai merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan jasa dan produk geospasial di lingkungan Badan.
Pasal 2
(1) Balai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
(2) Pembinaan Balai secara:
a. teknis operasional dilaksanakan oleh Direktur Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial; dan
b. administratif dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Balai.
Pasal 3
Balai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa dan produk geospasial.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan jasa dan produk geospasial;
b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pelayanan jasa dan produk;
c. pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Pasal 5
Susunan organisasi Balai terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 6
Bagan struktur organisasi Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Jabatan fungsional di lingkungan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Balai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh kepala Balai dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Kepala Balai, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 11
(1) Balai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di Balai.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Pasal 12
Kepala Balai menyampaikan laporan kepada kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Balai menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan, serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di Balai.
Pasal 14
Setiap unsur di Balai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai maupun hubungan dengan antarinstansi terkait.
Pasal 15
Setiap unsur di Balai harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Kepala Balai bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Kepala Balai harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok jabatan fungsional di bawahnya.
Pasal 18
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Balai diangkat dan diberhentikan oleh kepala Badan.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
Balai berlokasi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 20
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan.
Pasal 21
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai ditetapkan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 836) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 836) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 836) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 10 Juli 2024
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUH ARIS MARFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
