Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_BAWASLU No. 9 Tahun 2014 berlaku

Pasal 5

(1) Pimpinan Satuan Kerja/unit kerja di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bertanggungjawab terhadap efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan kerja www.djpp.kemenkumham.go.id masing-masing, termasuk pimpinan Satuan Kerja/unit kerja /unit kerja pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara. 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Bagian Pengawasan Internal melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya termasuk Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIA PELAPORAN 4. Di antara Pasal 6A dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6B dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pimpinan Satuan Kerja/unit kerja Bawaslu dan Bawaslu Propinsi wajib membuat laporan penyelenggaraan SPIP, termasuk pimpinan Satuan Kerja/unit kerja Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. perkembangan penyelenggaraan SPIP; dan b. efektivitas penyelenggaraan SPIP. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku koordinator penyelenggaraan SPIP. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini. #### Pasal II Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2014 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id