Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PEMBUKAAN PERWAKILANLEMBAGA AMIL ZAKAT
Pasal 1
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat provinsi.
3. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
5. LAZ Berskala Nasional adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup nasional.
6. LAZ Berskala Provinsi adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) provinsi.
7. LAZ Berskala Kabupaten/Kota adalah LAZ yang melaksanakan pengelolaan zakat dalam lingkup wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat provinsi.
10. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LAZ Berskala Nasional;
b. LAZ Berskala Provinsi; dan
c. LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
Pasal 3
Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Nasional melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) BAZNAS melakukan penelaahan atas informasi permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap:
a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan
b. penelusuran rekam jejak.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan dalam rapat pimpinan BAZNAS.
Pasal 5
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal hasil penelaahan terdapat ketidaksesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat dan penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Nasional.
Pasal 6
Pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak selesai validasi dokumen dari Kementerian.
Pasal 7
(1) BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) BAZNAS melakukan penelaahan atas informasi permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap:
a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan
b. penelusuran rekam jejak.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam rapat pimpinan BAZNAS.
Pasal 8
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal hasil penelaahan terdapat ketidaksesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat dan penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi.
Pasal 9
Pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak selesai validasi dokumen dari Kementerian.
Pasal 10
(1) BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) BAZNAS melakukan penelaahan atas informasi permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian.
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap:
a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan
b. penelusuran rekam jejak.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam rapat pimpinan BAZNAS.
Pasal 11
(1) BAZNAS memberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal hasil penelaahan terdapat ketidaksesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat dan penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak selesai validasi dokumen dari Kementerian.
Pasal 13
(1) Dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, LAZ Berskala Nasional dapat membuka perwakilan.
(2) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan.
(3) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi.
Pasal 14
(1) BAZNAS Provinsi melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) BAZNAS Provinsi melakukan penelaahan atas informasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian.
(3) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap:
a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan
b. penelusuran rekam jejak.
(4) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan data yang tersedia pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian dan data yang dimiliki BAZNAS Provinsi.
Pasal 15
Hasil penelahaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diputuskan dalam rapat pimpinan BAZNAS Provinsi.
Pasal 16
(1) BAZNAS Provinsi memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15. (2) Rekomendasi BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS Provinsi berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
Pasal 17
Pemberian rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, LAZ Berskala Provinsi dapat membuka perwakilan.
(2) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap kabupaten/kota untuk 1 (satu) perwakilan.
(3) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Kepala Kantor Kementerian Agama setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pasal 19
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan penelaahan atas informasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian.
(3) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap:
a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan
b. penelusuran rekam jejak.
(4) Penelaahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan data yang tersedia pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian dan data yang dimiliki BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Hasil penelaahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) diputuskan dalam rapat pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Rekomendasi BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal hasil penelaahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, BAZNAS Kabupaten/Kota berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ.
Pasal 22
Pemberian rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota serta rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi yang telah diberikan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini; dan
b. rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota serta rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 227).
Pasal 24
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NOOR ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 774
