Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
3. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
4. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
5. Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Pimpinan BAZNAS Provinsi adalah ketua dan wakil Ketua BAZNAS Provinsi yang diangkat oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS.
6. Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota adalah ketua dan wakil ketua BAZNAS Kabupaten/Kota yang diangkat oleh bupati/walikota setelah mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS.
7. Panitia Seleksi adalah panitia yang melaksanakan proses seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
8. Hari adalah hari kerja.
