Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS PEGAWAI DL LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_BAWASLU No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Provinsi. 3. Panitia Pengawas Pemilihan umum kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah Pantia yang dibentuk oleh Bawaslu provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. 4. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota. 5. Logo Pengawas Pemilu adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja pegawai yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum. 6. Pataka adalah bendera atau panji Pengawas Pemilu sebagai identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja pegawai yang dapat mengaktualkan pelayanan pengawasan Pemilihan Umum. 7. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas. 8. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Republik INDONESIA. 9. Pegawai Bawaslu Provinsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bekerja di Bawaslu Provinsi. 10. Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bekerja di Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota. 11. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. 12. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.

Pasal 2

Penggunaan Logo dan Pataka Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk : a. memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilu beserta jajarannya; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa seluruh pegawai di jajaran Pengawas Pemilu; c. meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilu; d. memotivasi peningkatan kinerja pegawai; dan e. meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.

Pasal 3

(1) Logo Pengawas Pemilu merupakan sebuah gambar yang utuh dengan bagian yang terdiri dari : a. gambar Lambang Negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas; b. garis lingkaran terluar warna kuning; c. garis lingkaran dalam warna hitam; d. garis lingkaran terdalam warna kuning; e. gambar 2 (dua) bintang bersudut lima berwarna putih dengan posisi sejajar; f. tulisan Bawaslu/Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota berwarna putih; g. tulisan Republik INDONESIA berwarna hitam; h. warna putih dalam lingkaran terdalam warna kuning; i. warna merah dalam lingkaran terdalam warna kuning;dan j. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum. (2) Makna Logo Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut : a. gambar Lambang Negara Garuda Pancasila berwarna kuning emas adalah lambang negara; b. latar belakang warna merah dan putih dalam lingkaran terdalam adalah bendera negara; c. garis lingkaran terluar warna kuning menggambarkan satu arah dengan tujuan yang sama demi tercapainya Pemilihan Umum yang demokratis; d. garis lingkaran dalam warna hitam menggambarkan keluasan dalam melakukan pengawasan dan ketegasan dalam bertindak; e. garis lingkaran terdalam warna kuning menggambarkan satu kesatuan dalam organisasi; f. tulisan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum berwarna putih di dalam lingkaran warna hitam menggambarkan struktur kelembagaan; g. gambar 2 (dua) bintang bersudut lima berwarna putih di dalam lingkaran warna hitam dengan posisi sejajar menggambarkan integritas dan imparsialitas; h. tulisan Bawaslu/Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota berwarna putih di dalam lingkaran warna hitam adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI/ Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota; dan i. tulisan Republik INDONESIA berwarna hitam. (3) Penulisan Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h disesuaikan dengan nama daerah masing-masing. (4) huruf dalam logo memakai huruf Arial.

Pasal 4

(1) Logo Pengawas Pemilu dapat dipergunakan pada : a. seluruh perangkat media dan cetak-mencetak; b. atribut pegawai; c. kegiatan administrasi dan perkantoran; dan d. kegiatan / aktivitas yang bersifat formal. (2) Selain penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan / aktivitas yang berkaitan dengan program pengawasan pemilihan umum dan ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.

Pasal 5

Bentuk dan warna logo Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 6

(1) Pataka Pengawas Pemilu merupakan sebuah bendera atau panji yang berbentuk segi lima perisai berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilu. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut: a. segi lima perisai menggambarkan kekuatan dan ketahanan Pengawas Pemilu; b. warna jingga menggambarkan semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu;dan c. logo Pengawas Pemilu menggambarkan makna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) huruf dalam Pataka memakai jenis huruf Arial.

Pasal 7

(1) Pataka Pengawas Pemilu dapat dipergunakan dalam: a. upacara pelantikan dan serah terima jabatan Bawaslu Provinsi; b. upacara pelantikan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan c. upacara pelantikan dan/atau serah terima jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Pataka atau Panji Pengawas Pemilu dapat dibuat dalam bentuk replika yang dapat digunakan sebagai cinderamata.

Pasal 8

Bentuk dan Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 9

Pakaian Dinas di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten /Kota terdiri dari : a. pakaian dinas harian disingkat PDH; b. pakaian sipil harian disingkat PSH; c. pakaian sipil resmi disingkat PSR; dan d. pakaian sipil lengkap disingkat PSL.

Pasal 10

Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.

Pasal 11

(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. (2) PDH terdiri dari : a. PDH Pria : 1. kemeja lengan pendek, berwarna abu-abu; 2. celana panjang warna hitam; dan 3. sepatu pantovel. b. PDH Wanita: 1. baju lengan pendek, berwarna abu abu; 2. rok warna hitam dibawah lutut; dan 3. sepatu pantovel. c. PDH wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a keatas atau yang disamakan, selain memakai PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai PSH sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 12

(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum. (2) PSH Pria : a. safari dan celana panjang berwarna sama; dan b. baju berkerah kemeja. (3) PSH Wanita : a. safari dan rok di bawah lutut, berwarna sama; dan b. baju berkerah kemeja. (4) PSH wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.

Pasal 13

(1) PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari. (2) PSR Pria : a. jas dan celana panjang berwarna sama; dan b. baju berkerah kemeja. (3) PSR Wanita : a. jas dan rok berwarna sama di bawah lutut; dan b. baju berkerah kemeja. (4) PSR wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.

Pasal 14

(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. (2) PSL pria : a. jas berwarna gelap; b. celana panjang berwarna sama; dan c. kemeja dengan dasi. (3) PSL wanita : a. jas berwarna gelap; b. rok di bawah lutut berwarna sama; dan c. kemeja dengan dasi (4) PSL wanita berjilbab dan/atau hamil dengan model menyesuaikan dan berwarna sama.

Pasal 15

Model Pakaian Dinas di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 16

(1) Atribut Pakaian Dinas dipakai pada Pakaian Dinas. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lencana KORPRI; b. Tanda Nama; c. Nama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. Logo Pengawas Pemilu; dan e. Tanda Pengenal.

Pasal 17

(1) Atribut PDH di Lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi, terdiri atas nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi, logo Bawaslu/Bawaslu Provinsi, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal. (2) Atribut PSH terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal. (3) Atribut PSR hanya papan nama. (4) PSL tidak memakai atribut.

Pasal 18

(1) Lencana KORPRI dipakai pada semua jenis pakaian dinas untuk Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. (2) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam berwarna kuning emas. (3) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di dada sebelah kiri.

Pasal 19

(1) Tanda nama menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku. (2) Tanda nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih.

Pasal 20

(1) Nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi /Panwaslu Kabupaten/Kota menunjukkan wilayah kerja. (2) Nama Bawaslu dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Bawaslu. (3) Nama Bawaslu Provinsi dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi. (4) Nama Panwaslu Kabupaten/Kota dipakai oleh semua Pegawai di lingkungan Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Nama Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 cm di bawah bahu. (6) Bahan dasar Nama Bawaslu berupa kain dibordir, bertuliskan BADAN PENGAWAS PEMILU. (7) Bahan dasar Nama Bawaslu Provinsi berupa kain dibordir, bertuliskan BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI. (8) Bahan dasar Nama Panwaslu Kabupaten/Kota berupa kain dibordir, bertuliskan PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN/KOTA.

Pasal 21

(1) Logo Pengawas Pemilu dipakai pada pakaian dinas dikenakan oleh semua Pegawai di lingkungan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Logo Pengawas Pemilu ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 cm di bawah bahu. (3) Bahan dasar Logo Pengawas Pemilu berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 22

(1) Tanda Pengenal Pegawai untuk mengetahui identitas seorang pegawai. (2) Tanda Pengenal Pegawai dipakai oleh pegawai dalam menjalankan tugas. (3) Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada kantong/saku baju sebelah kiri.

Pasal 23

(1) Tanda pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar PVC atau sejenisnya; (2) Bentuk tanda pengenal Pegawai empat persegi panjang dengan ukuran PVC sebagai dasar tulisan tanda pengenal dengan ukuran panjang 8,5 centimeter dan lebar 4,5 centimemeter dan pas foto berukuran menyesuaikan.

Pasal 24

Tanda Pengenal terdiri dari : a. bagian depan : 1. foto pegawai dengan memakai PDH; 2. nama Pegawai;dan 3. Logo Pengawas Pemilu b. bagian Belakang: 1. nomor induk pegawai (NIP); 2. nama unit kerja organisasi; 3. eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional; 4. golongan darah; 5. alamat kantor; 6. tanggal dikeluarkan; dan 7. tanda tangan dan nama pejabat yang mengeluarkan.

Pasal 25

(1) Warna dasar foto Pegawai didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh Pegawai. (2) Warna dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari : a. warna coklat untuk pejabat eselon I dan pejabat negara atau yang disamakan; b. warna merah untuk pejabat eselon II; c. warna biru untuk pejabat eselon III; d. warna hijau untuk pejabat eselon IV; e. warna orange untuk pegawai non eselon; dan f. warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.

Pasal 26

Bentuk dan model atribut pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 27

(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Bawaslu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Bawaslu. (2) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Bawaslu Provinsi. (3) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di lingkungan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh kepala sekretariat atas nama ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 28

(1) Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Bawaslu untuk Pegawai di Lingkungan Bawaslu. (2) Penggunaan Batik atau kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Bawaslu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Bawaslu. (3) Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Bawaslu Provinsi untuk Pegawai di Lingkungan Bawaslu Provinsi. (4) Penggunaan Batik atau kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Bawaslu Provinsi ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Bawaslu Provinsi. (5) Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pegawai di Lingkungan Panwaslu Kabupaten/Kota. (6) Penggunaan Batik atau kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Sekretariat atas nama Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 29

Penggunaan Lencana Korpri dalam Pakaian Dinas dikecualikan untuk Pegawai Bawaslu/Bawaslu Provinsi/kabupaten/kota yang tidak berstatus pegawai negeri sipil.

Pasal 30

Dalam hal belum terbentuknya Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Provinsi menurut UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, penggunaan istilah dan/atau nomenklatur jabatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 31

Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BAMBANG EKA CAHYA WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN