Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
5. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
6. Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
7. Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang IG.
10. Kepala adalah Kepala BIG.
11. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
