Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

PERATURAN_BIG No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna. 4. Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu. 5. Produsen Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG di Simpul Jaringan. 6. Wali Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG di Simpul Jaringan. 7. Sistem Referensi Geospasial INDONESIA 2013 yang selanjutnya disingkat SRGI2013 adalah suatu sistem referensi geospasial yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global. 8. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 9. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. 10. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 11. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Badan.

Pasal 2

Simpul Jaringan terdiri atas: a. lembaga tinggi negara; b. Instansi Pemerintah; c. Tentara Nasional INDONESIA; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas menyelenggarakan IG berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Simpul Jaringan harus membangun infrastruktur IG. (2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar DG dan IG; dan e. sumber daya manusia.

Pasal 5

(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan jaringan IG; b. rencana kerja pemerintah atau rencana kerja Pemerintah Daerah yang memuat penyelenggaraan IG; c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG; d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Simpul Jaringan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Simpul Jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Produsen Data; b. Wali Data; dan c. forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data, di Simpul Jaringan. (2) Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Simpul Jaringan. (3) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diselenggarakan secara kontinu minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyepakati: a. daftar rincian informasi geospasial yang dihasilkan oleh Simpul Jaringan; dan b. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG di Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.

Pasal 7

Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi: a. Produsen Data telah memiliki perangkat keras pengumpulan data dan sudah dilakukan proses perawatan dan kalibrasi secara kontinu; b. Produsen Data telah memiliki perangkat lunak pengelolaan data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu; c. Wali Data telah memiliki perangkat lunak pengelola basis data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu; d. Wali Data telah memiliki perangkat keras untuk pengelolaan DG dan IG serta sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu; e. Simpul Jaringan telah memiliki geoportal yang terhubung dengan JIGN; f. Simpul Jaringan telah memiliki aplikasi pemanfaatan DG dan IG dan telah dilakukan proses pengembangan secara kontinu; dan g. Simpul Jaringan telah memiliki skema pengamanan DG dan IG.

Pasal 8

Standar DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. DG atau IG tersedia dalam format sistem informasi geografis dan format siap cetak yang dapat diakses secara umum dan basis DG serta sesuai dengan katalog unsur geografi INDONESIA yang ditetapkan oleh Badan; b. DG dan IG telah dimutakhirkan secara kontinu; c. DG dan IG telah dilengkapi dengan metadata; dan d. DG dan IG telah menggunakan SRGI2013.

Pasal 9

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi: a. Produsen Data dan Wali Data telah didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang memiliki jabatan fungsional surveyor pemetaan; b. Produsen Data dan Wali Data telah melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara kontinu; dan c. Simpul Jaringan telah memiliki kelompok kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Simpul Jaringan.

Pasal 10

Simpul Jaringan harus melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap infrastruktur IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11

(1) Badan melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi terhadap pembangunan Infrastruktur IG di Simpul Jaringan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan infrastruktur IG.

Pasal 12

(1) Badan melaksanakan pembinaan terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. konsultasi; b. asistensi; c. sosialisasi; d. bimbingan teknis; e. pendidikan dan pelatihan; dan/atau f. pemberian penghargaan. (3) Pelaksanaan pembinaan terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan infrastruktur IG.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 18 Maret 2024 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж