Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang MEKANISME PERAN SERTA SETIAP ORANG DALAM JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
5. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
6. Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
7. Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang IG.
10. Kepala adalah Kepala BIG.
11. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Pasal 2
Setiap Orang dapat berperan serta dalam Jaringan IGN.
Pasal 3
Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dilakukan secara bertanggung jawab.
Pasal 4
Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dapat berupa:
a. Pemanfaatan DG dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN;
b. Penyampaian koreksi atau masukan terhadap DG dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN; dan/atau
c. Penyebarluasan DG dan/atau IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN.
Pasal 5
Pemanfaatan DG dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang dengan mengakses:
a. InaGeoportal; dan/atau
b. Pemetaan Partisipatif.
Pasal 6
(1) InaGeoportal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan portal, laman, dan repository untuk konten Geographic Information System.
(2) Laman InaGeoportal beralamat di http://portal.ina-sdi.or.id
(3) Laman InaGeoportal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(4) Tata Cara penggunaan InaGeoportal dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala tentang Petunjuk Teknis Penggunaan InaGeoportal.
Pasal 7
(1) Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikelola oleh BIG.
(2) Laman Pemetaan Partisipatif beralamat di http://petakita.ina-sdi.or.id
(3) Laman Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Pasal 8
(1) Untuk mengakses laman Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setiap Orang wajib terlebih dahulu terdaftar.
(2) Tata cara pendaftaran Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengisian formulir pendaftaran; dan
b. Persetujuan penggunaan Pemetaan Partisipatif.
(3) Pengisian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. alamat email;
b. konfirmasi alamat email;
c. nama pengguna;
d. password;
e. konfirmasi password;
f. pekerjaan; dan
g. nama instansi atau organisasi.
(4) Tata cara pendaftaran Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 9
Penyampaian koreksi atau masukan terhadap DG dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b oleh Setiap Orang ditujukan kepada Simpul Jaringan dan/atau Penghubung Simpul Jaringan melalui Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 10
Penyampaian koreksi atau masukan terhadap DG dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN meliputi:
a. Penyampaian koreksi atau masukan DG dan/atau IG berkaitan dengan IGD; dan/atau
b. Penyampaian koreksi atau masukan DG dan/atau IG tematik.
Pasal 11
Penyebarluasan DG dan/atau IG yang diselenggarakan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 12
DG dan/atau IG yang disebarluaskan serta diselenggarakan oleh Setiap Orang melalui Pemetaan Partisipatif menjadi DG dan/atau IG yang bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Terhadap data yang disampaikan melalui mekanisme penyampaian koreksi atau masukan serta penyebarluasan dapat diverifikasi dan divalidasi kualitas DG dan/atau IG-nya.
(2) Verifikasi dan validasi terhadap koreksi atau masukan DG dan/atau IG berkaitan dengan IGD dilaksanakan oleh Badan.
(3) Verifikasi dan validasi terhadap koreksi atau masukan DG dan/atau IG tematik dilaksanakan oleh Simpul Jaringan dari Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Data yang telah melalui verifikasi dan validasi kualitas DG dan/atau IG dan dinyatakan telah sesuai dengan standar dan/atau spesifikasi tertentu dapat ditampilkan ke dalam InaGeoportal.
Pasal 15
Simpul Jaringan dan/atau Penghubung Simpul Jaringan dapat menolak dan/atau menghapus koreksi atau masukan DG dan/atau IG jika dinilai tidak sesuai dengan keakuratan data yang dibutuhkan.
Pasal 16
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 2 Januari 2015 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, PRIYADI KARDONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
