Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERATURAN_BAWASLU No. 5 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat www.djpp.kemenkumham.go.id Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi. 8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. 9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain. 10. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. 11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. 12. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 13. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id 14. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 15. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota. 16. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 17. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. 18. Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Partai Politik atau dari calon Anggota DPD.

Pasal 2

Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bertujuan untuk memastikan: a. kebenaran, ketepatan, dan keabsahan rekapitulasi hasil perolehan suara dari tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; b. kebenaran dan ketepatan proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara; dan c. ketaatan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Pasal 3

Lingkup pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan terhadap: a. pengawasan pergerakan surat suara yang terdiri atas: 1. pergerakan surat suara dari TPS ke PPS; 2. pergerakan surat suara dari PPS ke PPK; dan 3. pergerakan surat suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terdiri atas: 1. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS; 2. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK; 3. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota; 4. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi; dan 5. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional.

Pasal 4

(1) Pengawasan terhadap kebenaran, ketepatan, dan keabsahan rekapitulasi hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a difokuskan pada: a. akurasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara; dan b. kelengkapan dan keamanan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. (2) Pengawasan terhadap kebenaran dan ketepatan proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b difokuskan pada: a. netralitas PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dalam proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; b. kemungkinan terjadinya kekerasan, intimidasi, teror, dan sabotase dalam proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. kemungkinan terjadinya jual beli suara yang mengakibatkan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; d. kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/pejabat pemerintah dalam proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; e. kemungkinan terjadinya kerusakan terhadap kotak suara, surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, berita acara, dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara; dan f. penyerahan salinan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengawasan terhadap PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c difokuskan terhadap ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Pasal 5

(1) Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan; dan b. penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang dapat dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. kerjasama; c. sosialisasi; d. publikasi; e. himbauan; f. pengawasan langsung; g. peringatan dini; dan/atau h. pelibatan masyarakat. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 6

Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum; b. kotak suara yang diterima oleh PPS setelah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dari KPPS tersegel dengan baik; c. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir D-3; d. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan calon anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan; e. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS; dan f. PPS menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. PPS membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. PPS membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Pengawas Pemilu, dan masyarakat bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara; c. PPS mengeluarkan sampul yang berisi formulir model C dan C-1; d. PPS menempelkan formulir model C1 Plano pada papan rekapitulasi; e. PPS membacakan formulir model C dan C-1; f. PPS melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari: 1. hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 2. TPS nomor 1 sampai dengan TPS nomor terakhir dalam wilayah kerja desa atau nama lain/kelurahan; dan 3. desa atau nama lain/kelurahan pertama sampai dengan desa atau nama lain/kelurahan yang terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id g. PPS mencatat hasil rekapitulasi ke dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi menggunakan formulir D dan formulir D-1; h. formulir D dan formulir D-1 ditandatangani oleh Ketua PPS, semua anggota PPS dan saksi yang hadir; i. PPS menyerahkan salinan formulir D dan formulir D-1 yang ditandatangani kepada saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Panwaslu Kecamatan; dan j. PPS mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat desa atau nama lain/kelurahan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPS. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu Lapangan mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan.

Pasal 8

Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. keberatan saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1 Plano; b. PPS melaksanakan pembetulan pada saat yang sama; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi oleh PPS dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan saksi yang hadir; d. PPS meminta pendapat jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan PPS masih terdapat keberatan dari saksi; e. PPS menindaklanjuti pendapat Pengawas Pemilu Lapangan; f. PPS mencatat seluruh kejadian rapat rekapitulasi dalam formulir model D-2; dan g. PPS memberi kesempatan kepada saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Pengawas Pemilu Lapangan harus memastikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut: a. kotak suara tersegel dengan berisi formulir model D dan D-1; dan b. kotak suara masih tersegel dan menyerahkan seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS ke Panwaslu Kecamatan dengan membuat berita acara serah terima.

Pasal 10

Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: a. kotak suara yang diterima oleh PPK yang berisi formulir model D dan D-1 di PPS dalam keadaan disegel; b. seluruh kotak suara yang diterima PPK yang berisi formulir model D dan D-1 dalam keadaan disegel; c. penyerahan kotak suara dari PPS ke PPK dicatat dalam formulir model D-4 dan tanda terima dengan menggunakan formulir model D-5; d. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan; e. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK; f. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir model DA-3; dan g. PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Pasal 11

(1) Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. PPK membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di PPS; b. PPK membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Panwas Kecamatan, dan masyarakat bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara; c. PPK mengeluarkan sampul yang berisi formulir model D dan D-1; d. PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model D dan D-1; e. PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian Perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah; f. PPK mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DA dan DA-1. g. PPK melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari: 1. hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan 2. PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja kecamatan. h. PPK mencatat hasil rekapitulasi perolehan suara ke dalam formulir model DA dan DA-1; i. formulir model DA dan DA-1 ditandatangani oleh Ketua PPK, semua anggota PPK, dan saksi yang hadir; j. PPK menyerahkan formulir model DA dan DA-1 yang telah ditandatangani kepada saksi, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan k. PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan ditindaklanjuti oleh PPK dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam formulir model D-1 dan lampirannya; b. PPK mengadakan pembetulan saat itu juga; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPK dan saksi yang hadir; d. PPK meminta pendapat Panwaslu Kecamatan yang hadir jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari saksi; e. PPK menindaklanjuti pendapat Panwaslu Kecamatan; f. PPK mencatat seluruh kejadian mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DA-2; dan g. PPK memberi kesempatan kepada saksi, Panwaslu Kecamatan, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi perolehan suara.

Pasal 13

Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyegel dan menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a. kotak suara yang berisi formulir model DA dan DA-1; b. kotak suara yang berisi formulir model D-1; c. seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS; dan d. penyerahan kotak suara dicatat dalam formulir model DA-4 dan tanda terima model D-5.

Pasal 14

Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kotak suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota yang berisi formulir model DA dan DA-1 di PPK dalam keadaan disegel; b. seluruh kotak suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota yang berisi formulir model D-1 dalam keadaan disegel; c. seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPK dalam keadaan disegel; d. penyerahan kotak suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota dicatat dalam formulir model DA-4 dan tanda terima dengan menggunakan formulir model D-5; e. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan calon anggota DPD; h. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota; i. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir model DB–3; dan j. KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.

Pasal 15

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara tersegel dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat PPK; b. KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan sampul yang berisi formulir model DA dan DA-1; c. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan masyarakat bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara; d. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA dan DA-1; e. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah; f. KPU Kabupaten/Kota PPK melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan 2. PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota. g. KPU Kabupaten/Kota mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB dan DB-1; h. formulir model DB dan DB-1 ditandatangani oleh semua anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir; i. KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir model DB dan DB-1 yang telah ditandatangani kepada saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi; j. penyerahan formulir pada huruf i kepada KPU Provinsi dicatat dalam formulir model D- 4 dan tanda terima dalam formulir model D-5; k. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; l. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota; dan m. KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan: 1. kotak suara yang berisi formulir model DA-1 dalam keadaan disegel; 2. kotak suara yang berisi formulir model D-1 dalam keadaan disegel; dan 3. seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS dalam keadaan disegel. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DA-1 dan lampirannya; b. KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Kabupaten/Kota; d. KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir apabila pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota masih terdapat keberatan dari saksi; e. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti pendapat Panwaslu Kabupaten/Kota; f. KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DB-2; g. KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi; dan h. KPU Kabupaten/Kota menyegel dan menyerahkan kepada KPU Provinsi sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 17

Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: a. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir model DC-3; dan b. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus partai politik tingkat provinsi dan calon anggota DPD. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. sampul yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota masih tersegel dengan baik pada saat akan di buka oleh KPU Provinsi; b. KPU Provinsi meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas; c. KPU Provinsi meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara sah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah; d. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari: 1. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disetiap kabupaten/kota; dan 2. kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja. e. KPU Provinsi mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DC dan DC-1; f. formulir model DC dan DC-1 ditandatangani oleh semua anggota KPU Provinsi dan saksi yang hadir; g. KPU Provinsi menyerahkan formulir model DC dan DC-1 yang telah ditandatangani kepada saksi, Bawaslu Provinsi, dan KPU; h. penyerahan formulir model DC dan DC-1 dicatat dalam formulir model D-4 dan dibuatkan tanda terima dalam formulir model D-5; i. KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dicatat dalam formulir model DC dan DC-1; dan j. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditingkat Provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman resmi KPU Provinsi. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Bawaslu Provinsi ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DB-1 dan lampirannya; b. KPU Provinsi mengadakan pembetulan saat itu juga; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Provinsi; d. KPU Provinsi meminta pendapat jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU Provinsi masih terdapat keberatan dari saksi; e. KPU Provinsi menindaklanjuti pendapat Bawaslu Provinsi; f. KPU Provinsi mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DC-2; g. KPU Provinsi memberi kesempatan kepada saksi, Bawaslu Provinsi, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi perolehan suara; dan h. Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyegel dan menyerahkan kepada KPU sampul tersegel yang berisi formulir model DC dan DC-1 dan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPRD Provinsi.

Pasal 20

Bawaslu dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: a. sampul suara yang diterima oleh KPU yang berisi dokumen rekapitulasi hasil pengitungan suara di tingkat Provinsi dalam keadaan disegel; b. penyerahan sampul tersegel dari KPU Provinsi ke KPU dicatat dalam berita acara penerimaan dengan menggunakan formulir model DD-3; c. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat pusat dan calon anggota DPD; dan d. sampul suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. sampul yang berisi dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi masih tersegel; b. KPU meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DC dan DC-1 di tingkat KPU Provinsi; c. KPU meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara sah calon anggota DPR dan DPD, dan suara tidak sah; d. KPU melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari: 1. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR dan DPD setiap Provinsi; dan 2. Provinsi pertama sampai dengan Provinsi terakhir. e. KPU mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DD dan DD1 DPR dan DPD ditandatangani oleh semua anggota KPU dan saksi yang hadir; f. KPU menyerahkan formulir model DD dan DD1 ke saksi dan Bawaslu; g. KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR dan DPD; h. KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan i. KPU mengumumkan hasil Pemilu ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman resmi KPU. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan.

Pasal 22

Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Bawaslu ditindaklanjuti oleh KPU dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DC-1 dan lampirannya; b. KPU mengadakan pembetulan pada saat itu juga; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU; d. KPU meminta pendapat Bawaslu yang hadir jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU masih terdapat keberatan dari saksi; e. KPU menindaklanjuti pendapat Bawaslu; f. KPU mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DD-2; dan g. KPU memberikan kesempatan kepada saksi, Bawaslu, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.

Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu dapat mengusulkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang jika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan atau sedang dilaksanakan pada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, terjadi keadaan: a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. (2) Pengawas Pemilu harus memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan selesai pada hari dan tanggal pelaksanaan rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 24

Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 21.

Pasal 25

(1) Pengawas Pemilu wajib menyusun laporan hasil Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A-1 dan disampaikan kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang.

Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pergerakan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, PPLN, atau KPU sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, PPLN, atau KPU sesuai dengan tingkatan tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Pasal 27

(1) Setiap pelaksanaan pengawasan pergerakan kotak suara dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dilakukan dengan mengisi formulir pengawasan. (2) Formulir pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2014 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id