Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA KLASIFIKASI SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_BAWASLU No. 6 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi. 4. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 2

Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan acuan dalam pembentukan dan penataan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertujuan: a. menciptakan landasan yang jelas dan baku dalam pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Untuk mewadahi beban kerja, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelas yaitu: a. Kelas A; dan b. Kelas B. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kelas A mewadahi beban kerja yang besar; dan b. Kelas B mewadahi beban kerja yang kecil.

Pasal 5

(1) Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) dimensi yaitu: a. dimensi utama; dan b. dimensi penunjang. (2) Dimensi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. indeks kerawanan Pemilu; b. jumlah daftar pemilih tetap; c. jumlah wilayah administrasi; d. luas wilayah; dan e. indeks pembangunan desa. (3) Dimensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. data nilai pagu anggaran; dan b. data jumlah sumber daya manusia. (4) Pembobotan terhadap dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Penilaian kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditentukan melalui metode penghitungan dimensi dengan ketentuan: a. Sekretariat Bawaslu Provinsi: 1. Kelas A dengan nilai total dimensi utama dan dimensi penunjang berjumlah lebih besar dari 3 (tiga); dan 2. Kelas B dengan nilai total dimensi utama dan dimensi penunjang berjumlah paling tinggi 3 (tiga); b. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota: 1. Kelas A dengan nilai total dimensi utama berjumlah lebih besar dari 3 (tiga); dan 2. Kelas B dengan nilai total dimensi utama berjumlah kurang dari sama dengan 3 (tiga). (2) Metode penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. kebutuhan kelembagaan Bawaslu untuk penyesuaian dengan sistem Pemilu dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; c. pembentukan atau pemekaran wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan wilayah kecamatan; d. perkembangan dinamika politik dan sosial masyarakat yang meningkat; dan/atau e. tuntutan dan masukan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu meningkat. (2) Peningkatan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. kebutuhan kelembagaan Bawaslu untuk penyesuaian dengan sistem Pemilu dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; c. pembentukan atau pemekaran wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan wilayah kecamatan; d. indeks potensi dan kerawanan Pemilu wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota yang meningkat; e. perkembangan dinamika politik dan sosial masyarakat yang meningkat; f. tuntutan dan masukan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan/atau g. pertambahan jumlah daftar pemilih tetap dalam penyelenggaraan Pemilu. (3) Penurunan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. tidak sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. indeks potensi dan kerawanan Pemilu wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota yang menurun; c. tuntutan dan masukan masyarakat terhadap penurunan kinerja dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan d. perkembangan dinamika politik dan sosial masyarakat yang berkurang.

Pasal 8

Pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan kriteria pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 9

Peningkatan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan/atau b. adanya hasil telaah kelayakan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan delegasi dari Ketua/Anggota Bawaslu.

Pasal 10

Penurunan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b. adanya hasil evaluasi dan penilaian kinerja yang dilaksanakan tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan delegasi dari Ketua/Anggota Bawaslu.

Pasal 11

(1) Tata cara pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain: a. Ketua/Anggota Bawaslu mendelegasikan pembentukan tim pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu; b. tim menyusun telaah dan naskah kajian pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta menyerahkan hasil telaah dan naskah kajian kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu disertai rekomendasi kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan dibentuk; c. Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil telaah, naskah kajian, dan rencana pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Ketua/Anggota Bawaslu; d. Sekretaris Jenderal Bawaslu mengajukan usulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil pleno Ketua/Anggota Bawaslu; e. Sekretaris Jenderal Bawaslu MENETAPKAN pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; f. mengukuhkan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu; dan g. menyiapkan ketersediaan kantor dan fasilitas penunjang pelayanan umum lainnya sesuai dengan kebutuhan penilaian tim pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Tata cara peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain: a. Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengusulkan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya kepada Ketua/Anggota Bawaslu; b. Ketua/Anggota Bawaslu mendelegasikan pembentukan tim studi kelayakan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu; c. tim melakukan studi kelayakan dan menyerahkan hasil telaah kelayakan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu disertai dengan rekomendasi; d. Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil telaah kelayakan dan rencana peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Ketua/Anggota Bawaslu; e. Sekretaris Jenderal Bawaslu mengajukan usulan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil pleno Ketua/Anggota Bawaslu; f. Sekretaris Jenderal Bawaslu MENETAPKAN peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan g. mengukuhkan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu. (3) Tata cara penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain: a. Ketua/Anggota Bawaslu mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk membentuk tim evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; b. tim melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan menyerahkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu; c. Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota kepada Ketua/Anggota Bawaslu; d. Sekretaris Jenderal Bawaslu mengajukan usulan penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil pleno Ketua/Anggota Bawaslu; e. Sekretaris Jenderal Bawaslu MENETAPKAN penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan f. mengukuhkan penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu.

Pasal 12

Format naskah pengusulan, telaah, naskah kajian, laporan hasil studi kelayakan, serta hasil evaluasi dan penilaian kinerja dalam pembentukan atau perubahan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan tata naskah dinas Bawaslu.

Pasal 13

(1) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan usulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain: a. naskah pengusulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; b. hasil telaah dan naskah kajian mengenai usulan pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau c. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. (2) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain: a. naskah pengusulan peningkatan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; b. hasil telaah kelayakan mengenai peningkatan kelas klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelayakan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan pendelegasian dari Ketua/Anggota Bawaslu; dan/atau2 c. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. (3) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam penurunan kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi hasil evaluasi dan penilaian kinerja oleh tim yang dibentuk Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan pendelegasian dari Ketua/Anggota Bawaslu. (4) Format naskah pengusulan, hasil telaah, dan naskah kajian mengenai pembentukan atau perubahan klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan tata naskah dinas Bawaslu.

Pasal 14

Sekretaris Jenderal Bawaslu melakukan evaluasi terhadap metode, dimensi, penilaian, dan tata cara pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kelembagaan di lingkungan Bawaslu.

Pasal 15

Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat melakukan penelitian dan pendalaman terhadap dimensi dan indikator serta metode penilaian dalam pembentukan dan penilaian kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kelembagaan di lingkungan Bawaslu.

Pasal 16

Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga bagi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan mengenai Pemerintahan Aceh, penyelenggara Pemilu, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh.

Pasal 17

Perubahan atas pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi menurut Peraturan Badan ini ditetapkan oleh ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA