Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAZNAS No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Tugas adalah unit organisasi yang dibentuk oleh Unit Kerja setingkat Eselon 1 yang beranggotakan tenaga profesional non Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Kepala adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif. 3. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif. 4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada masing- masing unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pembentukan Satuan Tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan ini mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja eselon 1 di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan kebutuhan.

Pasal 4

(1) Satuan Tugas terdiri dari: a. Ketua; b. Ketua Bidang; dan c. Anggota. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tenaga profesional sesuai dengan bidangnya. (3) Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibentuk berdasarkan kebutuhan. (4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada unit eselon I dengan tembusan kepada Kepala. (5) Kualifikasi tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh unit eselon I pengusul. (6) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala berdasarkan usulan dari unit eselon 1 pengusul.

Pasal 5

Satuan Tugas mempunyai tugas meliputi: a. membantu pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerja pembentuknya; b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang ekonomi kreatif; c. membantu pelaksanaan kebijakan bidang ekonomi kreatif; d. membangun jaringan (networking) dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan penugasan; dan e. penugasan lain oleh unit kerja berdasarkan keperluan pembentukannya.

Pasal 6

Tata cara pembentukan Satuan Tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif: a. pejabat unit eselon I mengusulkan nama-nama tenaga professional untuk menjadi Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif kepada Kepala; b. apabila disetujui, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif; dan c. penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada PPK diunit kerja eselon 1 pengusul untuk ditetapkan besaran honorarium dengan keputusan PPK.

Pasal 7

(1) Pembinaan Satuan Tugas dilakukan oleh unit kerja eselon I pembentuknya. (2) Pengawasan pelaksanaan Satuan Tugas dilakukan oleh Inspektur Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 8

(1) Satuan Tugas melaksanakan tugasnya setiap 1 (satu) tahun anggaran. (2) Kepada Satuan Tugas diberikan honorarium dengan besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Honorarium yang dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan PPK pada masing-masing unit kerja pembentuk Satuan Tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA