Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2020-2024

PERATURAN_BAWASLU No. 6 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah dokumen perencanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

Pasal 2

(1) Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020- 2024 berupa dokumen perencanaan yang memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja, data dan informasi kinerja, dan kerangka pendanaan, disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. (2) Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Dokumen perencanaan dalam Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dimuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis. (2) Dokumen perencanaan yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.

Pasal 4

(1) Perubahan terhadap Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024; dan/atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN mengenai struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2) Perubahan Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA