Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PERATURAN_BAWASLU No. 8 Tahun 2019 berlaku

Pasal 45

(1) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu dilaksanakan melalui rapat pleno:
a. Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengusulan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
(3) Dalam hal pemberhentian dan penggantian antarwaktu Panwaslu LN, pengusulan Panwaslu LN dilakukan oleh kepala perwakilan Republik INDONESIA.

2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2) Pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan pengawas Pemilu dan/atau pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3) Pemberhentian Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(4) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN harus diberi kesempatan untuk membela diri.
(5) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas

TPS diberi kesempatan untuk membela diri sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(6) Dalam hal rapat pleno DKPP MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(7) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dilakukan oleh Bawaslu.
(8) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. putusan rapat pleno DKPP.

(2) Selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak keuangan yang diberikan hanya berupa uang kehormatan.
(3) Selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak protokoler Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dicabut.

#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11April 2019

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABHAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA